Baby Hello Kitty EINSTEIN!!: November 2012

Jumat, 30 November 2012

TUGAS AGAMA -RIZQI ABDUL AZIZ-

1.      Pengertian Al-Kafalah / Dhaman
Al-kafalah Menurut basa artinya, menggabungkan, jaminan-jaminan, beban, dan tanggungan yang di maksud kafalah/ dhaman adalah menanggung (menjamin) utang atau menghadirkan barang atau orang ketampat yang di tentukan.
Sabda Rasulullah SAW.
رم عيملزلزعاغاو ءلىمو ةية رالعا
 
Artinya : pinjaman deknya dikembalikan dan orang yang menanggung hendaknya menbayar (Riwayat abu Daud dan Tirmidzi)
Menurut madzahab Hanafi al-kafalah memiliki dua pengertian yang pertama arti al-kafalah iyalah : menggabungkan dhimah kepada dhimah yang lain dalam penagihan, dengan jiwa, utang atau zat benda. Dan menggabungkan kepada dhimah yang lain dalam pokok (asal) uatang.[1]
Menurut madzhab Al-maliki Al-kafalah iayalah :
متوفقا يكن لم وا شىء على فقامتوا مة الذ شغل ن اء كا سو لمضمنا مه ذ لضا معمنا مة د لخق احب صا ان شيغا
 
Artinya : orang yang mempunyai hak mengerjakan tanggungan memberi beban serta bebannya sendiri yang disatukan, baik penanggung pekerjaan yang sesuai (sama) maupun pekerjaan yang berbeda”.
Bisajuga mewajibkan orang yang cerdas dengan senang hati untuk menghadirkan orang yang mempunyai kewajiban harta untuk pemiliknya. Hikmah disyari'atkannya: memelihara hak-hak dan mendapatkannya. Hukum kafalah: boleh, ia termasuk tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa. Apabila seseorang memberi jaminan untuk menghadirkan orang yang berhutang, lalu ia tidak bisa menghadirkannya, ia berhutang apa yang wajib atasnya. Kafil (pemberi jaminan) terbebas karena yang berikut ini: meninggalnya yang dijamin, atau yang dijamin menyerahkan dirinya sendiri kepada pemilik hak, atau binasa benda yang dijamin dengan perbuatan Allah SWT(tidak ada campur tangan manusia).
Barang siapa yang ingin safar, dan ia mempunyai tanggungan yang harus diselesaikan sebelum safarnya, maka yang memiliki hak boleh menghalanginya. Maka jika ia memberikan jaminan penuh atau menyerahkan gadaian yang menutupi hutang saat jatuh tempo, maka ia boleh safar karena hilangnya bahaya.
Menurut Madzhab Hambali bahwa yang dimaksud dengan Al-kafalah adalah iltzam sesuatu yang diwajibkan pada orang lain serta kekekalan benda tersebut yang dibebankan atau ilyizam orang yang mempunyai hak menghadirkan dua harta (pemiliknya) kepada orang yang mempunyai hak”.
Sedangkan menurut Madzhab Syafi’I yang dimaksud dengan Al-kafalah ialah akat yang menetapkan iltizam hak yang tetap adalah pada tanggungan (beban) yang lain atau menghadirkan zat benda yang diberikan atau menghadirkan badan oleh orang yang berhak menghadirkannya.
Imam Taqiy Al-din juga berpendapat bahwa Al-kafalah ialah :
 نمةالى نمة ضم   mengumpulkan satu beban kepada beban lain.
Setelah mengetahui definisi-definisi Al-kafalah atau dhaman menurut para ulama’ diatas, kiranya dapat difahami bahwa yang dimaksud al-kafalah atau dhaman dapat dipahami yang dimaksud al-kafalah atau al-dhaman ialah menggabungkan dua beban (tanggung jawab) dalam permintaan hutang.
Kafalah dalam bentuk kegiatan sosial yang disayareatkan oleh Al-Qur’an dan hadist. Nash yang dapat dijadikan dasar kebolehan kafalah yaitu Al-Qur’an surat Yusuf  ayat 72 :
Artinya : penyeru-penyeru berkata : kami kehilangan piala raja, dan siapa dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat beban unta,) dan aku menjamin terhadapnya (Q. S. Yusuf : 72)
 
2.      Rukun dan Syarat kafalah
Ada beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi dalam teransaksi dalam kafalah :
a.       Kafil, yang dimaksud adalah orang yang berkewajiban melakukan tanggung jawab (makful bini). Orang bertindak sebagai kafi’il disyaratkan adalah orang dewasa (balir) berakal, berhak penuh  dalam urusan hartanya, dan rela dengan kafalah. Kafi’il tidak boleh orang gila dan anak kecil sekalipun dia dapat membedakan sesuatu (tamyiz). Kafi’il dapat disebut dhamin orang yang menjamin zaim (penanggung jawab), hamil (orang yang menanggung beban) atau qobil (orang yang menerima).
b.      Ashiil/Makfulanhu yaitu orang yang berhutang, yaitu orang yang ditanggung. Tidak disyaratkan baligr, berakal, dan kehadiran dan kerelaannya dalam kafalah.
c.       Makful Lahu yaitu yang memberi utang (berpiutang). Disyaratkan diketahui oleh orang yang menjamin. Hal ini supaya lebih mudah dan disiplin.
d.      Makful Bini yaitu sesuatu yang di jamin berupa orang atau barang atau pekerjaan yang wajib dipenuhi oleh orang yang keadaannya di tanggung (Ashiil/Makful Anhu).
e.       Lafadz yaitu lafadz yang menunjukkan arti menjamin, tidak dicantumkan kepada sesuatu dan tidak berarti sementara.
Dijelaskan Sayyid Sabiq bahwa kafalah dapat dinyatakan sah dengan menggunakan lafadz sebagai berikut : “ Aku menjamin si A sekarang” aku tanggung dan aku jamin atau aku tanggulangi atau aku sebagai penanggung untuk mu” atau” penjamin”hak mu pada ku” atau “ aku berkewajiban semua ucapan ini dijadikan sebagai pernyataan kafalah.
Apa bila lafadz kafalah telah dinyatakan maka hali itu mengikat kepada hutang akan diselesaikan artinya, hutang tersebut wajib dilunasi oleh kafil cara kontan atau kredit, jika hutang itu harus dibayar kontan sikafil dapat minta syarat penundaan dalam jangka waktu tertentu. Hal ini dibenarkan berdasarkan hadist yang diriwayatkan Ibu Majah dari Ibu Abbas bahwa Nabi SAW. Menanggung sepuluh dinar yang diwajibkan membayar selama satu bulan, beliau melakukannya.[2]
 
3.      Macam-Macam Kafalah
Secara garis besar kafalah dibedakan menjadi dua :
a.       Kafalah dengan jiwa disebut juga jaminan muka,
Yaitu keharusan bagi sikafi’il untuk menghadirkan orang yang ia tanggung kepada orang yang ia janjikan tanggungan (Makfullahu/orang yang berpiutang). Jika persoalanya, menyangkut kepada hak manusia maka orang di jamin tidak mesti menngetauhi persoalan karena ini menyangkut badan bukan harta. Menurut pendapat yang kuat sebagai mana yang dijelaskan oleh Iman Taqiyyuddin, syah hukumnya menanggung badan orang yang wajib menerima hukuman yang menjadi hak anak adam seperti qishas dan qozaf.[3]
 Jika orang itu harus menerima hukuman yang menjadi hak Allah seperti Had Zinah dan Had Khamar maka kafalah tidak dibenarkan berdasarkan hadist Nabi :
 
(رواه البهقى) لا لفا لة فى حد
Artinya : tidak ada kafalah dalam had” (Hr. Baihqi).
Alasan berikut adalah menggugurkan had dan menolah had adalah perkara syubhad. Oleh karena itu, ditak ada kekuatan jaminan yang dapat dipegang dan tidaklah mungkin had dapat dilakukan, kecuali orang yang bersangkutan.
Kafalah harta yaitu kewajiban yang harus dipatuhi oleh kafiil dengan pemenuhan berupa harta.
Kafalah dengan harta dapat di bagi menjadi :
a.      Kafalah bin al-dain
Yaitu kaewajiban membayar hutang yang menjadi tanggungan orang lain.
Hal ini didasari oleh hadis Nabi.
صل عليه يا لسور الله وعلى دينه فصله
Katadah berkata
Artinya : Wahai Rasulullah Solatkanlah dia dan saya yang berkewajiban untuk membayar hutangnya. Lalu Rasulullah menyolatkannya.” (Hr. Bukhori)
b.      Kafalah dengan menyarahkan materi,
Yaitu kewajiban menyerahkan benda  tertentu yang ada di tangan orang lain seperti menyerahkan barng jaulan kepada si pembeli, mengembalikan barang yang dighasab dan sebagainya.
c.       Kafalah dengan aib,
Yaitu menjamin barang, di khawatirkan benda yang akan di jual tersebut terdapat masalah atau aib dan cacat (habaya) karena waktu yang telah terlalu atau karena hal-hal lain. Maka si kafiil bertindak sebagai penjamin bagi si orang lain bukan milik penjualan atau barang itu sebenarnya barang gadaiaan yang hendak di jual.
Madshan syafi’I berpendapat bahwa kafalah di nyatakan sah dengan menghadirikan orang yang terkena kewajiban menyangkut hak manusia seoerti qiyas dan qadzaf karena ke dua hal tersebut menurut syafi’iyah termasuk hak yang lazim. Bila menyangkut had yang telah di tentukan oleh Allah, maka hal itu tidak dah dengan kafalah.
Ibnu hazm menolak pendapat tersebut, menjamin dengan menghadirkan benda pada pokoknya tidak boleh, baik menyangkut masalah had. Syarat apapun yang tidak terdapat dalam katabullah adalah bathil.
Namun demikia, sebagai ulama’ membenarkan adanya kafalah jiwa (kafalah bil al-wajh) dengan alasan bahwa Rosulullah SAW, pernah menjamin urusan tuduhan. Nemun menurut Ibnu Hazm bahwa hadist yang menceritakan tentang penjaminan Rosulullah SAW. Pada masalah tuduhan adalah bathil karena hadist tersebut di riwayatkan  oleh Ibrahim bin Khaitsam bin Arrak, dia adalah dhaif dan tidak boleh di ambil periwayatannya.
Jika seseorang menjamin akan menghadirkan seseorang, maka orang tersebut wajib menghadirkannya. Bila ia tidak dapat menghadirkannya. Bila ia tidak dapat menghadirkannya, sedangkan penjamin masih hidup atau penjamin itu sendiri berhalangan hadir, menurut madzhab Maliki dan penduduk madinah penjamin wajib membayar utang orang yang di tanggungnya.
Sedangkan menurut madzahb Hanafi bahwa penjamin (kafiil atau dhamin) harus di tahan sampai ia dapat menghadirkan orang tersebut atau sampai penjamin mengetahui bahwa ashil telah meninggal dunia, dalam keadaan demikian penjamin tidak berkewajiban membayar dengan harta. Kecuali ketika menjamin mensyaratkan demikian (akan membayarnya).
Menurut mazhab syafi’I, bila ashil meninggal dunia, maka kafiil tidak wajib membayar kewajibannya karena ia tidak penjamin harta, tetapi manjamin orang dan kafiil di nyatakan bebas tanggung jawab.
 
Kafalah dapat dilaksanakan dalam 3 bentuk yaitu :
1.      Munjaz (tanjiz)
Adalah tanggungan yang ditunaikan seketika, seperti seseorang berkata, “Saya tanggung si Fulan dan saya jamin si Fulan sekarang”. Apabila akad penanggungan terjadi maka penanggungan itu mengikuti akad utang, apakah harus dibayar ketika itu, ditangguhkan atau dicicil kecuali disyaratkan pada penanggungan.
2.      Mu’allaq (ta’liq)
 Adalah menjamin sesuatu dengan dikaitkan pada sesuatu, seperti seseorang berkata, “Jika kamu mengutangkan pada anakku maka aku yang akan membayarnya” atau “Jika kamu ditagih A maka aku yang akan membayarnya”.
3.      Mu’aqqat (tauqit)
 Adalah tanggungan yang harus dibayar dengan dikaitkan pada suatu waktu, seperti ucapan seseorang “Bila ditagih pada bulan Ramadhan maka aku yang menanggung pembayaran utangmu”. Menurut madzhab Hanafi penangguhan seperti ini sah tetapi menurut madzhab Syafi’i batal. Apabila akad telah berlangsung maka madmun lahu boleh menagih kepada kafil atau kepada madhmun ‘anhu, hal ini dijelaskan oleh jumhur ulama.
 
4.      Pembayaran Kafiil
Jika kafiil (penjamin) telah melaksanakan kewajiban dengan membayar uatang orang yang ia jamin (makful anhu) maka si kafiil boleh meminta kembali kepada makful anhu apabila pembayaran itu di lakukan bersasarkan idzinnya.
Jika makfuul anhu ghaib (tidak ada) kafiil tetap berkawajiban menjamin. Ia tidak dapat mengelak dari kafalah kecuali dengan membayar atau orang yang berpiutang menyatakan bebas untuk kafiil dari utang makfuul anhu.
 
5.      Hikmah Kafalah
Dhamah kafiil (jaminan) merupakan salah satu ajaran islam. Jaminan pada hakekatnya usaha untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi semua orang yang melakukan sebuah transaksi. Untuk era sekarang ini kafalah ialah asuransi jaminan atau asurasnsi telah disyareatkan oleh Islam ribuan tahun. Islam ternyata untuk masa sekarang ini kafalah (jaminan) sangat penting, tidak pernah dilepaskan dalam bentuk transaksi seperti uang apa lagi transaksi seperti bank dan sebagainya. Hikamah yang dapat diambil adalah kafalah mendatangkan sikap tolong-menolong. Keamanan, kenyamanan, dan kepastian dalam transaksi. Wahbah zuhaily mencatat hikmah tasry dari kafalah untuk memperkuat hak, merealisasikan sifat tolong-menolong, mempermudah transaksi dalam pembayaran utang, harta, dan pinjaman. Supaya orang yang memiliki hak mendapatkan ketenangan terhadap hutang yang di pinjamkan kepada orang lain atau benda yang di pinjam.
Read More..

TUGAS AGAMA -HESTU YURIS MAULIDA-





MAKALAH
MUDHOROBAH
(BAGI HASIL)





PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

Nama                :      Hestu Yuris Maulida           Kelas                  :      XI IPA 2                   
No.Abs                     :      13 
Pembimbing    :      Bapak. Imam Siswoyo       






1.    PENGERTIAN MUDHARABAH
Mudharabahberasal dari kata adh-dharbu fil ardhi, yaitu berjalan di muka bumi. Dan berjalan di muka bumi ini pada umumnya dilakukan dalam rangka menjalankan suatu usaha, berdagang atau berjihad di jalan Allah, sebagaimana firman Allah di dalam surat Al-Muzzammil, ayat ke-20.
Mudharabah disebut juga qiraadh, berasal dari kata al-qardhu yang berarti al-qath’u (sepotong), karena pemilik modal mengambil sebagian dari hartanya untuk diperdagangkan dan ia berhak mendapatkan sebagian dari keuntungannya. (LihatAFiqhus Sunnah, karya Sayid Sabiq III/220, dan Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz,karya ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, hal.359)
Sedangkan menurut istilah fiqih, Mudharabah ialah akad perjanjian (kerja sama usaha) antara kedua belah pihak, yang salah satu dari keduanya memberi modal kepada yang lain supaya dikembangkan, sedangkan keuntungannya dibagi antara keduanya sesuai dengan ketentuan yang disepakati. (Lihat Fiqhus Sunnah Karya SayidSabiq III/220)  

2. HUKUM MUDHARABAHDALAM ISLAM
Mudharabah hukumnya boleh berdasarkan dalil-dalil berikut:
a. Al-Qur’an:
1. Firman Allah: “Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah..”. (QS. al-Muzzammil: 20)
Dan firman-Nya: “Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu….”(QS. al-Ma’idah: 1)
2. Firman Allah: “Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya…”.(QS. Al-Baqarah: 283] dan [QS. al-Ma’idah: 1)
            b. Al-Hadits:
1. Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma meriwayatkan bahwa Abbas bin Abdul Muthallib (paman Nabi) jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib(pengelola)nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib/pengelola) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya.”(HR. Al-Baihaqi di dalam As-Sunan Al-Kubra (6/111))
2. Shuhaib radhiyallahu anhu berkata: Rasulullahbersabda: “Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan
mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah)
c. Ijma:
Para ulama telah berkonsensus atas bolehnya mudharabah.(Bidayatul Mujtahid, karya Ibnu Rusyd (2/136))

3. JENIS-JENIS MUDHARABAH
Secara umum, Mudharabah terbagi menjadi dua jenis:
1.      Mudharabah Muthlaqah (Mudharabah secara mutlak/bebas). Maksudnya adalah bentuk kerja sama antara pemilik modal dan pengelola modalyang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis. Dalam pembahasan fiqih ulama salafus sholih seringkali dicontohkan dengan ungkapan if’al ma syi’ta (lakukanlah sesukamu) dari pemilik modal kepada pengelola modal yang memberi kekuasaan sangat besar.
2.      Mudharabah Muqayyadah (Mudharabah terikat). Jenis ini adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah. Yakni pengelola modal dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu atau tempat usaha.
Perbedaan antara keduanya terletak pada pembatasan penggunaan modal sesuai dengan kehendak pemilik modal.

4. RUKUN DAN SYARAT MUDHARABAH
Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa Mudharabah memiliki lima rukun:
1.      Modal.
2.      Jenis usaha.
3.      Keuntungan.
4.      Shighot (pelafalan transaksi)
5.      Dua pelaku transaksi, yaitu pemilik modal dan pengelola.
           
Sedangkan syarat-syarat dalam Mudharabah ialah sebagaimana berikut:
1. Penyedia dana (sahibul maal) dan pengelola (mudharib) harus cakap hukum.                     2. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan                                                                                                     kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).                                                              3. Modal ialah sejumlah uang dan/atau aset yang diberikan oleh penyedia dana kepada pengelola (mudharib) untuk tujuan usaha.                                                                                   4. Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal.          5. Kegiatan usaha oleh pengelola (mudharib), sebagai perimbangan modal yang disediakan oleh penyedia dana.

5. KONSEP BAGI HASIL
Konsep bagi hasil ini sangat berbeda sekali dengan konsep bunga yang diterapkan oleh sistem ekonomi konvensional. Dalam ekonomi syariah, konsep bagi hasil dapat dijabarkan sebagai berikut.
1.         Pemilik dana menanamkan dananya melalui institusi keuangan yang bertindak sebagai pengelola dana.
2.         Pengelola mengelola dana-dana tersebut dalam sistem yang dikenal dengan sistem pool of fund (penghimpunan dana), selanjutnya pengelola akan menginvestasikan dana-dana tersebut kedalam proyek atau usaha-usaha yang layak dan menguntungkan serta memenuhi semua aspek syariah.
3.         Kedua belah pihak membuat kesepakatan (akad) yang berisi ruang lingkup kerjasama, jumlah nominal dana, nisbah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tersebut.
Perhitungan Bagi Hasil Syariah
Metode penghitunga bagi hasil dalam ekonomi syariah secara umum dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
1.      Menghitung saldo rata-rata harian (Daily Average) sumber dana sesuai klasifikasi dana yang dimiliki.
DA
=
Total Dana


∑ n


Dimana,
DA  = saldo rata-rata harian
N    = waktu atau hari
2.         Menghitung saldo rata-rata tertimbang (Weight Average) sumber dana yang telah tersalurkan pada proyek atau usaha-usaha lainnya.
WA = ∑(total dana x jumlah hari periode dana)
3.         Menghitung distribusi pendapatan yang diterima dalam periode tertentu.
DP
=
WA
x
TP
TWA

Dimana,
WA             = saldo rata-rata tertimbang
TWA           = total saldo rata-rata tertimbang
TP               = total pendapatan periode tertentu
4.         Membandingkan antara jumlah sumber dana dengan total dana yang telah disalurkan.
5.         Mengalokasikan total pendapatan kepada masing-masing klasifikasi dana yang dimiliki sesuai dengan saldo rata-rata tertimbang
6.         Memperhatikan nisbah sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam kesepakatan (akad).
7.         Mendistribusikan bagi hasil tersebut sesuai dengan nisbahnya kepada pemilik dana sesuai dengan klasifikasi dana yang ditanamkan.
Contoh:
Pada awal Januari 2007, H.Mahdi membuka tabungan atau simpanan  mudharabah pada lembaga keuangan syariah. Data transaksi yang terjadi selama bulan tersebut adalah sebagai berikut:
Tanggal
i) Keterangan
             (i)       Jumlah
06-Jan
setoran awal
3,000,000 
10-Jan
setoran
10,000,000 
25-Jan
penarikan
2,500,000 
29-Jan
penarikan
500,000
Perhitungan saldo rata-rata harian dana H.Mahdi selama bulan Januari adalah dengan menghitung saldo rata-rata tertimbang dibagi dengan jumlah hari dalan bulan bersangkutan.
Tabel Saldo Rata-Rata Harian
No
Tanggal
Hari
Saldo
Saldo Tertimbang
1
06 Jan - 10 Jan
5
3,000,000 
15,000,000 
2
11 Jan - 25 Jan
15
13,000,000 
195,000,000 
3
26 Jan - 29 Jan
4
10,500,000 
42,000,000 
4
30 Jan - 31 Jan
2
10,000,000 
20,000,000 
Total
272,000,000
 Saldo rata-rata harian H.Mahdi adalah 
Rp 272.000.000 : 31 = Rp 8.774.193,55
Setelah saldo rata-rata harian dihitung, selanjutnya dihitung jumlah distribusi pendapatannya. 
Misal, diketahui pendapatan lembaga keuangan syari’ah tersebut pada bulan Januari adalah sebesar Rp 250.000.000. 
Saldo rata-rata harian untuk masing-masing jenis klasifikasi dana yang dikelola oleh lembaga tersebut adalah sebagai berikut :
- simpanan mudharabah  =   50.000.000  (10%)
- investasi mudharabah 1 bln   = 125.000.000  (25%)
- investasi mudharabah 3 bln   = 110.000.000  (22%)
- investasi mudharabah 6 bln   =   75.000.000  (15%)
- investasi mudharabah 12 bln = 140.000.000  (28%)

                                                500.000.000
Dengan data-data diatas, maka dapat dihitung distribusi pendapatan sesuai klasifikasi dana yang dikelola, yaitu sebagai berikut :
Simpanan mudharabah
10%
250,000,000 
25,000,000 
investasi mudharabah 1 bulan
25%
250,000,000 
62,500,000 
investasi mudharabah 3 bulan
22%
250,000,000 
55,000,000 
investasi mudharabah 6 bulan
15%
250,000,000 
37,500,000 
investasi mudharabah 12 bulan
28%
250,000,000 
70,000,000 
Total
250,000,000 

 6. HIKMAH DISYARIATKANNYA MUDHARABAH
Islam mensyariatkan akad kerja samaMudharabah untuk memudahkan orang, karena sebagian mereka memiliki harta namun tidak mampu mengelolanya dan disana ada juga orang yang tidak memiliki harta namun memiliki kemampuan untuk mengelola dan mengembangkannya. Maka Syariat membolehkan kerja sama ini agar mereka bisa saling mengambil manfaat diantara mereka. Pemilik modal memanfaatkan keahlian Mudhorib (pengelola) dan Mudhorib memanfaatkan harta dan dengan demikian terwujudlah kerja sama harta dan amal. Allah tidak mensyariatkan satu akad kecuali untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak kerusakan.
Read More..

TUGAS AGAMA -INTAN SEPTIANI-

KETENTUAN MUAMALAH DALAM HUKUM ISLAM


BMT
(Baitul Mal Wal Tamwil)


Nama  : Intan Septiani
Kelas  : XI IPA 2
No Absen  : 14
Pembimbing  : Imam Siswoyo






SMA NEGERI 3 TEGAL
JALAN SUMBODRO NO 81 TEGAL- 52125

A. Pengertian BMT
Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) terdiri dari dua istilah, yaitu baitul mal dan baitul tamwil. Baitul maal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit, seperti zakat, infak dan shodaqoh. Sedangkan baitut tamwil sebagai usaha pengumpulan dan dan penyaluran dana komersial (Prof. H A. Djazuli:2002). Arti kata Baitul Tamwil (BT) dari sudut etimologi adalah tempat pengembangan harta/kekayaan. Dari sudut ekonomi Baitul Tamwil (BT) adalah Lembaga Keuangan Islam yang usaha pokoknya menghimpun dana dari pihak lain (anggota/deposan) dan menyalurkannya kepada yang memerlukan melalui pembiayaan (kredit/pinjaman) untuk usaha produktif dan investasi dengan sistem syariah.
B. Beberapa Fungsi BMT
1. Penghimpun dan penyalur dana, dengan menyimpan uang di BMT, uang tersebut dapat ditingkatkan utilitasnya, sehingga timbul unit surplus (pihak yang memiliki dana berlebih) dan unit defisit (pihak yang kekurangan dana).
2. Pencipta dan pemberi likuiditas, dapat menciptakan alat pembayaran yang sah yang mampu memberikan kemampuan untuk memenuhi kewajiban suatu lembaga/perorangan.
3. Sumber pendapatan, BMT dapat menciptakan lapangan kerja dan memberi pendapatan kepada para pegawainya.
4. Pemberi informasi, memberi informasi kepada masyarakat mengenai risiko keuntungan dan peluang yang ada pada lembaga tersebut.
C. Teori Dana BMT
1. Pengertian Dana BMT
Dana BMT atau Financeable Fund adalah sejumlah uang yang dimiliki dan dikuasai suatu BMT dalam kegiatan operasionalnya. Dana BMT ini terdiri dari :
1. Dana Pihak Pertama
Yaitu dana yang berasal dari pemilik berupa modal dan hasil usaha BMT.
2. Dana Pihak Kedua
Yaitu dana yang berasal dari instrumen pasar uang dan instrumen pasar modal.
3. Dana Pihak Ketiga
Yaitu dana yang berasal dari penghimpunan dana BMT berupa giro (nasabah), tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito berjangka, kewajiban segera lainnya.
2. Fungsi Dana BMT
1. Sebagai sumber dana biaya operasional BMT
2. Sumber dana untuk investasi primer dan sekunder BMT
3. Sebagai penyangga (cushion) dan penyerap kerugian BMT bersangkutan
4. Sebagai tolok ukur besar kecilnya suatu BMT
5. Untuk menarik masyarakat yang kelebihan dana agar menabungkan uangnya di BMT bersangkutan
6. Untuk memperbesar solidaritas masyarakat terhadap BMT bersangkutan
7. Untuk memperbesar daya saing BMT bersangkutan
8. Untuk mempermudah penarikan dan peningkatan sumber daya manusia
9. Untuk memperbanyak pembukaan kantor cabang
10. Sebagai tool of management bagi manajer BMT
D. Produk Penghimpunan Dana
Pada sistem operasional BMT syariah, pemilik dana menanamkan uangnya di BMT tidak dengan motif mendapatkan bunga, tetapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil. Produk penghimpunan dana lembaga keuangan syariah adalah (Himpunan Fatwa DSN-MUI, 2003):
1. Giro Wadiah
Giro Wadiah adalah produk simpanan yang bisa ditarik kapan saja. Dana nasabah dititipkan di BMT dan boleh dikelola. Setiap saat nasabah berhak mengambilnya dan berhak mendapatkan bonus dari keuntungan pemanfaatan dana giro oleh BMT. Besarnya bonus tidak ditetapkan di muka tetapi benar-benar merupakan kebijaksanaan BMT. Sungguhpun demikian nominalnya diupayakan sedemikian rupa untuk senantiasa kompetitif (Fatwa DSN-MUI No. 01/DSN-MUI/IV/2000).
2. Tabungan Mudharabah
Dana yang disimpan nasabah akan dikelola BMT, untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan akan diberikan kepada nasabah berdasarkan kesepakatan nasabah. Nasabah bertindak sebagai shahibul mal dan lembaga keuangan syariah bertindak sebagai mudharib (Fatwa DSN-MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000).
3. Deposito Mudharabah
BMT bebas melakukan berbagai usaha yang tidak bertentangan dengan syariah dan mengembangkannya. BMT bebas mengeola dana (Mudharabah Mutaqah). BMT berfungsi sebagai mudharib sedangkan nasabah juga shahibul maal. Ada juga dana nasabah yang dititipkan untuk usaha tertentu. Nasabah memberi batasan pengguna dana untuk jenis dan tempat tertentu. Jenis ini disebut Mudharabah Muqayyadah.
E. Produk Pembiayaan
Dalam melaksanakan kegiatan pembiayaan, BMT syariah menempuh mekanisme bagi hasil sebagai pemenuhan kebutuhan permodalan (equity financing) dan investasi berdasarkan imbalan melalui mekanisme jual-beli (bai’) sebagai pemenuhan kebutuhan pembiayaan (debt financing) (Zainul arifin ,1999)
1. Equity Financing
Ada dua macam dalam kategori ini, yaitu :
a) Pembiayaan Musyarakah (Join Venture Profit Sharing)
Pembiayaan Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan (Himpunan Fatwa DSN-MUI, 2003 : 50).
Dari pengertian di atas, dapat dilihat ciri-ciri dari perjanjian/akad musyarakah, yaitu kontribusi dana berasal dari dua pihak (BMT dan nasabah) dan bagi hasil berdasarkan kontribusi modal. Dalam musyarakah, kepemilikan dua orang atau lebih terbagi dalam sebuah aset nyata. Dalam hal pengelolaan usaha, pihak BMT diikutsertakan atau dilibatkan dalam proses manajemen.
Aplikasi BMT untuk akad musyarakah adalah (M. Syafi’i Antonio, 1999:197):
1. Pembiayaan Proyek. Nasabah dan BMT sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek. Setelah proyek selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati bersama.
2. Modal Ventura. Pada BMT-BMT yang dibolehkan melakukan investasi dalam kepemilikan perusahaan, musyarakah diterapkan dalam skema modal ventura. Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu, dan setelah itu BMT melakukan divestasi, baik secara singkat maupun bertahap.
b) Pembiayaan Mudharabah (Trustee Profit Sharing)
Pembiayaan Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola dan keuntungan usaha dibagi sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak (Himpunan Fatwa DSN-MUI, 2003 : 40).
Di dalam mudharabah hubungan kontrak bukan antara pemberi modal, melainkan antara penyedia dana (shahibul maal) dengan enterpreneur (mudharib)( Zainul Arifin, 1999 ).
Dari kedua pengertian diatas dapat dilihat bahwa BMT menanggung seluruh modal sedangkan nasabah hanya memiliki modal keahlian (tetapi tidak mempunyai dana). Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan sedangkan kerugian seluruhnya ditanggung oleh pemilik modal (BMT) selam bukan akibat kelalaian si pengelola.
Aplikasi dalam BMT untuk mudharabah dari sisi pembiayaan adalah:
1. Pembiayaan Modal Kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa.
2. Investasi khusus (mudharabah muqayyadah), dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang tetapkan oleh shahibul mal.
2. Debt Financing
Debt Financing dilakukan dengan teknik jual-beli. Pengertian bai’  meliputi berbagai kontrak pertukaran barang dan jasa dalam jumlah tetentu atas barang dan jasa bersangkutan (Zainul arifin, 1999 ).
Penyerahan jumlah barang atau jasa dapat dilakukan dengan segera (cash) atau dengan tangguh (deferred).
Bentuk dari Debt Financing adalah sebagi berikut :
a) Murabahah
BMT membeli barang kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. BMT harus memberi
tahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan. Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati dalam jangka waktu tertentu (Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000).
Dalam hal ini BMT bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Dalam murabahah penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.
Sistem ini diterapkan pada produk pembiayaan untuk pembelian barang-barang investasi, baik domestik maupun luar negeri, seperti melalui letter of credit (L/C). Skema ini paling banyak digunakan karena sederhana dan tidak terlalu asing bagi yang sudah biasa bertransaksi dengan dunia BMT pada umumnya.
b) Bai’ as-salam
Bai’ as-salam jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu. Pembayaran hrus dilakukan pada saat kontrak disepakati. Waktu penyerahan barang ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan kualitas dan jumlah yang telah disepakati pula (Himpunan Fatwa DSN-MUI, 2003 : 30).
Dalam aplikasi BMT, transaksi ini biasanya dipergunakan untuk pembiayaan pertanian jangka pendek seperti padi, jagung, dan cabai serta untuk pembiayaan barang industri seperti produk garmen (pakaian jadi).
c) Bai’ al-istishna’
Bai’ al-istishna merupakan akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani)(Himpunan Fatwa DSN-MUI, 2003 : 36).
Transaksi Bai’ al-istishna biasanya dipakai untuk pembiayaan konstruksi dan barang-barang manufaktur jangka pendek. Kontrak Bai’  al-istishna walaupun kelihatan sama dengan bai’ as-salam tetapi berbeda.
e) Al Ijarah
Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran upah atau sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri (Himpunan Fatwa DSN-MUI, 2003 : 58).
Dalam transaksi ijarah , BMT menyewakan suatu aset yang sebelumnya telah dibeli oleh BMT kepada nasabahnya untuk jangka waktu tertentu dengan jumlah sewa yang telah disetujui di muka.
Aplikasi dalam BMT untuk sistem ini adalah Leasing, baik dalam bentuk operating lease maupun financial finance.
Pemberian suatu fasilitas Pembiayaan mempunyai tujuan tertentu. Tujuan pemberian Pembiayaan tersebut tidak akan terlepas dari misi BMT tersebut didirikan. Adapun tujuan utama pemberian suatu Pembiayaan antara lain :
1. Mencari keuntungan
Yaitu bertujuan untuk meperoleh hasil dari pemberian Pembiayaan tersebut. Hasil tersebut terutama dalam bentuk bunga yang diterima oleh BMT sebagai balas jasa dan biaya administrasi Pembiayaan yang dibeBMTan kepada nasabah.
2. Membantu usaha nasabah
Yaitu untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana untuk modal kerja. Dengan dana tersebut, maka pihak debitur akan dapat mengembangkan dan memperluaskan usahanya.
3. Membantu pemerintah
Bagi pemerintah semakin banyak pembiayaan yang disalurkan oleh pihak BMT, maka semakin baik, mengingat semakin banyak Pembiayaan berarti adanya peningkatan pembangunan di berbagai sektor. Disamping tujuan di atas, suatu fasilitas Pembiayaan memiliki fungsi sebagai berikut :
a. Untuk meningkatkan daya guna uang.
Dengan adanya Pembiayaan dapat meningkatkan daya guna uang maksudnya jika hanya disimpan saja tidak akan menghasilkan sesuatu yang berguna.
b. Untuk meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
Dalam hal ini uang diberikan atau disalurkan akan beredar dari suatu wilayah ke wilayah lainnya sehingga, suatu daerah yang kekurangan uang dengan memperoleh Pembiayaan maka daerah tersebut akan memperoleh tambahan uang dari daerah lainnya.
c. Untuk meningkatkan daya guna barang.
Pembiayaan yang diberikan oleh BMT akan dapat digunakan oleh debitur untuk mengolah barang yang tidak berguna menjadi barang berguna atau bermanfaat.
d. Meningkatkan peredaran barang.
Pembiayaan dapat pula menambah atau memperlancar arus barang dari satu wilayah ke wilayah lainnya, sehingga jumlah barang yang beredar dari satu wilayah ke wilayah lain bertambah atau Pembiayaan dapat pula meningkatkan jumlah barang yang beredar.
e. Sebagai alat stabilitas ekonomi.
Dengan memberikan Pembiayaan dapat dikatakan sebagai stabilitas ekonomi karena dengan adanya Pembiayaan yang diberikan akan menambah jumlah barang yang diperlukan oleh masyarakat.
f. Untuk meningkatkan kegairahan berusaha.
Bagi penerima Pembiayaan tentu akan dapat meningkatkan kegairahan berusaha, apalagi bagi si nasabah yang memang modalnya pas-pasan.
g. Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan.
Semakin banyak Pembiayaan yang disalurkan maka akan semakin baik, terutama dalam hal meningkatkan pendapatan.
h. Untuk meningkatkan hubungan internasional.
Dalam hal pinjaman internasional akan dapat meningkatkan saling membutuhkan antara si penerima pembiayaan dengan si pemberi Pembiayaan.
F. Produk Jasa
Di samping produk pembiayaan, BMT syariah juga mempunyai produk-produk jasa atau pelayanan. Produk ini juga merupakan penerapan dari akad-akad syariah. Produk jasa yang lazim diterapkan BMT syariah diantaranya adalah (Himpunan Fatwa DSN-MUI, 2003) :
a) Wakalah
Wakalah berarti pelimpahan kekuasan dari satu pihak ke pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan (Himpunan Fatwa DSN-MUI, 2003 : 66). Prinsip perwakilan diterapkan dalam BMT syariah dimana BMT bertindak sebagai wakil dan nasabah sebagai pemberi wakil (muwakil).(M. Syafi’i Antonio, 1999:252).
Prinsip ini diterapkan untuk pengiriman uang atau transfer, penagihan (collection/inkasso), dan letter of credit (L/C). Sebagai imbalan, BMT mengenakan fee atau biaya atas jasanya terhadap nasabah.
b) Kafalah
Kafalah berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin (M. Syafi’i Antonio, 1999:231).
Dalam pengertian lain, kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.
Prinsip penjaminan yang diterapkan oleh BMT syariah di mana BMT bertindak sebagai penjamin sedangkan nasabah sebagai pihak yang dijamin. Seperti halnya dalam wakalah, untuk jasa al kafalah BMT syariah pun mendapat bayaran dari nasabahnya.
c) Hawalah
Hawalah adalah pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya(M. Syafi’i Antonio, 1999:201).
Prinsip ini diterapkan oleh BMT syariah di mana BMT bertindak sebagai penerima pengalihan piutang dan nasabah bertindak sebagai pengalih piutang. Untuk jasa ini BMT syariah mendapatkan upah pengalihan dari nasabah.
Aplikasi dalam BMT untuk jasa ini adalah factoring atau anjak piutang, post-date check, bill discounting.
d) Rahn
Rahn adalah menahan harta milik si peminjam sebagi jaminan atas pinjama yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis (M. Syafi’i Antonio, 1999:213 ).
Dalam jasa ini pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan hutang atau gadai.
e) Qardh
Qardh adalah pinjamam yang diberikan kepada nasabah yang memerlukan. Nasabah wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama (Himpunan Fatwa DSN-MUI, 2003 : 111).
Penerapannya produk ini adalah :
1. Sebagai produk pelengkap kepada nasabah yang telah terbukti loyalitas dan bonafiditasnya yang membutuhkan dana talangan segera untuk masa yang relatif pendek. Nasabah tersebut akan mengembalikan secepatnya sejumlah uang yang dipinjamkannya itu
2. Sebagai fasilitas nasabah yang memerlukan dana cepat sedangkan ia tidak bisa menarik dananya karena, misalnya tersimpan dalam bentuk deposito.
3. Sebagai produk untuk menyumbang usaha sangat kecil atau membantu sektor sosial. Guna pemenuhan skema khusus ini telah dikenal suatu produk khusus yaitu qardhu hasan.
f) Sharf
Sharf adalah transaksi pertukaran antara emas dan perak atau pertukaran valuta asing, dimana mata uang asing dipertukarkan dengan mata uang domestik atau dengan mata uang asing lainnya.
G. Teori Non-Performing Finance
1. Pengertian Non-Performing Finance
Non-Performing Finance atau Pembiayaan macet secara umum adalah Pembiayaan yang tidak lancar atau Pembiayaan dimana debiturnya tidak memenuhi persyaratan yang diperjanjikan, misalnya persyaratan mengenai pengembalian pokok pinjaman, peningkatan margin deposit, pengikatan dan peningkatan agunan dan sebagainya. Dalam pengertian khusus atau menurut BMT, BMT yang konservatif melihat Pembiayaan atau pinjamanan yang diberikannya sebagai aset yang berisiko (risk asset) dan karenanya BMT harus mengelola risiko yang melekat pada proses pemberian pinjaman. BMT semacam ini mengganggap bahwa laporan keuangan yang seharusnya dihasilkan oleh debitur untuk disampaikan kepada BMTnya, sebagai salah satu pengelola berisiko. Sarana untuk risk management ini tidak ada, maka Pembiayaannya menjadi bermasalah.
2. Faktor-faktor penyebab Non-Performing Finance (NPF)
Dalam menjalankan fungsinya sebagai penyalur dana kepada masyarakat, maka BMT sebagai lembaga perPembiayaanan, harus melakukan analisis melalui prinsip 5 C, guna meminimalkan risiko bermasalahnya atau tidak kembalinya Pembiayaan. Kelima prinsip tersebut meliputi :
1. Character
Keyakinan pihak BMT bahwa si peminjam mempunyai moral, watak, ataupun sifat-sifat pribadi yang positip dan koperatip dan juga mempunyai rasa tanggung jawab baik dari kehidupan pribadi sebagai manusia, kehidupan sebagai anggota masyarakat ataupun dalam menjalankan kegiatan usahanya.
2. Capacity
Suatu penilaian kepada calon debitur mengenai kemampuan melunasi kewajiban-kewajibannya dari kegiatan usaha yang dilakukannya atau kegiatan usaha yang akan dilakukannya yang akan dibiayai dengan Pembiayaan dari BMT. Jadi jelaslah maksud dari penilaian terhadap capacity ini untuk menilai sampai dimana hasil usaha yang akan diperolehnya tersebut, akan mampu untuk melunasinya tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakatinya.

3. Capital
Penilaian terhadap jumlah dana atau modal sendiri yang dimiliki oleh calon debitur. Hal ini kelihatannya kontradiktip dengan tujuan Pembiayaan yang berfungsi sebagai penyedia dana. Namun memang demikianlah halnya dalam kaitan bisnis murni, semakin kaya seseorang ia akan dipercaya untuk memperoleh Pembiayaan.
4. Collateral
Suatu penilaian terhadap barang-barang jaminan yang diserahkan oleh peminjam atau debitur sebagai jaminan atas Pembiayaan yang diterimanya. Manfaat collateral yaitu sebagai alat pengamanan apabila uasaha yang dibiayai dengan Pembiayaan tersebut gagal atau sebab lain dimana debitur tidak mampu melunasi Pembiayaannya dari hasil usahanya yang normal.
5. Condition of economy
Condition of economy yaitu adalah situasi dan kondisi politik, sosial, ekonomi, budaya, dan lain-lain yang mempengaruhi kondisi perekonomian pada suatu saat maupun untuk suatu kurun waktu tertentu yang kemungkinannya akan dapat mempengaruhi kelancaran usaha dari perusahaan yang memperoleh Pembiayaan.
Banyak faktor yang menyebabkan Pembiayaan tersebut menjadi bermasalah, antara lain:
a. Faktor internal BMT
b. Faktor internal nasabah
c. Faktor eksternal
d. Faktor kegagalan bisnis
e. Faktor ketidakmampuan manajemen
H. Pengertian Financing to Deposit Ratio (FDR)
Secara umum BMT dipahami sebagai financial intermediary institution atau lembaga perantara keuangan dari dua pihak yaitu pihak yang kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana.
Setelah mengetahui pengertian dari sisi penggumpulan dana dan sisi penyaluran Pembiayaan, maka dapat diukur kinerja BMT sebagai lembaga intermediasi. Salah satu tolak ukur dalam rangka mengukur kinerja BMT khususnya yang berkenaan dengan pelaksanaan fungsi intermediasi adalah dengan menggunakan Finance to Deposit Ratio (FDR), yaitu perbandingan atau ratio antara Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun oleh BMT (pelaksanaan fungsi intermediasi penghimpunan dana) terhadap penyaluran dana dalam bentuk Pembiayaan (pelaksanaan fungsi penyaluran dana).
I. Intermediasi BMT
Alat ukur utama yang selama ini digunakan untuk mengukur kinerja BMT khususnya berkenaan dengan pelaksanaan fungsi intermediasi BMT adalah Finance to deposit ratio (FDR), yaitu perbandingan atau rasio antara dana pihak ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun oleh BMT (pelaksanaan fungsi intermediasi penghimpunan dana) terhadap penyaluran dana dalam bentuk Pembiayaan (pelaksanaan fungsi penyaluran dana). Dilihat dari komponen pembentuknya FDR merupakan suatu ukuran ideal yang dapat digunakan untuk mengukur kinerja BMT sebagai lembaga intermediasi (Abdullah, 2003 : 16).
Finance to deposit Ratio (FDR) adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman nasabahnya. Rasio ini menggambarkan sejauh mana simpanan digunakan untuk pemberian pinjaman. Rasio ini juga dapat digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas.. Definisi ini masih bersifat umum karena lebih lanjut dijelaskan bahwa setiap pemberian Pembiayaan disertai dengan klausa perjanjian.
Fungsi intermediasi BMT bertolak ukur kepada Finance to Deposit Ratio (FDR). FDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunujukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (Finance requests) nasabahnya. Rasio ini menggambarkan sejauh mana simpanan digunakan untuk pemberian pinjaman. Rasio ini juga dapat mengukur tingkat likuiditas.
Rasio yang tinggi menunjukkan bahwa suatu BMT meminjamkan seluruh dananya (Finance-up) atau relatif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan BMT yang likuid dengan kelebuhan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan. Oleh karena itu, rasio ini juga dapat memberi isyarat apakah suatu pinjaman masih dapat mengalami ekspansi atau sebaliknya harus dibatasi.
Secara umum, BMT yang besar cenderung mempunyai FDR yang lebih besar dibanding BMT yang kecil. Meskipun tidak demikian tidak berlaku untuk BMT kecil yang terletak di daerah pertanian, karena BMT itu mempunyai FDR sangat tinggi, bahkan kadang bisa lebih dari 100%.
Dalam pengertian sehari-hari seperti sering diucapkan oleh banyak kalangan bahwa akhir-akhir ini yang dapat dilihat pada indikator FDR umumnya hanya isi komponen yang sangat sederhana. Sebagai indikator pinjaman adalah jumlah atau posisi pinjmanan yang diberikan, sebagaiman tercantum pada sisi aktiva. Sebagai indikator pada simpanan adalah giro, deposito, tabungan yang masing-masing tercantum pada sisi passiva neraca BMT. Kedua komponen tersebut dalam bentuk rupiah.
Tujuan perhitungan FDR adalah untuk mengetahui serta menilai sampai berapa besar jauh suatu BMT memiliki kondisi sehat dalam menjalankan operasi atau kegiatan usahanya. Dengan kata lain FDR digunakan sebagai indikator untuk mengetahui tingkat kerawanan suatu BMT.
J. Keunggulan dan Kelemahan antara BMT dengan Perbankan Konvensional
Keunggulan BMT adalah:
1. BMT Islam memiliki dasar hukum operasional yakni Al Qur’an dan Al Hadist. Sehingga dalam operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip dasar seperti diperintahkan oleh Allah SWT, juga nilai dasar seperti yang dicontohkan Rasulullah SAW.
2. BMT Islam mendasarkan semua produk dan operasinya pada prinsip-prinsip efisiensi, keadilan, dan kebersamaan.
3. Adanya kesamaan ikatan emosional keagamaan yang kuat antara pemegang saham, pengelola, dan nasabah, sehingga dapat dikembangkan kebersamaan dalam menghadapi resiko usaha dan membagi keuntungan secara jujur dan adil.
4. Adanya keterikatan secara religi, maka semua pihak yang terlibat dalam BMT Islam akan berusaha sebaik-baiknya sebagai pengalaman ajaran agamanya sehingga berapa pun hasil yang diperoleh diyakini membawa berkah.
5. Adanya fasilitas pembiayaan (Al Mudharabah dan Al Musyarakah) yang tidak membebani nasabah sejak awal dengan kewajiban membayar biaya secara tetap, hal ini memberikan kelonggaran physichologis yang diperlukan nasabah untuk dapat berusaha secara tenang dan bersungguh-sungguh.
6. Adanya fasilitas pembiayaan (Al Murabahah dan Al Ba’i Bitsaman Ajil) yang lebih mengutamakan kelayakan usaha dari pada jaminan (kolateral) sehingga siapa pun baik pengusaha ataupun bukan mempunyai jaminan kesempatan yang luas untuk berusaha.
7. Tersedia pembiayaan (Qardu Hasan) yang tidak membebani nasabah dengan biaya apapun, kecuali biaya yang dipergunakan sendiri:seperti bea materai, biaya notaris, dan sebagainya. Dana fasilitas ini diperoleh dari pengumpulan zakat, infak dan sadaqah, para amil zakat yang masih mengendap.
8. Dengan diterapkannya sistem bagi hasil sebagai pengganti bunga, maka tidak ada diskriminasi terhadap nasabah yang didasarkan atas kemampuan ekonominya sehingga akseptabilitas BMT Islam menjadi luas.
9. Dengan adanya sistem bagi hasil, maka untuk kesehatan BMT yang bisa diketahui dari naik turunnya jumlah bagi hasil yang diterima.
10. Dengan diterapkannya sistem bagi hasil, maka persaingan antar BMT Islam berlaku wajar yang diperuntukkan oleh keberhasilan dalam membina nasabah dengan profesionalisme dan pelayanan yang baik.
Kelemahan-kelemahan serta permasalahan-permasalahan yang ada dalam BMT Islam (Warkum Sumitro, 1996) adalah:
1. Dalam operasional BMT Islam, pihak-pihak yang terlibat didasarkan pada ikatan emosional keagamaan yang sama, sehingga antara pihak-pihak khususnya pengelola BMT dan BMT harus saling percaya, bahwa mereka sama-sama beritikad baik dan jujur dalam bekerjasama. BMT dengan sistem ini terlalu berprasangka baik kepada semua nasabah dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat adalah jujur. Dengan demikian, BMT Islam rawan terhadap mereka yang beritikad tidak baik sehingga diperlukan usaha tambahan untuk mengawasi nasabah yang menerima pembiayaan dari BMT Islam karena tidak dikenal bunga, denda keterlambatan dan sebagainya.
2. Sistem bagi hasil yang adil memerlukan tingkat profesionalisme yang tinggi bagi pengelola BMT untuk membuat penghitungan yang cermat dan terus-menerus.
3. Motivasi masyarakat muslim untuk terlibat dalam aktivitas BMT Islam adalah emosi keagamaan, ini berarti tingkat efektifitas keterlibatan masyarakat muslim dalam BMT Islam tergantung pada pola pikir dan sikap masyarakat itus sendiri.
4. Semakin banyak umat Islam memanfaatkan fasilitas yang disediakn BMT Islam, sementara belum tersedia proyek-proyek yang bisa di biayai sebagai akibat kurangnya tenaga-tenaga profesional yang siap pakai, maka BMT Islam akan menghadapi ”kelebihan likuiditas”.
5. Salah satu misi BMT Islam yakni mengentaskan kemiskinan yang sebagian besar kantong-kantong kemiskinan terdapat di pedesaan.
Read More..

Biar ga bosen ngeGame dulu ^^