Baby Hello Kitty EINSTEIN!!: TUGAS AGAMA -RIZQI ABDUL AZIZ-

Jumat, 30 November 2012

TUGAS AGAMA -RIZQI ABDUL AZIZ-

1.      Pengertian Al-Kafalah / Dhaman
Al-kafalah Menurut basa artinya, menggabungkan, jaminan-jaminan, beban, dan tanggungan yang di maksud kafalah/ dhaman adalah menanggung (menjamin) utang atau menghadirkan barang atau orang ketampat yang di tentukan.
Sabda Rasulullah SAW.
رم عيملزلزعاغاو ءلىمو ةية رالعا
 
Artinya : pinjaman deknya dikembalikan dan orang yang menanggung hendaknya menbayar (Riwayat abu Daud dan Tirmidzi)
Menurut madzahab Hanafi al-kafalah memiliki dua pengertian yang pertama arti al-kafalah iyalah : menggabungkan dhimah kepada dhimah yang lain dalam penagihan, dengan jiwa, utang atau zat benda. Dan menggabungkan kepada dhimah yang lain dalam pokok (asal) uatang.[1]
Menurut madzhab Al-maliki Al-kafalah iayalah :
متوفقا يكن لم وا شىء على فقامتوا مة الذ شغل ن اء كا سو لمضمنا مه ذ لضا معمنا مة د لخق احب صا ان شيغا
 
Artinya : orang yang mempunyai hak mengerjakan tanggungan memberi beban serta bebannya sendiri yang disatukan, baik penanggung pekerjaan yang sesuai (sama) maupun pekerjaan yang berbeda”.
Bisajuga mewajibkan orang yang cerdas dengan senang hati untuk menghadirkan orang yang mempunyai kewajiban harta untuk pemiliknya. Hikmah disyari'atkannya: memelihara hak-hak dan mendapatkannya. Hukum kafalah: boleh, ia termasuk tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa. Apabila seseorang memberi jaminan untuk menghadirkan orang yang berhutang, lalu ia tidak bisa menghadirkannya, ia berhutang apa yang wajib atasnya. Kafil (pemberi jaminan) terbebas karena yang berikut ini: meninggalnya yang dijamin, atau yang dijamin menyerahkan dirinya sendiri kepada pemilik hak, atau binasa benda yang dijamin dengan perbuatan Allah SWT(tidak ada campur tangan manusia).
Barang siapa yang ingin safar, dan ia mempunyai tanggungan yang harus diselesaikan sebelum safarnya, maka yang memiliki hak boleh menghalanginya. Maka jika ia memberikan jaminan penuh atau menyerahkan gadaian yang menutupi hutang saat jatuh tempo, maka ia boleh safar karena hilangnya bahaya.
Menurut Madzhab Hambali bahwa yang dimaksud dengan Al-kafalah adalah iltzam sesuatu yang diwajibkan pada orang lain serta kekekalan benda tersebut yang dibebankan atau ilyizam orang yang mempunyai hak menghadirkan dua harta (pemiliknya) kepada orang yang mempunyai hak”.
Sedangkan menurut Madzhab Syafi’I yang dimaksud dengan Al-kafalah ialah akat yang menetapkan iltizam hak yang tetap adalah pada tanggungan (beban) yang lain atau menghadirkan zat benda yang diberikan atau menghadirkan badan oleh orang yang berhak menghadirkannya.
Imam Taqiy Al-din juga berpendapat bahwa Al-kafalah ialah :
 نمةالى نمة ضم   mengumpulkan satu beban kepada beban lain.
Setelah mengetahui definisi-definisi Al-kafalah atau dhaman menurut para ulama’ diatas, kiranya dapat difahami bahwa yang dimaksud al-kafalah atau dhaman dapat dipahami yang dimaksud al-kafalah atau al-dhaman ialah menggabungkan dua beban (tanggung jawab) dalam permintaan hutang.
Kafalah dalam bentuk kegiatan sosial yang disayareatkan oleh Al-Qur’an dan hadist. Nash yang dapat dijadikan dasar kebolehan kafalah yaitu Al-Qur’an surat Yusuf  ayat 72 :
Artinya : penyeru-penyeru berkata : kami kehilangan piala raja, dan siapa dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat beban unta,) dan aku menjamin terhadapnya (Q. S. Yusuf : 72)
 
2.      Rukun dan Syarat kafalah
Ada beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi dalam teransaksi dalam kafalah :
a.       Kafil, yang dimaksud adalah orang yang berkewajiban melakukan tanggung jawab (makful bini). Orang bertindak sebagai kafi’il disyaratkan adalah orang dewasa (balir) berakal, berhak penuh  dalam urusan hartanya, dan rela dengan kafalah. Kafi’il tidak boleh orang gila dan anak kecil sekalipun dia dapat membedakan sesuatu (tamyiz). Kafi’il dapat disebut dhamin orang yang menjamin zaim (penanggung jawab), hamil (orang yang menanggung beban) atau qobil (orang yang menerima).
b.      Ashiil/Makfulanhu yaitu orang yang berhutang, yaitu orang yang ditanggung. Tidak disyaratkan baligr, berakal, dan kehadiran dan kerelaannya dalam kafalah.
c.       Makful Lahu yaitu yang memberi utang (berpiutang). Disyaratkan diketahui oleh orang yang menjamin. Hal ini supaya lebih mudah dan disiplin.
d.      Makful Bini yaitu sesuatu yang di jamin berupa orang atau barang atau pekerjaan yang wajib dipenuhi oleh orang yang keadaannya di tanggung (Ashiil/Makful Anhu).
e.       Lafadz yaitu lafadz yang menunjukkan arti menjamin, tidak dicantumkan kepada sesuatu dan tidak berarti sementara.
Dijelaskan Sayyid Sabiq bahwa kafalah dapat dinyatakan sah dengan menggunakan lafadz sebagai berikut : “ Aku menjamin si A sekarang” aku tanggung dan aku jamin atau aku tanggulangi atau aku sebagai penanggung untuk mu” atau” penjamin”hak mu pada ku” atau “ aku berkewajiban semua ucapan ini dijadikan sebagai pernyataan kafalah.
Apa bila lafadz kafalah telah dinyatakan maka hali itu mengikat kepada hutang akan diselesaikan artinya, hutang tersebut wajib dilunasi oleh kafil cara kontan atau kredit, jika hutang itu harus dibayar kontan sikafil dapat minta syarat penundaan dalam jangka waktu tertentu. Hal ini dibenarkan berdasarkan hadist yang diriwayatkan Ibu Majah dari Ibu Abbas bahwa Nabi SAW. Menanggung sepuluh dinar yang diwajibkan membayar selama satu bulan, beliau melakukannya.[2]
 
3.      Macam-Macam Kafalah
Secara garis besar kafalah dibedakan menjadi dua :
a.       Kafalah dengan jiwa disebut juga jaminan muka,
Yaitu keharusan bagi sikafi’il untuk menghadirkan orang yang ia tanggung kepada orang yang ia janjikan tanggungan (Makfullahu/orang yang berpiutang). Jika persoalanya, menyangkut kepada hak manusia maka orang di jamin tidak mesti menngetauhi persoalan karena ini menyangkut badan bukan harta. Menurut pendapat yang kuat sebagai mana yang dijelaskan oleh Iman Taqiyyuddin, syah hukumnya menanggung badan orang yang wajib menerima hukuman yang menjadi hak anak adam seperti qishas dan qozaf.[3]
 Jika orang itu harus menerima hukuman yang menjadi hak Allah seperti Had Zinah dan Had Khamar maka kafalah tidak dibenarkan berdasarkan hadist Nabi :
 
(رواه البهقى) لا لفا لة فى حد
Artinya : tidak ada kafalah dalam had” (Hr. Baihqi).
Alasan berikut adalah menggugurkan had dan menolah had adalah perkara syubhad. Oleh karena itu, ditak ada kekuatan jaminan yang dapat dipegang dan tidaklah mungkin had dapat dilakukan, kecuali orang yang bersangkutan.
Kafalah harta yaitu kewajiban yang harus dipatuhi oleh kafiil dengan pemenuhan berupa harta.
Kafalah dengan harta dapat di bagi menjadi :
a.      Kafalah bin al-dain
Yaitu kaewajiban membayar hutang yang menjadi tanggungan orang lain.
Hal ini didasari oleh hadis Nabi.
صل عليه يا لسور الله وعلى دينه فصله
Katadah berkata
Artinya : Wahai Rasulullah Solatkanlah dia dan saya yang berkewajiban untuk membayar hutangnya. Lalu Rasulullah menyolatkannya.” (Hr. Bukhori)
b.      Kafalah dengan menyarahkan materi,
Yaitu kewajiban menyerahkan benda  tertentu yang ada di tangan orang lain seperti menyerahkan barng jaulan kepada si pembeli, mengembalikan barang yang dighasab dan sebagainya.
c.       Kafalah dengan aib,
Yaitu menjamin barang, di khawatirkan benda yang akan di jual tersebut terdapat masalah atau aib dan cacat (habaya) karena waktu yang telah terlalu atau karena hal-hal lain. Maka si kafiil bertindak sebagai penjamin bagi si orang lain bukan milik penjualan atau barang itu sebenarnya barang gadaiaan yang hendak di jual.
Madshan syafi’I berpendapat bahwa kafalah di nyatakan sah dengan menghadirikan orang yang terkena kewajiban menyangkut hak manusia seoerti qiyas dan qadzaf karena ke dua hal tersebut menurut syafi’iyah termasuk hak yang lazim. Bila menyangkut had yang telah di tentukan oleh Allah, maka hal itu tidak dah dengan kafalah.
Ibnu hazm menolak pendapat tersebut, menjamin dengan menghadirkan benda pada pokoknya tidak boleh, baik menyangkut masalah had. Syarat apapun yang tidak terdapat dalam katabullah adalah bathil.
Namun demikia, sebagai ulama’ membenarkan adanya kafalah jiwa (kafalah bil al-wajh) dengan alasan bahwa Rosulullah SAW, pernah menjamin urusan tuduhan. Nemun menurut Ibnu Hazm bahwa hadist yang menceritakan tentang penjaminan Rosulullah SAW. Pada masalah tuduhan adalah bathil karena hadist tersebut di riwayatkan  oleh Ibrahim bin Khaitsam bin Arrak, dia adalah dhaif dan tidak boleh di ambil periwayatannya.
Jika seseorang menjamin akan menghadirkan seseorang, maka orang tersebut wajib menghadirkannya. Bila ia tidak dapat menghadirkannya. Bila ia tidak dapat menghadirkannya, sedangkan penjamin masih hidup atau penjamin itu sendiri berhalangan hadir, menurut madzhab Maliki dan penduduk madinah penjamin wajib membayar utang orang yang di tanggungnya.
Sedangkan menurut madzahb Hanafi bahwa penjamin (kafiil atau dhamin) harus di tahan sampai ia dapat menghadirkan orang tersebut atau sampai penjamin mengetahui bahwa ashil telah meninggal dunia, dalam keadaan demikian penjamin tidak berkewajiban membayar dengan harta. Kecuali ketika menjamin mensyaratkan demikian (akan membayarnya).
Menurut mazhab syafi’I, bila ashil meninggal dunia, maka kafiil tidak wajib membayar kewajibannya karena ia tidak penjamin harta, tetapi manjamin orang dan kafiil di nyatakan bebas tanggung jawab.
 
Kafalah dapat dilaksanakan dalam 3 bentuk yaitu :
1.      Munjaz (tanjiz)
Adalah tanggungan yang ditunaikan seketika, seperti seseorang berkata, “Saya tanggung si Fulan dan saya jamin si Fulan sekarang”. Apabila akad penanggungan terjadi maka penanggungan itu mengikuti akad utang, apakah harus dibayar ketika itu, ditangguhkan atau dicicil kecuali disyaratkan pada penanggungan.
2.      Mu’allaq (ta’liq)
 Adalah menjamin sesuatu dengan dikaitkan pada sesuatu, seperti seseorang berkata, “Jika kamu mengutangkan pada anakku maka aku yang akan membayarnya” atau “Jika kamu ditagih A maka aku yang akan membayarnya”.
3.      Mu’aqqat (tauqit)
 Adalah tanggungan yang harus dibayar dengan dikaitkan pada suatu waktu, seperti ucapan seseorang “Bila ditagih pada bulan Ramadhan maka aku yang menanggung pembayaran utangmu”. Menurut madzhab Hanafi penangguhan seperti ini sah tetapi menurut madzhab Syafi’i batal. Apabila akad telah berlangsung maka madmun lahu boleh menagih kepada kafil atau kepada madhmun ‘anhu, hal ini dijelaskan oleh jumhur ulama.
 
4.      Pembayaran Kafiil
Jika kafiil (penjamin) telah melaksanakan kewajiban dengan membayar uatang orang yang ia jamin (makful anhu) maka si kafiil boleh meminta kembali kepada makful anhu apabila pembayaran itu di lakukan bersasarkan idzinnya.
Jika makfuul anhu ghaib (tidak ada) kafiil tetap berkawajiban menjamin. Ia tidak dapat mengelak dari kafalah kecuali dengan membayar atau orang yang berpiutang menyatakan bebas untuk kafiil dari utang makfuul anhu.
 
5.      Hikmah Kafalah
Dhamah kafiil (jaminan) merupakan salah satu ajaran islam. Jaminan pada hakekatnya usaha untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi semua orang yang melakukan sebuah transaksi. Untuk era sekarang ini kafalah ialah asuransi jaminan atau asurasnsi telah disyareatkan oleh Islam ribuan tahun. Islam ternyata untuk masa sekarang ini kafalah (jaminan) sangat penting, tidak pernah dilepaskan dalam bentuk transaksi seperti uang apa lagi transaksi seperti bank dan sebagainya. Hikamah yang dapat diambil adalah kafalah mendatangkan sikap tolong-menolong. Keamanan, kenyamanan, dan kepastian dalam transaksi. Wahbah zuhaily mencatat hikmah tasry dari kafalah untuk memperkuat hak, merealisasikan sifat tolong-menolong, mempermudah transaksi dalam pembayaran utang, harta, dan pinjaman. Supaya orang yang memiliki hak mendapatkan ketenangan terhadap hutang yang di pinjamkan kepada orang lain atau benda yang di pinjam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Biar ga bosen ngeGame dulu ^^