MAKALAH
MUDHOROBAH
(BAGI HASIL)
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Nama : Hestu Yuris Maulida Kelas : XI
IPA 2
No.Abs : 13
Pembimbing : Bapak. Imam Siswoyo
1. PENGERTIAN
MUDHARABAH
Mudharabahberasal dari kata adh-dharbu fil ardhi, yaitu
berjalan di muka bumi. Dan berjalan di muka bumi ini pada umumnya dilakukan
dalam rangka menjalankan suatu usaha, berdagang atau berjihad di jalan Allah,
sebagaimana firman Allah di dalam surat Al-Muzzammil, ayat ke-20.
Mudharabah disebut juga qiraadh, berasal dari kata al-qardhu
yang berarti al-qath’u (sepotong), karena pemilik modal mengambil
sebagian dari hartanya untuk diperdagangkan dan ia berhak mendapatkan sebagian
dari keuntungannya. (LihatAFiqhus Sunnah, karya Sayid Sabiq
III/220, dan Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz,karya
‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, hal.359)
Sedangkan
menurut istilah fiqih, Mudharabah ialah akad perjanjian (kerja
sama usaha) antara kedua belah pihak, yang salah satu dari keduanya memberi
modal kepada yang lain supaya dikembangkan, sedangkan keuntungannya dibagi
antara keduanya sesuai dengan ketentuan yang disepakati. (Lihat Fiqhus
Sunnah Karya SayidSabiq III/220)
2. HUKUM MUDHARABAHDALAM ISLAM
Mudharabah hukumnya boleh berdasarkan dalil-dalil berikut:
a.
Al-Qur’an:
1.
Firman Allah: “Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang
sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia
Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah..”. (QS.
al-Muzzammil: 20)
Dan
firman-Nya: “Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu….”(QS. al-Ma’idah: 1)
2.
Firman Allah: “Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain,
hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa
kepada Allah Tuhannya…”.(QS. Al-Baqarah: 283] dan [QS. al-Ma’idah: 1)
b. Al-Hadits:
1.
Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma meriwayatkan bahwa Abbas bin Abdul
Muthallib (paman Nabi) jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia
mensyaratkan kepada mudharib(pengelola)nya agar tidak mengarungi lautan dan
tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu
dilanggar, ia (mudharib/pengelola) harus menanggung resikonya. Ketika
persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya.”(HR.
Al-Baihaqi di dalam As-Sunan Al-Kubra (6/111))
2.
Shuhaib radhiyallahu anhu berkata: Rasulullahbersabda: “Ada tiga hal
yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah
(mudharabah), dan
mencampur
gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah)
c. Ijma:
Para
ulama telah berkonsensus atas bolehnya mudharabah.(Bidayatul
Mujtahid, karya Ibnu Rusyd (2/136))
3. JENIS-JENIS MUDHARABAH
Secara
umum, Mudharabah terbagi menjadi dua jenis:
1.
Mudharabah Muthlaqah
(Mudharabah secara mutlak/bebas). Maksudnya adalah bentuk kerja sama antara
pemilik modal dan pengelola modalyang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi
oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis. Dalam pembahasan fiqih ulama
salafus sholih seringkali dicontohkan dengan ungkapan if’al ma syi’ta
(lakukanlah sesukamu) dari pemilik modal kepada pengelola modal yang memberi
kekuasaan sangat besar.
2.
Mudharabah Muqayyadah
(Mudharabah terikat). Jenis ini adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah.
Yakni pengelola modal dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu atau tempat
usaha.
Perbedaan
antara keduanya terletak pada pembatasan penggunaan modal sesuai dengan
kehendak pemilik modal.
4. RUKUN DAN SYARAT MUDHARABAH
Imam
An-Nawawi menyebutkan bahwa Mudharabah memiliki lima rukun:
1.
Modal.
2.
Jenis
usaha.
3.
Keuntungan.
4.
Shighot (pelafalan transaksi)
5.
Dua
pelaku transaksi, yaitu pemilik modal dan pengelola.
Sedangkan syarat-syarat dalam Mudharabah
ialah sebagaimana berikut:
1. Penyedia dana (sahibul maal) dan
pengelola (mudharib) harus cakap hukum. 2. Pernyataan ijab dan
qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak
(akad).
3. Modal ialah sejumlah uang dan/atau aset yang diberikan oleh penyedia
dana kepada pengelola (mudharib) untuk tujuan usaha.
4. Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan
dari modal. 5. Kegiatan usaha
oleh pengelola (mudharib), sebagai perimbangan modal yang disediakan oleh
penyedia dana.
5. KONSEP BAGI HASIL
Konsep bagi hasil ini sangat berbeda
sekali dengan konsep bunga yang diterapkan oleh sistem ekonomi konvensional.
Dalam ekonomi syariah, konsep bagi hasil dapat dijabarkan sebagai berikut.
1. Pemilik dana menanamkan dananya melalui institusi keuangan
yang bertindak sebagai pengelola dana.
2. Pengelola mengelola dana-dana tersebut dalam sistem yang
dikenal dengan sistem pool of fund (penghimpunan dana),
selanjutnya pengelola akan menginvestasikan dana-dana tersebut kedalam proyek
atau usaha-usaha yang layak dan menguntungkan serta memenuhi semua aspek
syariah.
3. Kedua belah pihak membuat kesepakatan (akad) yang berisi
ruang lingkup kerjasama, jumlah nominal dana, nisbah, dan jangka waktu
berlakunya kesepakatan tersebut.
Perhitungan Bagi Hasil Syariah
Metode penghitunga bagi hasil dalam
ekonomi syariah secara umum dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Menghitung saldo rata-rata harian (Daily Average)
sumber dana sesuai klasifikasi dana yang dimiliki.
|
DA
|
=
|
Total Dana
|
|
|
|
|||
|
∑ n
|
|
||
|
|
Dimana,
DA = saldo rata-rata harian
N = waktu atau hari
2. Menghitung saldo rata-rata tertimbang (Weight Average)
sumber dana yang telah tersalurkan pada proyek atau usaha-usaha lainnya.
WA = ∑(total dana x jumlah hari
periode dana)
3. Menghitung distribusi pendapatan yang diterima dalam periode
tertentu.
|
DP
|
=
|
WA
|
x
|
TP
|
|
TWA
|
Dimana,
WA
= saldo
rata-rata tertimbang
TWA
= total saldo rata-rata tertimbang
TP
= total
pendapatan periode tertentu
4. Membandingkan antara jumlah sumber dana dengan total dana
yang telah disalurkan.
5. Mengalokasikan total pendapatan kepada masing-masing
klasifikasi dana yang dimiliki sesuai dengan saldo rata-rata tertimbang
6. Memperhatikan nisbah sesuai dengan kesepakatan yang
tercantum dalam kesepakatan (akad).
7. Mendistribusikan bagi hasil tersebut sesuai dengan nisbahnya
kepada pemilik dana sesuai dengan klasifikasi dana yang ditanamkan.
Contoh:
Pada awal Januari 2007, H.Mahdi
membuka tabungan atau simpanan mudharabah pada lembaga
keuangan syariah. Data transaksi yang terjadi selama bulan tersebut adalah
sebagai berikut:
|
Tanggal
|
i) Keterangan
|
(i) Jumlah
|
|
06-Jan
|
setoran awal
|
3,000,000
|
|
10-Jan
|
setoran
|
10,000,000
|
|
25-Jan
|
penarikan
|
2,500,000
|
|
29-Jan
|
penarikan
|
500,000
|
Perhitungan saldo rata-rata harian
dana H.Mahdi selama bulan Januari adalah dengan menghitung saldo rata-rata
tertimbang dibagi dengan jumlah hari dalan bulan bersangkutan.
Tabel Saldo Rata-Rata Harian
|
No
|
Tanggal
|
Hari
|
Saldo
|
Saldo Tertimbang
|
|
1
|
06 Jan - 10 Jan
|
5
|
3,000,000
|
15,000,000
|
|
2
|
11 Jan - 25 Jan
|
15
|
13,000,000
|
195,000,000
|
|
3
|
26 Jan - 29 Jan
|
4
|
10,500,000
|
42,000,000
|
|
4
|
30 Jan - 31 Jan
|
2
|
10,000,000
|
20,000,000
|
|
Total
|
272,000,000
|
|||
Saldo rata-rata harian H.Mahdi
adalah
Rp 272.000.000 : 31 = Rp 8.774.193,55
Setelah saldo rata-rata harian
dihitung, selanjutnya dihitung jumlah distribusi pendapatannya.
Misal, diketahui pendapatan lembaga
keuangan syari’ah tersebut pada bulan Januari adalah sebesar Rp
250.000.000.
Saldo rata-rata harian untuk masing-masing
jenis klasifikasi dana yang dikelola oleh lembaga tersebut adalah sebagai
berikut :
- simpanan mudharabah
= 50.000.000 (10%)
- investasi mudharabah 1
bln = 125.000.000 (25%)
- investasi mudharabah 3
bln = 110.000.000 (22%)
- investasi mudharabah 6
bln = 75.000.000 (15%)
- investasi mudharabah 12
bln = 140.000.000 (28%)
Dengan data-data diatas, maka dapat
dihitung distribusi pendapatan sesuai klasifikasi dana yang dikelola, yaitu
sebagai berikut :
|
Simpanan mudharabah
|
10%
|
250,000,000
|
25,000,000
|
|
investasi mudharabah 1
bulan
|
25%
|
250,000,000
|
62,500,000
|
|
investasi mudharabah 3
bulan
|
22%
|
250,000,000
|
55,000,000
|
|
investasi mudharabah 6
bulan
|
15%
|
250,000,000
|
37,500,000
|
|
investasi mudharabah 12
bulan
|
28%
|
250,000,000
|
70,000,000
|
|
Total
|
250,000,000
|
||
6. HIKMAH DISYARIATKANNYA MUDHARABAH
Islam mensyariatkan akad kerja samaMudharabah untuk
memudahkan orang, karena sebagian mereka memiliki harta namun tidak mampu
mengelolanya dan disana ada juga orang yang tidak memiliki harta namun memiliki
kemampuan untuk mengelola dan mengembangkannya. Maka Syariat membolehkan kerja
sama ini agar mereka bisa saling mengambil manfaat diantara mereka. Pemilik
modal memanfaatkan keahlian Mudhorib (pengelola) dan Mudhorib
memanfaatkan harta dan dengan demikian terwujudlah kerja sama harta dan amal.
Allah tidak mensyariatkan satu akad kecuali untuk mewujudkan kemaslahatan dan
menolak kerusakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar