I.
MUZARA’AH
A. Pengertian
Menurut etimologi muzaraah memiliki arti al inbat yakni
menumbuhkan. Sedangkan menurut terminologi adalah akad kerjasama dalam usaha
pertanian dimana pemilik lahan pertanian menyerahkan lahannya berikut bibit yang
diperlukan kepada pekerja tani untuk diolah, sedangkan hasil yang diperoleh
dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama, sperti setengah, sepertiga, atau
lebih dari itu.
Muzara’ah yang di definisikan oleh para ulama, seperti yang
dikemukakan oleh Abd al-Rahman al-Jazirih, sebagai berikut.
1 Menurut Hanafiyah, muzara’ah ialah :
“Akad untuk bercocok tanam dengan sebagian yang keluar
dari bumi.”
2 Menurut
Hanabilah, muzara’ah ialah :
“Pemilik
tanah yang sebenarnya menyerahkan tanahnya untuk ditanami dan yang bekerja
diberi bibit.”
3 Menurut Malkiyah, muzara’ah ialah :
“Bersekutu dalam akad.”
Lebih lanjut
dijelaskan, bahwa dari pengertian tersebut dinyatakan, muzara’ah adalah
menjadikan harga sewaan tanah dari uang, hewan, atau barang-barang perdagangan.
4 Menurut dhair nash, al-Shafi’I berpendapat, bahwa muzara’ah ialah :
“Seorang
pekerja menyewa tanah dengan apa yang dihasilkan dari tanah tersebut.”
5 Syaikh Ibrahim al-Bajuri berpendapat bahwa muzara’ah ialah :
“Pekerja
mengelola tanah dengan sebagian apa yang dihasilkan darinya dan modal dari
pemilik tanah.”
B. Dasar Hukum Muzara’ah
Dasar hukum yang digunakan para
ulama dalam menetapkan hukum muzara’ah adalah sebuah hadis yang
diriwayatkan oleh Bukhari dan muslim dari Ibnu Abbas ra.
“Sesungguhnya Nabi saw.
Menyatakan, tidak mengharamkan bermuzara’ah bahkan beliau menyuruhnya, supaya
yang sebagian menyayangi bebagian yang lain, dengan katanya, barang siapa yang
memiliki tanah, maka hendaklah ditanaminya atau memberikan faedahnya kepada
saudaranya, jika ia tidak mau, maka boleh ditahan saja tanah itu.”
Kerjasama muzaraah menurut
ulama hukumnya boleh, dasarnya adalah riwayat bukhari yang menyatakan:
“bahwasanya Rasul Allah SAW mempekerjakan penduduk
khaibar (dalam pertanian) dengan imbalan bagian dari apa yang dhasilkannya,
dalam bentuk tanaman atau buah-buahan”
C. Rukun dan Syarat Muzaraah
1.
Rukun muzaraah
a. pemilik lahan (shahib al-ardhi)
b. petani penggarap (al-amil muzari’i)
c. objek muzara’ah (lahan dan keuntungan)
d.
ijab kabul
bagi yang melakukan akad disyaratkan baligh dan
berakal. Pendapat ulama Hanafiyah menambahkan bahwa salah seorang atau keduanya
bukan orang yang murtad, kerena tinadakan hukum orang yang murtad dianggap mauquf.
Syarat yang menyangkut tanah pertanian atara lain
tanahnya dapat digarap, tidak tandus, batasnya jelas. Syarat yang berkaitan
dengan hasil panen adalah pembagian hasil panen bagi masing-masing pihak harus
jelas, hasil itu benar-benar milik bersama orang yang berakad tanpa boleh ada
pengkhususan, dan pembagian hasil panen ditentukan sejak dari awal akad, agar
tidak menimbulkan perselisihan.
Syarat-syaratnya ialah sebagai berikut.
1. Syarat yang bertalian dengan ’aqidain, yaitu harus berakal.
2. Syarat yang bekaitan dengan tanaman, yang disyariatkan adanya penentuan
macam apa saja yang ditanam.
3. Hal yang berkaitan dengan perolehan dari hasil tanaman, yaitu :
a) Bagian masing-masing harus disebutkan jumlahnya
(persentasenya ketika akad)
b) Hasil dari milik bersama
c) Bagian antara Amil dan Malik adalah dari satu jenis
barang yang sama misalnya dari kapas, bila Malik bagiannya padi kemudian Amil
bagiannya singkong, maka hal ini tidak sah.
d) Bagian kedua belah pihak sudah dapat diketahui
e) Tidak disyaratkan bagi salah satunya penambahan
yang maklum.
4. Hal yang berhubungan dengan tanah yang akan ditanami, yaitu : a) tanah
tersebut dapat ditanami; b) tanah tersebut dapat diketahui batas-batasnya.
5. Hal yang berkaitan dengan waktu, syarat-syaratnya ialah :
a) Waktunya telah ditentukan
b) Waktu itu memungkinkan untuk menanam tanaman dimaksud, seperti menanam padi
waktunya kurang lebih empat bulan (tergantung teknologi yang dipakainya,
termasuk kebiasaan setempat)
c) Waktu tersebut memungkinkan dua belah pihak hidup
menurut kebiasaan.
6. Hal yang berkaitan dengan alat-alat muzara’ah alat-alat tersebut
disyaratkan berupa hewan atau yang lainnya dibebankan kepada pemilik tanah.
D. berakhirnya
akad muzaraah
akad kerjasama muzaraah dan mukhabarah dapat berakhir jika:
1. habisnya masa usaha pertanian
dengan panen atau sebelum panen
2. atas permintaan salah satu pihak
sebelum panen atau pihak pekerja jelas-jelas tidak mampu melanjutkan
pekerjaannya
3. kematian pihak yang mengadakan
akad menurut pendapat Abu Hanifah, tetapi menurut pendapat madzhab Maliki dan
Syafii muzaraah tidak putus dengan kematian salah satu pihak yang berakad
E. Hikmah Muzara’ah
1. Terwujudnya kerja sama yang saling
menguntungkan antara pemilik tanah dengan petani penggarap.
2. Meningkatnya kesejahteraan
masyarakat.
3. Tertanggulanginya kemiskinan.
4. Terbukanya lapangan pekerjaan,
terutama bagi petani yang memiliki kemampuan
bertani
II. MUSAQAH
A.
Pengertian dan dasar hukum Musaqah
Menurut bahasa,
Musaqah berasal dari kata “As-Saqyu” yang artinya penyiraman.
Sedangkan menurut istilah musaqah adalah kerjasama antara pemilik kebun (tanah)
dengan petani penggarap, yang hasilnya dibagi berdasarkan perjanjian.
Menurut istilah juga, al-musaqah didefinisikan oleh
para ulama, sebagaimana dikemukakan oleh Abdurrahman al-Jaziri, sebagai
berikut.
1. Menurut Abdurrahman al-Jaziri, al-musaqah ialah :
”Akad untuk pemeliharaan pohon
kurma, tanaman (pertanian) dan yang lainnya dengan syarat-syarat tertentu.”
2. Menurut malikiyah, al-musaqah
ialah :
”sesuatu yang tumbuh di tanah”
Menurut malikiyah, sesuatu yang
tumbuh ditanah dibagi menjadi menjadi lima macam, sebagai berikut.
· Pohon-pohon tersebut berakar kuat
(tetap) dan berbuah. Buah itu dipetik serta pohon tersebut tetap ada dengan
waktu yang lama, misalnya pohon anggur dan zaitun.
· Pohon-pohon tersebut berakar
tetap, tetapi tidak berbuah, seperti pohon kayu keras, karet, dan jati.
· Pohon-pohon tersebut tidak
berakar kuat, tetapi berbuah dan dapat dipetik, seperti padi dan qatsha’ah.
· Pohon-pohon tersebut tidak
berakar kuat dan tidak ada buahnya yang ada dipetik, tetapi memiliki kembang
yang bermanfaat, seperti bunga mawar.
· Pohon-pohon yang diambil hijau
dan basahnya sebagai suatu manfaat, bukan buahnya, seperti tanaman hias yang
ditanam di halaman rumah dan di tempat lainnya.
3. Menurut Syafi’iyah yang dimaksud
al-musaqah ialah :
”Memberikan pekerjaan orang yang
memiliki pohon tanah dan anggur kepada orang lain untuk kesenangan keduanya,
dengan menyiram memelihara, dan menjaganya dan pekerja memperoleh bagian
tertentu dari buah yang dihasilkan pohon-pohon tersebut.
4. Menurut hanabilah, al-musaqah mencakup dua masalah
berikut ini.
· Pemilik menyerahkan tanah yang
sudah ditanami, seperti pohon anggur, kurma dan yang lainnya. Baginya, ada buah
yang dapat dimakan sebagai bagian tertentu dari buah pohon tersebut, seperti
sepertiga atau setengahnya.
· Seseorang menyerahkan tanah dan
pohon, pohon tersebut belum ditanamkan, maksudnya supaya pohon tersebut ditanam
pada tanahnya, yang menanam akan memperoleh bagian tertentu dari buah pohon
yang ditanamnya, yang kedua ini disebut munashabah mugharasah karena
pemilik menyerahkan tanah dan pohon-pohon untuk ditanamkannya.
5. Menurut Syaikh Syihab al-Din
al-Qalyubi dan Syaikh Umairah, al-musaqah ialah:
”Mempekerjakan manusia untuk
mengurus pohon dengan menyiram dan memeliharanya dan hasil yang dirizkikan
Allah dari pohon itu untuk mereka berdua.”
6. Menurut Hasbi ash-Shiddieqi, yang
dimaksud dengan al-musaqah ialah :
”Syarikat pertanian untuk
memperoleh hasil dari pepohonan.”
Setelah mengetahui
definisi-definisi yang dikemukakan oleh para ahli di atas, kiranya dapat
dipahami bahwa yang dimaksud dengan al-musaqah ialah akad antara pemilik dan
pekerja untuk memelihara pohon, sebagai upahnya adalah buah dari pohon yang
diurusnya. Menurut Muhammad Syafi’i Antonio, al-musaqah
adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzara’ah, dimana si penggarap hanya
bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan, si
penggarap berhak atas nishab tertentu dari hasil panen.
Musaqah hukumnya jaiz (boleh),
hal ini berdasarkan hadits Nabi SAW :
عَنِ ابْنِ عُمَرَرَضِيَ الله ُعَنْهُمَاأَنَّ النَّبِيَّ ص م عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَرْطٍ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ
ثَمَرٍأَوْزَرْعٍ (متفق عليه)
Dari ibnu Umar ra. “bahwasanya Nabi SAW telah mempekerjakan penduduk
Khaibar dengan syarat akan diberi upah separuh dari hasil tanaman atau
buah-buahan yang keluar dari lahan tersebut” (HR. Muttafaq Alaih).
B.
Rukun dan
Syarat Musaqah
Rukun-rukun musaqah menurut ulamah Syafi’iyah
ada lima, sebagai berikut.
1) Shigat dapat
dilakukan dengan jelas (sharih) dan dengan samaran (kinayah). Disyariatkan
shigat dengan lafaz dan tidak cukup dengan perbuatan saja.
2) Dua orang atau
pihak yang berakad (al-‘aqidam), disyariatkan bagi orang-orang yang berakad
dengan ahli (mampu) untuk mengelola akad, seperti baligh, berakal, dan tidak
berada dibawah pengampunan.
3) Kebun dan semua
pohon yang berubah, semua pohon yang berbuah boleh diparuhkan (bagi hasil),
baik yang berbuah tahunan ( satu kali dalam setahun ) maupun yang buahnya hanya
satu kali kemudian mati,seperti padi, jagung, dan yang lainnya.
4) Masa kerja, hendaklah
ditentukan lama waktu yang akan dikerjakan, seperti satu tahun atau
sekurang-kurangnya menurut kebiasaan. Dalam waktu tersebut tanaman atau pohon
yang diurus sudah berubah, juga yang harus ditentukan ialah pekerjaan yang
harus dilakukan oleh tukang kebun, seperti menyiram, memotongi cabang-cabang
pohon yang akan menghambat kesuburan buah, atau mengawinkannya.
5) Buah, hendaklah
ditentukan bagian masing-masing (yang punya kebun dan bekerja di kebun),
seperti seperdua, sepertiga, seperempat, atau ukuran yang lainnya.
Rukun Musaqah (Musaqi) adalah sebagai berikut:
a. Pemilik kebun dan petani
penggarap (Saqi).
b. Pohon atau tanaman dan kebun yang dirawat.
c. Pekerjaan yang dilaksanakan baik waktu,
jenis dan sifat pekerjaannya.
d.
Pembagian hasil tanaman atau pohon.
e. Akad,
baik secara lisan atau tertulis maupun dengan isyarat.
Sementara itu syarat-syarat
musaqah adalah sebagai berikut :
a.
Pohon atau tanaman yang
dipelihara harus jelas dan dapat dilihat.
b. Waktu pelaksanaan musaqah harus
jelas, misalnya: setahun, dua tahun atau sekali panen atau lainnya agar
terhindar dari keributan di kemudian hari.
c.
Akad Musaqah yang dibuat
hendaknya sebelum nampak buah atau hasil dari tanaman itu.
d. Pembagian hasil disebutkan secara
jelas.
C. Musaqah yang dibolehkan
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah yang diperbolehkan dalam musaqah,
Iman Abu Dawud berpendapat, bahwa yang boleh di-musaqah-kan hanya kurma.
Menurut Syafi’iyah, yang boleh di-musaqah-kan hanyalah kurma dan anggur saja.
Sedangkan menurut Hanafiyah, semua pohon yang mempunyai akar ke dasar bumi
dapat di-musaqah-kan, seperti tebu.
Apabila waktu lamanya musaqah tidak ditentukan ketika akad, maka waktu yang
berlaku jatuh hingga pohon itu menghasilkan panen yang pertama setelah akad,
sah pula untuk pohon yang berbuah secara berangsur sedikit demi sedikit,
seperti terong.
Menurut iman Malik, musaqah dibolehkan untuk semuah pohon yang memiliki akar
kuat, seperti delima, tin, zaitun, dan pohon-pohon yang serupa dengan itu dan
dibolehkan pula untuk pohon-pohon yang berakar tidak kuat, seperti semangka
dalam keadaan pemilik tidak lagi memiliki kemampuan untuk menggarapnya.
Menurut mazhab Hanbali, musaqah diperbolehkan untuk semua pohon yang buahnya
dapat dimakan, dalam kitab al-Mughni, imam malik berkata, musaqah diperbolehkan
untuk pohon tadah hujan dan diperbolehkan pula untuk pohon-pohon yang perlu
disiram.
D. Tugas penggarap
Kewajiban penyiram (musaqi) menurut Imam Nawawi adalah mengerjakan apa saja
yang dibutuhkan pohon-pohon dalam rangka pemeliharaannya untuk mendapatkan
buah. Ditambahkan pula untuk setiap pohon yang berbuah musiman diharuskan
menyiram, membersihkan, saluran air, mengurus pertumbuhan pohon, memisahkan
pohon-pohon yang merambat, memelihara buah, dan perintisnya batangnya. Maksud
memelihara asalnya (pokoknya) dan tidak berulang setiap tahun adalah,
pemeliharaan hal-hal tertentu yang terjadi sewaktu-waktu (insidental), seperti
membangun pematang, menggali sungai, dan mengganti pohon-pohon yang rusak atau
pohon yang tidak produktif adalah kewajiban pemilik tanah dan pohon-pohonnya
(pengadaan bibit).
E. Penggarap Tidak Mampu Bekerja
Penggarap terkadang tidak selamanya mempunyai waktu untuk mengurus pohon-pohon
yang ada dikebun, tetapi kadang-kadang ada halangan untuk mengurusnya, seperti
karena sakit atau bepergian. Apabila penggarap tidak mampu bekerja keras,
karena sakit atau bepergian yang mendesak, maka musafakh menjadi fasakh
(batal). Dalam akad musaqah disyaratkan, bahwa penggarap harus menggarap secara
langsung (tidak dapat diwakilkan), jika tidak disyaratkan demikian, maka
musaqah tidak menjadi batal, tetapi penggarap diwajibkan untuk mendapatkan penggantinya
selama ia berhalangan itu, pendapat ini dikemukankan oleh Mazhab Hanafi.
Dalam keadaan penggarap tidak mampu menggarap tugasnya mengurus pohon-pohon,
sedangkan penjualan buah sudah waktunya, menurut Imam Malik, penggarap
berkewajiban menyewa orang lain untuk menggantikan tugasnya, yaitu mengurus
pohon-pohon. Orang kedua ini tidak memperoleh bagian yang dihasilkan dari
musaqah, karena orang kedua dibayar oleh musaqi sesuai dengan perjanjian.
Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat, bahwa musaqah batal apabila pengelola tidak
lagi mampu bekerja untuk mengurus pohon-pohon yang ada di kebun atau sawah yang
di-musaqah-kan, sebab penggarap telah kehilangan kemampuan untuk menggarapnya.
F.
Wafat Salah
Seorang ‘Aqid
Menurut mazhab Hanafi, apabila salah seorang yang berakad meninggal dunia,
sedangkan pada pohon tersebut sudah tampak buahnya (hampir bisa dipanen
walaupun belum tampak kebagusan buah tersebut), demi menjaga kemaslahatan,
penggarap melangsungkan pekerjaan atau dilangsungkan oleh salah seorang atau
beberapa orang ahli warisnya, sehingga buah itu masak atau panas untuk dipanen,
sekalipun hal ini dilakukan secara paksa terhadap pemilik, jika pemilik
berkeberatan, karena dalam keadaan seperti ini tidak ada kerugian. Dalam masa fasakh-nya,
akad dan datangnya buah penggarap tidak berhak memperoleh upah.
Apabila penggarap atau ahli waris berhalangan bekerja sebelum berakhirnya waktu
atau fasakh-nya akad, mereka tidak boleh dipaksa. Tetapi, jika mereka
memetikbuah yang belum layak untuk dipanen, maka hal itu adalah mustahil. Hak
berada pada pemilik atau ahli warisnya, sehingga dalam keadaan seperti ini
dapat dilakukan beberapa hal sebagai berikut.
1)
Memetik buah dan dibaginya oleh
dua belah pihak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
2)
Memberikan kepada penggarap atau
ahli warisnya sejumlah uang karena dialah yang memotong atau memetik.
3)
Pembiayaan pohon sampai buahnya
matang (pantas untuk dipetik), kemudian hal ini dipotong dari bagian penggarap,
baik potongan itu dari buahnya atau nilai harganya (uang).
G.
Masa berakhirnya Musaqah
Akad musaqah akan berakhir
apabila :
1. Telah habis batas waktu yang telah disepakati
bersama.
2. Petani penggarap tidak sanggup lagi bekerja.
3. Meninggalnya salah satu dari yang melakukan akad.
H.
Hikmah Musaqah
1. Dapat terpenuhinya kemakmuran
yang merata.
2. Terciptanya saling memberi manfaat antara kedua belah pihak (si pemilik
tanah dan petani penggarap).
3. Bagi pemilik tanah merasa
terbantu karena kebunnya dapat terawat dan menghasilkan.
4. Disamping itu kesuburan tanahnya
juga dapat dipertahankan.
III.
MUGHAARASAH
A. Pengertian
Pengertian mughaarasah adalah suatu perjanjian yang
dilakukan antara pemilik tanah garapan dan penggarap untuk mengolah dan
menanami lahan garapan yang belum ditanami (tanah kosong) dengan ketentuan
mereka secara bersama sama memiliki hasil dari tanah tersebut sesuai dengan
kesepakatan yang dibuat bersama. Masyarakat Syam menyebutnya dengan munaasabah
(paroan) karena lahan yang telah diolah menjadi milik mereka secara bersama
sama dan masing masing pihak mendapat bagian separo.
B.
DASAR HUKUM MUGHAARASAH
Ulama fiqh berpendapat tentang kebolehan
mughaarasah. Jumhur ulama (mazhab Hanafi, Syafi’i dan Hanbali) berpendapat
tidak boleh karena ada kemungkinan mengandung unsur gharar (ketidakpastian)
baik ketidak pastian itu menimpa pengolah ataupun pemilik tanah. sedang mazhab
Maliki mengatakan boleh dengan beberapa persyaratan.
Menurut Imam Abu Hanifah
perjanjian tersebut tidak sah karena :
1. Karena dalam
kerja sama tersebut lahan yang akan dijadikan objek kerjasama, sudah menjadi
hak milik salah satu pihak. Persyaratan tersebut menjadikan kerja tidak
seimbang, karena Mughaaris (orang yg menyuruh garap) telah lebih dulu memiliki
lahan sedang penggarap tidak memiliki apa apa. Padahal dalam salah satu bentuk
kerja sama ditentukan ada kesinambungan dari segi modal dan keuntungan.
2. Dalam
mughaarasah, pemilik tanah menjadikan separo dari tanahnya sebagai upah bagi
penggarap atas pekerjaan yang dilakukannya. Dengan demikian sama halnya
penggarap membeli separo dari tanah garap yang ada dengan mengerjakan
seluruhnya. Hal ini berarti, penggarap membeli separo lahan dengan mengerjakan
seluruh lahan yang tersedia, padahal usaha penggarapannya belum pasti dilakukan
sewaktu perjanjian dilakukan. Di sisi lain, batas batas kemampuan penggarap
pada saat penggarapan belum jelas. Hal ini berarti secara tidak langsung akad
yang dilakukan tersebut sudah sejak awal tidak memenuhi syarat, karena
mengadakan akad terhadap sesuatu yang belum jelas.
3. Dalam
mughaarasah penggarap mendapat upah berupa separo dari tanah garapannya, oleh
karena itu bentuk upahnya tidak pasti baik luas maupun batasnya, sehingga
menganding unsur ketidakpastian. Karena upah yang diterima tidak pasti, maka
boleh jadi akan merugikan pihak berdua dan mengakibatkan perjanjian itu
tidak sah. Bila akad sudah batal, maka semua garapan jadi milik pihak pertama,
dan penggarap hanya mendapat upah maksimum sesuai dengan pekerjaan yang
dilakukannya bukan separo dari garapan yang telah selesai digarap.
Namun, Imam Abu Hanifah membenarkan
bila pemilik lahan dan penanam berbagi hasil dari semua penghasilan kebun
tersebut (tidak membagi lahan) sebagai upah dari penggarap yang dilakukan oleh
pengolah tanah kosong tersebut adalah hasil dari kebun itu setelah berbuah.
Imam Malik membenarkan
mughaarasah apabila memenuhi lima syarat :
1. Tananam yang
ditanam oleh penggarap adalah tanaman keras dengan menghasilkan buah yang
dipetik dan bukan tanaman palawija.
2. Jenis tanaman
yang akan ditanam tidak jauh berbeda masa antara satu jenis dan jenis yang
lain. Bila jenisnya jauh berbeda antara masa berbuahnya, maka tidak dibolehkan
melakukan perjanjian mughaarasah.
3. Penentuan waktu
mughaarasah itu jangan terlalu lama. Bila disyaratkan masa perjanjian itu
sampai tanaman berbuah, maka perjanjian itu tidak dibenarkan.
4. Penggarap
mempunyai bagian tertentu dari tanah garapannya, berupa tanah beserta
garapannya.
5. Perjanjian
tersebut tidak terkait dengan tanah yang dipersengketakan karena ada
kemungkinan akan merugikan pihak penggarap, sebab ada kemungkinan tanah itu
akan berpindah tangan kepihak ketiga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar