Baby Hello Kitty EINSTEIN!!: TUGAS AGAMA -HESTU YURIS MAULIDA-

Jumat, 30 November 2012

TUGAS AGAMA -HESTU YURIS MAULIDA-





MAKALAH
MUDHOROBAH
(BAGI HASIL)





PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

Nama                :      Hestu Yuris Maulida           Kelas                  :      XI IPA 2                   
No.Abs                     :      13 
Pembimbing    :      Bapak. Imam Siswoyo       






1.    PENGERTIAN MUDHARABAH
Mudharabahberasal dari kata adh-dharbu fil ardhi, yaitu berjalan di muka bumi. Dan berjalan di muka bumi ini pada umumnya dilakukan dalam rangka menjalankan suatu usaha, berdagang atau berjihad di jalan Allah, sebagaimana firman Allah di dalam surat Al-Muzzammil, ayat ke-20.
Mudharabah disebut juga qiraadh, berasal dari kata al-qardhu yang berarti al-qath’u (sepotong), karena pemilik modal mengambil sebagian dari hartanya untuk diperdagangkan dan ia berhak mendapatkan sebagian dari keuntungannya. (LihatAFiqhus Sunnah, karya Sayid Sabiq III/220, dan Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz,karya ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, hal.359)
Sedangkan menurut istilah fiqih, Mudharabah ialah akad perjanjian (kerja sama usaha) antara kedua belah pihak, yang salah satu dari keduanya memberi modal kepada yang lain supaya dikembangkan, sedangkan keuntungannya dibagi antara keduanya sesuai dengan ketentuan yang disepakati. (Lihat Fiqhus Sunnah Karya SayidSabiq III/220)  

2. HUKUM MUDHARABAHDALAM ISLAM
Mudharabah hukumnya boleh berdasarkan dalil-dalil berikut:
a. Al-Qur’an:
1. Firman Allah: “Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah..”. (QS. al-Muzzammil: 20)
Dan firman-Nya: “Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu….”(QS. al-Ma’idah: 1)
2. Firman Allah: “Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya…”.(QS. Al-Baqarah: 283] dan [QS. al-Ma’idah: 1)
            b. Al-Hadits:
1. Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma meriwayatkan bahwa Abbas bin Abdul Muthallib (paman Nabi) jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib(pengelola)nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib/pengelola) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya.”(HR. Al-Baihaqi di dalam As-Sunan Al-Kubra (6/111))
2. Shuhaib radhiyallahu anhu berkata: Rasulullahbersabda: “Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan
mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah)
c. Ijma:
Para ulama telah berkonsensus atas bolehnya mudharabah.(Bidayatul Mujtahid, karya Ibnu Rusyd (2/136))

3. JENIS-JENIS MUDHARABAH
Secara umum, Mudharabah terbagi menjadi dua jenis:
1.      Mudharabah Muthlaqah (Mudharabah secara mutlak/bebas). Maksudnya adalah bentuk kerja sama antara pemilik modal dan pengelola modalyang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis. Dalam pembahasan fiqih ulama salafus sholih seringkali dicontohkan dengan ungkapan if’al ma syi’ta (lakukanlah sesukamu) dari pemilik modal kepada pengelola modal yang memberi kekuasaan sangat besar.
2.      Mudharabah Muqayyadah (Mudharabah terikat). Jenis ini adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah. Yakni pengelola modal dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu atau tempat usaha.
Perbedaan antara keduanya terletak pada pembatasan penggunaan modal sesuai dengan kehendak pemilik modal.

4. RUKUN DAN SYARAT MUDHARABAH
Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa Mudharabah memiliki lima rukun:
1.      Modal.
2.      Jenis usaha.
3.      Keuntungan.
4.      Shighot (pelafalan transaksi)
5.      Dua pelaku transaksi, yaitu pemilik modal dan pengelola.
           
Sedangkan syarat-syarat dalam Mudharabah ialah sebagaimana berikut:
1. Penyedia dana (sahibul maal) dan pengelola (mudharib) harus cakap hukum.                     2. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan                                                                                                     kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).                                                              3. Modal ialah sejumlah uang dan/atau aset yang diberikan oleh penyedia dana kepada pengelola (mudharib) untuk tujuan usaha.                                                                                   4. Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal.          5. Kegiatan usaha oleh pengelola (mudharib), sebagai perimbangan modal yang disediakan oleh penyedia dana.

5. KONSEP BAGI HASIL
Konsep bagi hasil ini sangat berbeda sekali dengan konsep bunga yang diterapkan oleh sistem ekonomi konvensional. Dalam ekonomi syariah, konsep bagi hasil dapat dijabarkan sebagai berikut.
1.         Pemilik dana menanamkan dananya melalui institusi keuangan yang bertindak sebagai pengelola dana.
2.         Pengelola mengelola dana-dana tersebut dalam sistem yang dikenal dengan sistem pool of fund (penghimpunan dana), selanjutnya pengelola akan menginvestasikan dana-dana tersebut kedalam proyek atau usaha-usaha yang layak dan menguntungkan serta memenuhi semua aspek syariah.
3.         Kedua belah pihak membuat kesepakatan (akad) yang berisi ruang lingkup kerjasama, jumlah nominal dana, nisbah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tersebut.
Perhitungan Bagi Hasil Syariah
Metode penghitunga bagi hasil dalam ekonomi syariah secara umum dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
1.      Menghitung saldo rata-rata harian (Daily Average) sumber dana sesuai klasifikasi dana yang dimiliki.
DA
=
Total Dana


∑ n


Dimana,
DA  = saldo rata-rata harian
N    = waktu atau hari
2.         Menghitung saldo rata-rata tertimbang (Weight Average) sumber dana yang telah tersalurkan pada proyek atau usaha-usaha lainnya.
WA = ∑(total dana x jumlah hari periode dana)
3.         Menghitung distribusi pendapatan yang diterima dalam periode tertentu.
DP
=
WA
x
TP
TWA

Dimana,
WA             = saldo rata-rata tertimbang
TWA           = total saldo rata-rata tertimbang
TP               = total pendapatan periode tertentu
4.         Membandingkan antara jumlah sumber dana dengan total dana yang telah disalurkan.
5.         Mengalokasikan total pendapatan kepada masing-masing klasifikasi dana yang dimiliki sesuai dengan saldo rata-rata tertimbang
6.         Memperhatikan nisbah sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam kesepakatan (akad).
7.         Mendistribusikan bagi hasil tersebut sesuai dengan nisbahnya kepada pemilik dana sesuai dengan klasifikasi dana yang ditanamkan.
Contoh:
Pada awal Januari 2007, H.Mahdi membuka tabungan atau simpanan  mudharabah pada lembaga keuangan syariah. Data transaksi yang terjadi selama bulan tersebut adalah sebagai berikut:
Tanggal
i) Keterangan
             (i)       Jumlah
06-Jan
setoran awal
3,000,000 
10-Jan
setoran
10,000,000 
25-Jan
penarikan
2,500,000 
29-Jan
penarikan
500,000
Perhitungan saldo rata-rata harian dana H.Mahdi selama bulan Januari adalah dengan menghitung saldo rata-rata tertimbang dibagi dengan jumlah hari dalan bulan bersangkutan.
Tabel Saldo Rata-Rata Harian
No
Tanggal
Hari
Saldo
Saldo Tertimbang
1
06 Jan - 10 Jan
5
3,000,000 
15,000,000 
2
11 Jan - 25 Jan
15
13,000,000 
195,000,000 
3
26 Jan - 29 Jan
4
10,500,000 
42,000,000 
4
30 Jan - 31 Jan
2
10,000,000 
20,000,000 
Total
272,000,000
 Saldo rata-rata harian H.Mahdi adalah 
Rp 272.000.000 : 31 = Rp 8.774.193,55
Setelah saldo rata-rata harian dihitung, selanjutnya dihitung jumlah distribusi pendapatannya. 
Misal, diketahui pendapatan lembaga keuangan syari’ah tersebut pada bulan Januari adalah sebesar Rp 250.000.000. 
Saldo rata-rata harian untuk masing-masing jenis klasifikasi dana yang dikelola oleh lembaga tersebut adalah sebagai berikut :
- simpanan mudharabah  =   50.000.000  (10%)
- investasi mudharabah 1 bln   = 125.000.000  (25%)
- investasi mudharabah 3 bln   = 110.000.000  (22%)
- investasi mudharabah 6 bln   =   75.000.000  (15%)
- investasi mudharabah 12 bln = 140.000.000  (28%)

                                                500.000.000
Dengan data-data diatas, maka dapat dihitung distribusi pendapatan sesuai klasifikasi dana yang dikelola, yaitu sebagai berikut :
Simpanan mudharabah
10%
250,000,000 
25,000,000 
investasi mudharabah 1 bulan
25%
250,000,000 
62,500,000 
investasi mudharabah 3 bulan
22%
250,000,000 
55,000,000 
investasi mudharabah 6 bulan
15%
250,000,000 
37,500,000 
investasi mudharabah 12 bulan
28%
250,000,000 
70,000,000 
Total
250,000,000 

 6. HIKMAH DISYARIATKANNYA MUDHARABAH
Islam mensyariatkan akad kerja samaMudharabah untuk memudahkan orang, karena sebagian mereka memiliki harta namun tidak mampu mengelolanya dan disana ada juga orang yang tidak memiliki harta namun memiliki kemampuan untuk mengelola dan mengembangkannya. Maka Syariat membolehkan kerja sama ini agar mereka bisa saling mengambil manfaat diantara mereka. Pemilik modal memanfaatkan keahlian Mudhorib (pengelola) dan Mudhorib memanfaatkan harta dan dengan demikian terwujudlah kerja sama harta dan amal. Allah tidak mensyariatkan satu akad kecuali untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak kerusakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Biar ga bosen ngeGame dulu ^^