1. Pengertian Al-Kafalah / Dhaman
Al-kafalah Menurut basa artinya, menggabungkan,
jaminan-jaminan, beban, dan tanggungan yang di maksud kafalah/ dhaman adalah
menanggung (menjamin) utang atau menghadirkan barang atau orang ketampat yang
di tentukan.
Sabda Rasulullah SAW.
رم عيملزلزعاغاو ءلىمو ةية رالعا
Artinya : pinjaman deknya dikembalikan dan orang yang
menanggung hendaknya menbayar (Riwayat abu Daud dan Tirmidzi)
Menurut madzahab Hanafi al-kafalah memiliki dua
pengertian yang pertama arti al-kafalah iyalah : menggabungkan dhimah kepada
dhimah yang lain dalam penagihan, dengan jiwa, utang atau zat benda. Dan
menggabungkan kepada dhimah yang lain dalam pokok (asal) uatang.[1]
Menurut madzhab Al-maliki Al-kafalah iayalah :
متوفقا يكن لم وا شىء على فقامتوا مة الذ شغل ن اء كا سو لمضمنا مه ذ لضا معمنا مة د لخق احب صا ان شيغا
Artinya : orang yang mempunyai hak mengerjakan
tanggungan memberi beban serta bebannya sendiri yang disatukan, baik penanggung
pekerjaan yang sesuai (sama) maupun pekerjaan yang berbeda”.
Bisajuga mewajibkan orang yang cerdas dengan senang
hati untuk menghadirkan orang yang mempunyai kewajiban harta untuk pemiliknya.
Hikmah disyari'atkannya: memelihara hak-hak dan mendapatkannya. Hukum kafalah:
boleh, ia termasuk tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa. Apabila seseorang
memberi jaminan untuk menghadirkan orang yang berhutang, lalu ia tidak bisa
menghadirkannya, ia berhutang apa yang wajib atasnya. Kafil (pemberi jaminan)
terbebas karena yang berikut ini: meninggalnya yang dijamin, atau yang dijamin
menyerahkan dirinya sendiri kepada pemilik hak, atau binasa benda yang dijamin
dengan perbuatan Allah SWT(tidak ada campur tangan manusia).
Barang siapa yang ingin safar, dan ia mempunyai
tanggungan yang harus diselesaikan sebelum safarnya, maka yang memiliki hak
boleh menghalanginya. Maka jika ia memberikan jaminan penuh atau menyerahkan
gadaian yang menutupi hutang saat jatuh tempo, maka ia boleh safar karena
hilangnya bahaya.
Menurut Madzhab Hambali bahwa yang dimaksud dengan
Al-kafalah adalah iltzam sesuatu yang diwajibkan pada orang lain serta
kekekalan benda tersebut yang dibebankan atau ilyizam orang yang mempunyai hak
menghadirkan dua harta (pemiliknya) kepada orang yang mempunyai hak”.
Sedangkan menurut Madzhab Syafi’I yang dimaksud dengan
Al-kafalah ialah akat yang menetapkan iltizam hak yang tetap adalah pada
tanggungan (beban) yang lain atau menghadirkan zat benda yang diberikan atau
menghadirkan badan oleh orang yang berhak menghadirkannya.
Imam Taqiy Al-din juga berpendapat bahwa Al-kafalah
ialah :
نمةالى نمة ضم mengumpulkan satu beban kepada beban lain.
Setelah mengetahui definisi-definisi Al-kafalah atau
dhaman menurut para ulama’ diatas, kiranya dapat difahami bahwa yang dimaksud
al-kafalah atau dhaman dapat dipahami yang dimaksud al-kafalah atau al-dhaman
ialah menggabungkan dua beban (tanggung jawab) dalam permintaan hutang.
Kafalah dalam bentuk kegiatan sosial yang
disayareatkan oleh Al-Qur’an dan hadist. Nash yang dapat dijadikan dasar
kebolehan kafalah yaitu Al-Qur’an surat Yusuf
ayat 72 :
Artinya : penyeru-penyeru berkata : kami kehilangan
piala raja, dan siapa dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan
(seberat beban unta,) dan aku menjamin terhadapnya (Q. S. Yusuf : 72)
2. Rukun dan Syarat kafalah
Ada beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi
dalam teransaksi dalam kafalah :
a. Kafil,
yang dimaksud adalah orang yang berkewajiban melakukan tanggung jawab (makful
bini). Orang bertindak sebagai kafi’il disyaratkan adalah orang dewasa (balir)
berakal, berhak penuh dalam urusan
hartanya, dan rela dengan kafalah. Kafi’il tidak boleh orang gila dan anak
kecil sekalipun dia dapat membedakan sesuatu (tamyiz). Kafi’il dapat disebut
dhamin orang yang menjamin zaim (penanggung jawab), hamil (orang yang
menanggung beban) atau qobil (orang yang menerima).
b.
Ashiil/Makfulanhu yaitu orang yang berhutang, yaitu orang yang
ditanggung. Tidak disyaratkan baligr, berakal, dan kehadiran dan kerelaannya
dalam kafalah.
c. Makful
Lahu yaitu yang memberi utang (berpiutang). Disyaratkan diketahui oleh orang
yang menjamin. Hal ini supaya lebih mudah dan disiplin.
d. Makful
Bini yaitu sesuatu yang di jamin berupa orang atau barang atau pekerjaan yang
wajib dipenuhi oleh orang yang keadaannya di tanggung (Ashiil/Makful Anhu).
e. Lafadz
yaitu lafadz yang menunjukkan arti menjamin, tidak dicantumkan kepada sesuatu
dan tidak berarti sementara.
Dijelaskan Sayyid Sabiq bahwa kafalah dapat dinyatakan
sah dengan menggunakan lafadz sebagai berikut : “ Aku menjamin si A sekarang” aku
tanggung dan aku jamin atau aku tanggulangi atau aku sebagai penanggung untuk
mu” atau” penjamin”hak mu pada ku” atau “ aku berkewajiban semua ucapan ini
dijadikan sebagai pernyataan kafalah.
Apa bila lafadz kafalah telah dinyatakan maka hali itu
mengikat kepada hutang akan diselesaikan artinya, hutang tersebut wajib
dilunasi oleh kafil cara kontan atau kredit, jika hutang itu harus dibayar
kontan sikafil dapat minta syarat penundaan dalam jangka waktu tertentu. Hal
ini dibenarkan berdasarkan hadist yang diriwayatkan Ibu Majah dari Ibu Abbas
bahwa Nabi SAW. Menanggung sepuluh dinar yang diwajibkan membayar selama satu
bulan, beliau melakukannya.[2]
3. Macam-Macam Kafalah
Secara garis besar kafalah dibedakan menjadi dua :
a. Kafalah
dengan jiwa disebut juga jaminan muka,
Yaitu keharusan bagi sikafi’il untuk menghadirkan
orang yang ia tanggung kepada orang yang ia janjikan tanggungan
(Makfullahu/orang yang berpiutang). Jika persoalanya, menyangkut kepada hak
manusia maka orang di jamin tidak mesti menngetauhi persoalan karena ini
menyangkut badan bukan harta. Menurut pendapat yang kuat sebagai mana yang
dijelaskan oleh Iman Taqiyyuddin, syah hukumnya menanggung badan orang yang
wajib menerima hukuman yang menjadi hak anak adam seperti qishas dan qozaf.[3]
Jika orang itu
harus menerima hukuman yang menjadi hak Allah seperti Had Zinah dan Had Khamar
maka kafalah tidak dibenarkan berdasarkan hadist Nabi :
(رواه البهقى) لا لفا لة فى حد
Artinya : tidak ada kafalah dalam had” (Hr. Baihqi).
Alasan berikut adalah menggugurkan had dan menolah had
adalah perkara syubhad. Oleh karena itu, ditak ada kekuatan jaminan yang dapat
dipegang dan tidaklah mungkin had dapat dilakukan, kecuali orang yang
bersangkutan.
Kafalah harta yaitu kewajiban yang harus dipatuhi oleh
kafiil dengan pemenuhan berupa harta.
Kafalah dengan harta dapat di bagi menjadi :
a. Kafalah
bin al-dain
Yaitu kaewajiban membayar hutang yang menjadi
tanggungan orang lain.
Hal ini didasari oleh hadis Nabi.
صل عليه يا لسور الله وعلى دينه فصله
Katadah berkata
Artinya : Wahai Rasulullah Solatkanlah dia dan saya
yang berkewajiban untuk membayar hutangnya. Lalu Rasulullah menyolatkannya.”
(Hr. Bukhori)
b. Kafalah
dengan menyarahkan materi,
Yaitu kewajiban menyerahkan benda tertentu yang ada di tangan orang lain
seperti menyerahkan barng jaulan kepada si pembeli, mengembalikan barang yang
dighasab dan sebagainya.
c. Kafalah
dengan aib,
Yaitu menjamin barang, di khawatirkan benda yang akan
di jual tersebut terdapat masalah atau aib dan cacat (habaya) karena waktu yang
telah terlalu atau karena hal-hal lain. Maka si kafiil bertindak sebagai
penjamin bagi si orang lain bukan milik penjualan atau barang itu sebenarnya
barang gadaiaan yang hendak di jual.
Madshan syafi’I berpendapat bahwa kafalah di nyatakan
sah dengan menghadirikan orang yang terkena kewajiban menyangkut hak manusia
seoerti qiyas dan qadzaf karena ke dua hal tersebut menurut syafi’iyah termasuk
hak yang lazim. Bila menyangkut had yang telah di tentukan oleh Allah, maka hal
itu tidak dah dengan kafalah.
Ibnu hazm menolak pendapat tersebut, menjamin dengan
menghadirkan benda pada pokoknya tidak boleh, baik menyangkut masalah had.
Syarat apapun yang tidak terdapat dalam katabullah adalah bathil.
Namun demikia, sebagai ulama’ membenarkan adanya
kafalah jiwa (kafalah bil al-wajh) dengan alasan bahwa Rosulullah SAW, pernah
menjamin urusan tuduhan. Nemun menurut Ibnu Hazm bahwa hadist yang menceritakan
tentang penjaminan Rosulullah SAW. Pada masalah tuduhan adalah bathil karena
hadist tersebut di riwayatkan oleh
Ibrahim bin Khaitsam bin Arrak, dia adalah dhaif dan tidak boleh di ambil
periwayatannya.
Jika seseorang menjamin akan menghadirkan seseorang,
maka orang tersebut wajib menghadirkannya. Bila ia tidak dapat menghadirkannya.
Bila ia tidak dapat menghadirkannya, sedangkan penjamin masih hidup atau
penjamin itu sendiri berhalangan hadir, menurut madzhab Maliki dan penduduk
madinah penjamin wajib membayar utang orang yang di tanggungnya.
Sedangkan menurut madzahb Hanafi bahwa penjamin
(kafiil atau dhamin) harus di tahan sampai ia dapat menghadirkan orang tersebut
atau sampai penjamin mengetahui bahwa ashil telah meninggal dunia, dalam
keadaan demikian penjamin tidak berkewajiban membayar dengan harta. Kecuali
ketika menjamin mensyaratkan demikian (akan membayarnya).
Menurut mazhab syafi’I, bila ashil meninggal dunia,
maka kafiil tidak wajib membayar kewajibannya karena ia tidak penjamin harta,
tetapi manjamin orang dan kafiil di nyatakan bebas tanggung jawab.
Kafalah dapat dilaksanakan dalam 3 bentuk yaitu :
1. Munjaz
(tanjiz)
Adalah tanggungan yang ditunaikan seketika, seperti
seseorang berkata, “Saya tanggung si Fulan dan saya jamin si Fulan sekarang”.
Apabila akad penanggungan terjadi maka penanggungan itu mengikuti akad utang,
apakah harus dibayar ketika itu, ditangguhkan atau dicicil kecuali disyaratkan
pada penanggungan.
2. Mu’allaq
(ta’liq)
Adalah menjamin
sesuatu dengan dikaitkan pada sesuatu, seperti seseorang berkata, “Jika kamu
mengutangkan pada anakku maka aku yang akan membayarnya” atau “Jika kamu
ditagih A maka aku yang akan membayarnya”.
3. Mu’aqqat
(tauqit)
Adalah
tanggungan yang harus dibayar dengan dikaitkan pada suatu waktu, seperti ucapan
seseorang “Bila ditagih pada bulan Ramadhan maka aku yang menanggung pembayaran
utangmu”. Menurut madzhab Hanafi penangguhan seperti ini sah tetapi menurut
madzhab Syafi’i batal. Apabila akad telah berlangsung maka madmun lahu boleh
menagih kepada kafil atau kepada madhmun ‘anhu, hal ini dijelaskan oleh jumhur
ulama.
4.
Pembayaran Kafiil
Jika kafiil (penjamin) telah melaksanakan kewajiban
dengan membayar uatang orang yang ia jamin (makful anhu) maka si kafiil boleh
meminta kembali kepada makful anhu apabila pembayaran itu di lakukan
bersasarkan idzinnya.
Jika makfuul anhu ghaib (tidak ada) kafiil tetap
berkawajiban menjamin. Ia tidak dapat mengelak dari kafalah kecuali dengan
membayar atau orang yang berpiutang menyatakan bebas untuk kafiil dari utang
makfuul anhu.
5. Hikmah
Kafalah
Dhamah kafiil (jaminan) merupakan salah satu ajaran
islam. Jaminan pada hakekatnya usaha untuk memberikan kenyamanan dan keamanan
bagi semua orang yang melakukan sebuah transaksi. Untuk era sekarang ini
kafalah ialah asuransi jaminan atau asurasnsi telah disyareatkan oleh Islam
ribuan tahun. Islam ternyata untuk masa sekarang ini kafalah (jaminan) sangat
penting, tidak pernah dilepaskan dalam bentuk transaksi seperti uang apa lagi
transaksi seperti bank dan sebagainya. Hikamah yang dapat diambil adalah
kafalah mendatangkan sikap tolong-menolong. Keamanan, kenyamanan, dan kepastian
dalam transaksi. Wahbah zuhaily mencatat hikmah tasry dari kafalah untuk
memperkuat hak, merealisasikan sifat tolong-menolong, mempermudah transaksi
dalam pembayaran utang, harta, dan pinjaman. Supaya orang yang memiliki hak
mendapatkan ketenangan terhadap hutang yang di pinjamkan kepada orang lain atau
benda yang di pinjam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar