AKAD DALAM ISLAM
A. Pengertian Akad
Secara bahasa, akad artinya ikatan, mengencangkan, menjamin, atau perjanjian. Mengikat tali, bahasa arabnya: عَقَدَ الحَبْلَ . Sesuatu yang terikat disebut ma`qud. (al-Fairuz Abadzi, al-Qomus al Muhith, Syamilah, kata: عقد).
Sedangkan secara istilah, pengertian akad ada dua:
Pertama, pengertian akad secara umum
Dalam pengertian umum, akad artinya sesuatu yang menjadi komitmen seseorang untuk dilakukan atau komitmen seseorang yang menuntut agar orang lain melakukan suatu perbuatan tertentu yang dia inginkan.
Berdasarkan pengertian ini maka jual-beli, nikah, dan semua transaksi komersial dan ganti rugi bisa disebut akad. Demikian pula sumpah untuk melakukan perbuatan tertentu di masa mendatang juga disebut akad. Karena sumpah termasuk diantara komitmen untuk melakukan sesuatu di masa mendatang.
Kedua, pengertian akad secara khusus
Secara khusus, akad adalah ikatan antara beberapa pihak transaksi melalui ijab dan qabul. Berdasarkan pengertian ini maka sumpah tidak termasuk akad. Demikian pula berjanji untuk diri sendiri, tidak termasuk akad. Istilah akad hanya digunakan untuk transaksi antara beberapa pihak, baik saling mengikat maupun tidak saling mengikat.
B. Rukun Akad
Ada tiga hal penting yang terkait akad:
1. Pihak yang melakukan akad
2. Shighah (pernyataan ijab-qobul)
3. Ma`qud `alaihi (Objek akad)
Mayoritas ulama berpendapat bahwa tiga hal di atas adalah rukun dalam akad. Sementara madzhab hanafiyah berpendapat rukun akad hanya shighah. Adapun pihak yang melakukan akad dan objek akad hanya konsekwensi dari adanya shighah dan bukan rukun.
C. Syarat-syarat Akad
1. Pihak-pihak yang melakukan akad dipandang mampu bertindak menurut hokum (mukallaf). Bila belum mampu dapat diwakilkan oleh walinya.
2. Objek akad diakui syara’ meliputi:
a. Berbentuk harta
b. Dimiliki oleh seseorang
c. Bernilai harta menurut syara’ (bukan barang haram)
d. Barang tersedia saat akad dan dapat diserahkan usai akad
3. Akad tidak dilarang oleh nash syara’
4. Akad yang dilakukan memenuhi syarat-syarat khusus dengan akad yang bersangkutan, disamping harus memenuhi syarat-syarat umum
5. Akad itu bermanfaat
6. Ijab tetap utuh sampai terjadi qabul
7. Ijab dan qabul dilakukan dalam satu majlis atau waktu yang sama.
D. Macam-macam Akad
Akad dibagi menjadi beberapa bentuk, tergantung dari aspek tinjauannya.
Pertama, pembagian akad ditinjau dari keterkaitannya dengan harta, akad dibagi menjadi dua:
1. Akad maliyah, yaitu semua akad yang melibatkan harta atau benda tertentu. Baik untuk transaksi komersial, seperti jual-beli maupun non komersial, seperti hibah, hadiah. Termasuk juga akad terkait dengan pekerjaan dengan kompensasi tertentu, seperti akad mudharabah, muzara`ah atau musaqah.
2. Akan ghairu maliyah, adalah akad yang hanya terkait dengan perbuatan saja tanpa ada kompensasi tertentu. Seperti akad hudnah (perjanjian damai), mewakilkan, wasiat, dll.
Ada akad yang tergolong maliyah dari satu sisi dan ghairu maliyah dari sisi yang lain. Contohnya: akad nikah, khulu’, shulhu, dan sebagainya.
Kedua, pembagian akad ditinjau dari konsekwensinya, dibagi dua:
1. Akad lazim, adalah akad yang mengikat semua pihak yang terlibat, sehingga masing-masing pihak tidak punya hak untuk membatalkan akad kecuali dengan kerelaan pihak yang lain. Contoh: akad jual-beli, sewa-menyewa, hiwalah, dan semacamnya.
2. Akad jaiz atau akad ghairu lazim, adalah akad yang tidak mengikat. Artinya salah satu pihak boleh membatalkan akad tanpa persetujuan rekannya. Contoh: akad pinjam-meminjam, wadi`ah, mewakilkan, dan lain-lain.
Ketiga, pembahasan akad ditinjau dari keterkaitan dengan hak pilih
Ditinjau dari adanya khiyar (hak pilih) dan tidak diterimanya hak pilih, akad dibagi menjadi enam:
1. Akad mengikat yang tujuan utama komersial. Ada dua bentuk:
• Akad yang memberi kesempatan untuk khiyar majlis dan khiyar syarat. Misalnya akad jual beli yang tidak dipersyaratkan adanya qabdh (serah terima), transaksi jasa untuk suatu pekerjaan tertentu.
• Akad yang dipersyaratkan adanya qabdh di tempat transaksi. Seperti transaksi tukar-menukar uang, transaksi salam, dan transaksi tukar menukar barang ribawi. Semua transaksi ini tidak boleh ada khiyar.
2. Akad mengikat namun bukan komersial. Seperti akad pernikahan, khulu`, wakaf, atau hibah. Semua akad ini tidak ada hak pilih untuk membatalkan dari salah satu pihak.
3. Akad yang hanya mengikat salah satu pihak namun tidak mengikat pihak lainnya. Seperti akad rahn (gadai), yang mengikat bagi pihak rahin (orang yang menggadaikan barang). Sebaliknya, tidak mengikat bagi murtahin (orang yang memberi hutang dengan gadai). Dalam transaksi ini tidak ada hak khiyar. Karena akad bagi murtahin adalah akad jaiz, sehingga dia bisa membatalkan transaksi kapan saja tanpa menunggu persetujuan pihak rahin.
4. Akad jaiz dari semua pihak yang terlibat transaksi. Seperti akad syirkah, mudharabah, ju’alah, wakalah, wadi’ah, atau wasiat. Pada kasus transaksi semacam ini tidak ada hak khiyar karena masing-masing bebas menentukan keberlanjutan transaksi tanpa harus ada persetujuan dari pihak lain.
5. Akad pertengahan antara jaiz dan lazim, seperti musaqah dan muzara`ah. Yang lebih mendekati kebenaran, keduanya adalah akad jaiz. Sehingga tidak perlu ada hak khiyar, karena masing-masing pihak memiliki wewenang untuk membatalkan transaksi tanpa persetujuan pihak lain.
6. Akad lazim, dimana salah satu pihak transaksi tidak terikat. Contoh akad hiwalah. Dalam akad ini tidak ada khiyar, karena pihak yang tidak ditunggu persetujuannya tidak memiliki hak khiyar. Jika dalam akad, pada salah satu pihak transaksi tidak memiliki hak khiyar maka pihak yang lain juga tidak memiliki khiyar.
Keempat, akad ditinjau dari tujuannya, dibagi dua:
1. Akad Tabarru` (akad non komersial). Contoh akad hibah, `ariyah, wadi`ah, wakalah, rahn, wasiat, hutang-piutang, dll
2. Akad Mu`awadhat (akad komersial). Contoh: jual beli, salam, tukar-menukar mata uang, ijarah, istishna`, mudharabah, muzara`ah, musaqah, dll.
Kelima, pembagian akad berdasarkan sah dan tidaknya
Akad ditinjau dari hukumnya, apakah diakui secara syariat ataukah tidak dibagi menjadi dua:
1. Akad yang sah. Akad dianggap sah jika semua syarat dan rukunnya terpenuhi. Konsekwensi akad yang sah adalah adanya perpindahan hak kemanfaatan dalam sebuah transaksi. Misalnya, dalam akad jual beli yang sah maka konsekwensinya, penjual berhak mendapatkan uang dan pembeli berhak mendapatkan barang.
2. Akad yang tidak sah. Kebalikan dari akad yang sah, akad dianggap tidak sah jika tidak diakui secara syariat dan tidak memberikan konsekwensi apapun. Baik karena bentuk transaksinya yang dilarang, seperti judi, riba, jual beli bangkai, dst. Maupun karena syarat atau rukun transaksi tidak terpenuhi, misalnya menjual barang hilang, transaksi yang dilakukan orang gila, dst.
Keenam, akad terkait adanya qabdh (serah-terima) dibagi dua:
1. Akad yang tidak dipersyaratkan adanya qabdh di tempat akad. Misalnya akad jual beli secara umum, ijarah, nikah, wasiat, wakalah, hiwalah, dan yang lainnya. Dalam akad jual beli, transaksi jual beli sah jika sudah ada ijab-qabul. Baik sekaligus dilakukan serah terima barang maupun serah terimanya ditunda. Demikian pula akad nikah. Tepat setelah akad, masing-masing telah berstatus suami istri, baik serah terima mahar dilakukan di tempat akad maupun ditunda.
2. Akad yang dipersyaratkan adanya qabdh di tempat transaksi. Akad ini dibagi menjadi beberapa macam:
• Akad yang dipersyaratkan adanya qabdh untuk dinyatakan sah berpindahnya kepemilikan. Meskipun akadnya dianggap sah sebelum adanya qabdh, namun kepemilikan belum berpindah sampai Seperti hibah, hutang, atau `ariyah (pinjam-meminjam). Dalam transaksi hibah, barang yang hendak dihibahkan tidak secara otomatis pindah kepada orang yang diberi hanya dengan ijab-qabul. Namun disyaratkan adanya penyerahan barang dengan izin orang yang memberi. Demikian pula dalam transaksi hutang-piutang. Kreditur tidak secara otomatis memiliki uang yang dihutangkan dengan sebatas ijab-qabul, sampai dia menerima uang tersebut dari debitur. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Oleh karena itu, andaikan uang yang hendak dihutangkan itu hilang sesudah transaksi namun sebelum dilakukan serah terima, maka uang itu menjadi tanggungan debitur bukan kreditur.
• Akad yang dipersyaratkan adanya qabdh untuk bisa dinilai sah. Jika tidak ada serah terima di tempat transaksi maka transaksi dianggal batal. Contoh: transaksi tukar-menukar mata uang, tukar-menukar barang ribawi, transaksi salam, mudharabah, musaqah, atau muzara`ah. Ini berdasarkan hadis, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali yang beratnya sama dan tunai”. (HR. Muslim 1584). Untuk jual beli salam (uang dibayar di muka, barang tertunda), mayoritas ulama berpendapat bahwa uang harus sudah diserahkan sebelum berpisah antara penjual dan pembeli. Ini berdasarkan hadis: “Barangsiapa yang ingin melaksanakan transaksi salam maka hendaknya dia tentukan takarannya, timbangannya, dan waktunya”.
Ketujuh, ditinjau dari konsekwensinya, akad dibagi dua:
1. Akad Nafidz (terlaksana). Akad dianggap nafidz ketika akad tersebut sah dan tidak ada lagi keterkaitan dengan hak orang lain. Contoh akad jual beli yang sempurna. Barang yang dijual tidak ada sangkut pautnya dengan orang lain, sementara uang yang diserahkan adalah murni milik pembeli. Akad nafidz hanya bisa dilakukan oleh orang yang memiliki ahliyatu tasharruf (kemampuan untuk bertransaksi).
2. Akad Mauquf (menggantung). Akad mauquf adalah akad yang masih memiliki keterkaitan dengan hak orang lain. Seperti menjual barang orang lain tanpa izin. Mayoritas ulama berpendapat bahwa akad mauquf hukumnya sah, hanya saja konsekwensi akad bergantung pada pemilik barang atau pemilik uang. Sehingga pembeli tidak boleh menerima barang sampai mendapatkan izin dari pemiliknya. Demikian pula penjual tidak boleh menerima uang sampai dia mendapat izi dari pemilik uang.
Kedelapan, Akad ditinjau dari batas waktunya
1. Akad Muaqqat (terbatas dengan batas waktu tertentu). Akad muaqqat adalah semua akad yang harus dibatasi waktu tertentu. Misalnya: ijarah, musaqah, atau hudnah (perjanjian damai).
2. Akad Mutlak (tanpa batas waktu), ada dua bentuk:
• Akad yang tidak boleh dibatasi waktu tertentu. Misalnya: akad nikah, jual beli, jizyah, atau wakaf. Tidak boleh seseorang nikah untuk jangka waktu tertentu. Demikian pula terlarang menjual barang, tetapi untuk jangka waktu tertentu.
• Akad yang boleh dibatasi waktu, namun terkadang tidak membatasi, seperti hutang. Terkadang dibatasi waktu, namun jika kreditur tidak mampu melunasi pada batas waktu yang ditentukan maka wajib ditunggu.
E. Prinsip Syariah tentang Cara Memahani Persyaratan Akad
1. Akad termasuk dalam lingkup hokum muamalah. Hokum asalmuamalah ialah segala sesuatu boleh kecuali ada ketentuan yang melarangnya.
2. Segala sesuatu yang menyangkut masalah akad seperti subjek, objek dan pernyataan akan harus sesuai dengan prinsip syariah.
3. Adanya keterbukaan, kejujuran, kepercayaan dan ketulusan antara pihak-pihak yang melakukan akad.
4. Memandang adanya manfaat untuk akhirat.
5. Sebaiknya semua akad perjanjian ditulis dan dipersaksikan didepan saksi-saksi.
6. Akad yang ditulis bias dengan tulisan tangan langsung ataupun dengan mengajukan ke notaries seperti pada akad jual belitanah sehingga akad yang ada memiliki kekuatan hukum tetap
F. Akibat atau Hukum Akad
Menurut ulama fikih, setiap akad mempunyai akibat hukum, yaitu tercapainya sasaran yang ingin dicapai sejak semula. Seperti perpindahan hak milik dari penjual kepada pembeli. Dan akad itu bersifat mengikat bagi pihak-pihak yang berakad, tidak boleh dibatalkan kecuali disebabkan hal-hal yang dibenarkan syarak. Seperti terdapat cacat pada objek akad, atau akad itu tidak memenuhi salah satu rukun atau syarat akad.
G. Contoh Akad
AKAD MURABAHAH
No. 0123/MRB/BMT-BUM/II/2011
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
”.....hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan batil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantaramu...”
(Qs.An – Nissa’(4):29)
Dengan berlindung kepada Allah dan senantiasa memohon RahmatNya. Akad ini dibuat dan ditandatangani pada hari : Rabu tanggal : 21 November 2012 tempat : kantor Pengadilan Agama Kabupaten Salak oleh para pihak sebagai berikut :
1. Nama : Abdulloh, Kepala Divisi Pemasaran, dalam hal iniberwenang bertindak untuk dan atas nama BMT Bina Usaha Mandiri yang berkedudukan dan berkantor di Kalasan untuk selanjutnya disebut PIHAK I.
2. Nama: Perwira, bertempat tinggal di Perum Indah,Kalurahan/Desa Sukamaju, Kecamatan Tanjung Duren,Kabupaten Salak, memiliki No KTP 123456789 yang dalam hal ini telah mendapat persetujuan dari istri bernama Siti bertindak untuk dan atas nama pribadi/diri sendiri, yang untuk selanjutnya disebut PIHAK II .
Kedua belah pihak bertindak dalam kedudukannya masing-masing sebagaimana tersebut di atas, telah sepakat melakukan perjanjianjual beli Murabahah yang terikat dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Jual Beli
PIHAK I menjual barang kepada PIHAK II berupa barang/barang-barang yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari akad perjanjian ini, sebesar: Rp.10.000.000,00-.
Pasal 2
Sistem, Jangka Waktu Pembayaran Kembali dan Biaya-biaya
PIHAK II sepakat untuk membeli barang sebagaimana tersebut pada pasal 1 dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Sistem pembayaran adalah angsuran / jatuh tempo
2. Tata cara pembayaran diatur dalam lembar tersendiri yang merupakan bagian yang melekat dan tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
3. Jangka waktu pembayaran adalah 1 bulan oleh karena itu perjanjian jual beli ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya. Adapun pelunasan pembayaran dapat dilakukan sebelum jatuh tempo atau selambat-lambatnya akan jatuh tempo pada 1 Januari 2013
4. Wajib membayar seluruh kewajiban yang muncul akibat adanya perjanjian jual beli ini sampai dengan lunas sebagaimana mestinya kepada PIHAK I.
5. Dalam hal pembayaran yang dilakukan PIHAK II sesuai kesepakatan jatuh pada hari ahad atau hari libur umum atau hari bukan hari kerja lainnya, maka pembayaran dilakukan sebelum hari tersebut .
6. Dalam hal terjadi kelalaian dalam hal membayar seperti apa yang diperjanjikan PIHAK II sebagaimana bunyi perjanjian ini, maka segala ongkos penagihan, termasuk juga biaya kuasa dari PIHAK I, harus dipikul dan dibeLKSan serta dibayar oleh PIHAK II.
Pasal 3
Pengutamaan Pembayaran
PIHAK II akan melakukan angsuran sesuai dengan kesepakatan sebagaimana bunyi pasal 2 berikut tata cara pembayarannya secara tertib dan teratur dan akan lebih mengutamakan kewajiban pembayaran ini daripada pembayaran kepada pihak lain.
Pasal 4
Pengakuan Utang dan Pernyataan Jaminan
1. Berkaitan dengan jual-beli ini,selama harga Pihak I sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 3 belum dilunasi oleh anggota kepada dari PIHAK I, maka anggota dengan ini mengaku berutang kepada dari PIHAK I, sebagaimana dari PIHAK I menerima pengakuan utang tersebut dari anggota sebesar harga atau sisa harga yang belum dibayar lunas oleh anggota.
2. Untuk menjamin keamanan dan terpenuhinya akad sebagaiman perjanjian jual-beli ini, maka PIHAK II menyerahkan jaminan.
3. PIHAK II menyerahkan motor sebagaimana jaminan akad jual-beli yang telah disepakati.
4. Obyek jaminan tetap menjadi milik PIHAK II dan obyek jaminan tersebut dapat dikuasakan penyimpanannya pada PIHAK I.
5. Apabila PIHAK II berkehendak menggunakan obyek jaminan tersebut, maka PIHAK I dapat menyerahkan obyek jaminan kepada PIHAK II dan PIHAK II berkewajiban untuk memelihara obyek jaminan tersebut dengan sebaik-baiknya dan melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk pemeliharaan dan perbaikan atas obyek jaminan atas biaya dan tanggungan PIHAK II sendiri serta membayar pajak, retribusi dan beban lainnya yang berkaitan dengan itu.
6. Apabila bagian dan atau seluruhnya dari obyek jaminan tersebut rusak, hilang atau diantara obyek jaminan tersebut tidak dapat dipergunakan lagi, maka PIHAK II dengan ini mengikatkan diri untuk mengganti bagian dan atau seluruhnya dari obyek jaminan sejenis dan atau setara nilainya dari yang digantikan serta disetujui oleh PIHAK I.
7. PIHAK II tidak berhak melakukan penjaminan ulang atas obyek jaminan dan tidak diperkenankan membeLKSan dengan cara apapun, menggadaikan atau menjual atau mengalihkan obyek jaminan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK I.
8. PIHAK II bersedia bertanggung jawab untuk melepaskan hak atas jaminan tersebut pada Pasal 3 ayat 3 kepada PIHAK I, apabila PIHAK II selama tiga periode angsuran tidak memenuhi angsuran tidak memenuhi kewajibannya untuk mengangsur sebagaimana diatur pada Pasal 2 perjanjian ini.Dengan ini PIHAK I memiliki hak terhadap barang tersebut dengan tanpa sesuatu yang dikecualikan untuk menarik jaminan dan atau untuk menjualnya kepada pihak manapun untuk melunasi kewajiban PIHAK II. Kelebihan nilai jual jaminan dengan nilai pinjaman dikembalikan pada PIHAK II.
Pasal 4
Peristiwa Cidera Janji
Apabila terjadi hal-hal di bawah ini, setiap kejadian demikian, masing-masing secara tersendiri atau disebut peristiwa cidera janji ;
1. Kelalaian PIHAK II untuk melaksanakan kewajiban menurut perjanjian ini untuk memilih dan membayarkan barang sesuai ketentuan.
2. Apabila terdapat suatu janji, pernyataan, jaminan, atau kesepakatan menurut perjanjian ini atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu surat , sertifikat, atau bukti-bukti lain yang perlu diadakan menurut Perjanjian ini atau sehubungan dengan suatu perjanjian yang disebut dalam Perjanjian ini ternyata tidak benar, tidak tepat atau menyesatkan.
3. Diputuskan oleh suatu pengadilan atau instansi Pemerintah lainnya bahwa suatu perjanjian atau dokumen yang merupakan bukti kepemilikan atas barang yang dipilih oleh PIHAK II adalah tidak syah atau dengan cara yang lain tidak dapat di berlakukan.
4. Jikalau PIHAK II melanggar atau tidak dapat memenuhi peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini atau tidak dapat memenuhi syarat-syarat perjanjian ini serta perjanjian-perjanjiaban lainnya yang bersangkutan dan atau syarat-syarat serta ketentuan yang ditetapkan oleh BMT Bina Usaha Mandiri baik surat-surat atau dokumen-dokumen termasuk jaminan yang diberikan.
5. Jikalau PIHAK II tidak menjalankan wakalah dengan sungguh-sunggguh dan atau melanggar syar’i hukum yang berlaku maka seluruh akad akan menjadi jatuh tempo dan seluruh kewajiban-kewajiban dan biaya-biaya yang menjadi kewajiban PIHAK II harus dibayarkan kepada PIHAK I , dan PIHAK I dapat mengambil tindakan apapun yang perlu berhubungan dengan perjanjian ini.
Pasal 5
Keadaan Memaksa (Force Majeure)
1. Apabila terjadi keterlambatan atau kegagalan salah satu pihak untuk memenuhi kewajiban sebagaiman tercantum dalam perjanjian ini yang disebabkan oleh karena keadaan yang memaksa seperti bencana alam, huruhara, dan sabotase, dan tidak dapat dihindari dengan melakukan tindakan sepatutnya, maka kerugian yang diakibatkan tersebut ditanggung oleh PIHAK I.
2. Dalam hal terjadi keadaan memaksa, pihak yang mengalami peristiwa yang dikategorikan keadaan memaksa wajib memberitahukan secara tertulis tentang hal tersebut kepada pihak lainnya dengan melampirkan bukti secukupnya dari kepolisian atau instansi yang berwenang mengenai kejadian memaksa tersebut selambat-lambatnya 14 hari terhitung sejak keadaan memaksa tersebut.
3. Apabila dalam waktu 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana ayat 2 tersebut belum atau tidak ada tangggapan dari pihak yang menerima pemberitahuan, maka adanya peristiwa tersebut dianggap telah disetujui oleh pihak tersebut.
4. Apabila keadaan memaksa tersebut mengakibatkan kegagalan dalam pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini selama 3 bulan, maka perjanjian ini dapat diakhiri dengan suatu perjanjian antara para pihak.
Pasal 6
Addendum
Kedua belah pihak telah bersepakat, bahwa segala sesuatu yang belum diatur dalam akad ini, akan diatur dalam addendum-addendum dan atau surat-surat dan atau lampiran-lampiran yang akan dibuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 7
Domisili Hukum
Tentang akad ini dan segala akibatnya, para pihak memilih domisili hukum yang tetap dan tidak berubah di kantor Pengadilan Agama Kabupaten Salak.
Pasal 8
Pasal Tambahan
Perjanjian ini ditandatangani dibuat dalam rangkap 2(dua) masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sama, ditandatangani kedua belah pihak dengan suka rela (saling ridlo) tanpa paksaan dari pihak manapun, serta disaksikan oleh :
1.Dulkhamid
2. Rasmono
Salak, 21 November 2012
Pihak I Pihak II
(Abdulloh) (Perwira)
Saksi :
1. Dulkhamid
2. Rasmono
Tidak ada komentar:
Posting Komentar