Ketentuan Muamalah dalam
Hukum Islam
̴ Syirkah Abdan (kerja) ̴
SMA Negeri 3 Tegal
Jl. Sumbodro 81 Tegal Telp. (0283) 351093
- Pengertian
- Syirkah
Syirkah menurut bahasa berarti percampuran. Sedangkan
menurut istilah syirkah berarti kerja sama antara dua orang atau lebih
dalam berusaha yang keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama. Landasan
hukum syirkah terdapat dalam Al Quran surat 38 ayat 34 yang artinya
adalah “ Sesungguhnya kebanyakan orang-orang yang berserikat itu sebagian
dari mereka itu berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang
yang beriman dan beramal shaleh, dan amat sedikitlah mereka ini.”
Dan dalam sabda Rasulullah yang artinya “ Aku ini ketiga dari dua
orang yang berserikat, selama salah seorang mereka tidak mengkhianati
temannya. Apabila salah seorang telah berkhianat terhadap temannya,
aku keluar dari antara mereka.”
- Rukun Syirkah dan Syariatya
Rukun syirkah adalah adanya wab dan qabul
- Syarat-syarat syirkah menurut Hanafiyah adalah:
# Sesuatu yang bertalian dengan semua bentuk syirkah
baik dengan harta maupun yang lainnya. Dalam hal ini terdapat dua syarat,
yaitu :
- Yang berkenaan dengan benda yang diakadkan adalah harus dapat diterima sebagai perwakilan.
- Yang berkenaan dengan keuntungan yaitu pembagian keuntungan yang elas dan diketahui orang pihak-pihak yang bersyirkah.
# Sesuatu yang bertalian dengan syirkah mal ( harta
) dalam hal ini terdapat dua perkara yang harus dipenuhi yaitu:
- Bahwa modal yang dijadikan objek akad syirkah adalah dari alat pembayaran (nuqud).
- Yang dijadikan modal (harta pokok) ada ketika akad syirkah dilakukan.Menurut Malikiyah syarat-syarat yang bertalian dengan orang yang melakukan akad adalah merdeka, baligh dan pintar.
2. Syarat-syarat Syirkah menurut Idris Ahmad adalah:
- Mengeluarkan kata-kata yang menunjukkan izin masing-masing anggota serikat kepada pihak yang akan mengendalikan harta itu.
- Anggota serikat itu saling mempercayai, sebab masing-masing mereka adalah yang lain.
- Mencampukan harta sehingga tidak dapat dibedakan hak masing-masing, baik berupa mata uang maupun bentuk yang lain.
- Macam-Macam Syirkah
- Syirkah Amlak
Ialah bahwa lebih dari satu orang memiliki suatu
jenis barang tanpa akad. Adakalanya bersifat ikhnari atau jabari.
- Syirkah Uqud
Ialah bahwa dua orang atau lebih melakukan akad untuk
bergabung dalam suatu kepentingan harta dan hasilnya berupa keuntungan.
Rukunnya adalah adanya ijab dan qabul. Hukumnya menurut mazhab hanafi
membolehkan semua jenis syirkah apabila syarat-syarat terpenuhi.
# Macam-macam Syirkah Uqud adalah:
- Syirkah Inan, adalah persekutuan dalam urusan harta oleh dua orang bahwa mereka memperdagangkan dengan keuntungan dibagi dua
- Syirkah Mufawadhah, adalah bergabungnya dua orang atau lebih untuk melakukan kerja sama dalam suatu urusan, dengan syarat-syarat:
- Samanya modal masing-masing
- Mempunyai wewenang bertindak yang sama
- Mempunyai agama yang sama
- Bahwa masing-masing menjadi si penamin lainnya atas apa yang dibeli dan yang dijual.
Syirkah baru dikatakan berlaku jika masing-masing
berakad untuk itu. Dan sifat-sifat syirkah Mufawadhah ini menurut Malik
adalah bahwa tiap-tiap partner menegosiasikan temannya akan tindakannya,
baik waktu adanya kehadiran partner atau tidak.
- Sirkah Wujuh, adalah bahwa dua orang atau lebih membeli sesuatu tanpa permodalan yang ada hanyalah berpegang kepada nama baik mereka dan kepercayaan para pedagang terhadap mereka dengan catatan bahwa keuntungan untuk mereka. Syirkah ini adalah syirkah tanggung jawab tanpa kerja atau modal.
- Syirkah ‘abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan konstribusi kerja (‘amal), tanpa konstribusi modal (mâl). Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti pekerjaan arsitek atau penulis) ataupun kerja fisik (seperti pekerjaan tukang kayu, tukang batu, sopir, pemburu, nelayan, dan sebagainya). Syirkah ini disebut juga syirkah ‘amal
- Mengakhiri Syirkah :
- Salah satu pihak membatalkannya meskipun tanpa persetujuan pihak yang lain.
- Salah satu pihak kehilangan kecakapan untuk mengolah harta.
- Salah satu pihak meninggal dunia.
- Modal para anggota syirkah lenyap sebelum dibelanjakan atas nama syirkah.
- Ketentuan
Syirkah abdan hukumnya mubah berdasarkan
dalil As-sunnah. Ibnu mas’ud pernah berkata “Aku berkerjasama dengan
Ammar bin Yasir dan Saad bin Abi Waqqash mengenai harta rampasan perang
badar. Sa’ad membawa dua orang tawanan sementara aku dan Ammar tidak
membawa apa pun” (HR Abu Dawud dan Atsram). Hadist ini diketahui Rasulullah
saw dan membenarkannya.
Pekerjaan ini disyaratkan bahwa pekerjaan yang dilakukan
merupakan pekerjaan halal dan tidak boleh berupa pekerjaan haram, misalnya
berburu anjing.
Keuntungan dalam syirkah ini adalah berdasarkan kesepa-katan semua
pihak yang beraliansi, dengan cara disamaratakan atau ada pihak yang
dilebihkan. Karena usahalah yang berhak mendapatkan keuntungan. Sementara
perbedaan usaha dalam syirkah ini dibolehkan. Maka juga dibolehkan juga
adanya per-bedaan jumlah keuntungan. Porsinya boleh sama atau tidak
sama di antara syarik (mitra usaha).
Berdasarkan hal ini, kalau mereka pempersyaratkan usaha dibagi dua
(1-1) dan keuntungannya 1-2, boleh-boleh saja. Karena modal itu adalah
usaha dan keuntungan adalah modal. Usaha bisa dihargai dengan penilaian
kualias, sehingga bisa diperkirakan harganya dengan prediksi kualitasnya,
dan itu tidak diharamkan
- Contoh-contoh
- Jalal adalah Ahli bangunan rumah dan Rafi adalah Ahli elektrik yang berkerjasama menyiapkan projek mebangun sebuah rumah. Kerjasama ini tidak harus mengeluarkan uang atau biaya. Keuntungan adalah berdasarkan persetujuan mereka.
- A mendapatkan sebesar 60% dan B sebesar 40%. Dalam syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian, tetapi boleh berbeda profesi. Jadi, boleh saja syirkah abdan terdiri dari beberapa tukang kayu dan tukang batu. Namun, dan tidak boleh berupa pekerjaan haram, misalnya berburu anjing. Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan,
- Simpulan
syirkah adalah transaksi atau akad antara dua orang atau lebih, dimana mereka saling bersepakat untuk melakukan kerja yang bersifat finansial dan mendatang keuntungan (profit).
Hukum syirkah mubah/ boleh dilakukan antara sesama muslim atau antara orang islam dengan orang kafir dzimmi.
Rukun syirkah ada tiga:
- sighat/ akad (ijab dan qabul)
- pihak yang berakad baik membawa modal (syariku al-mal) ataupun membawa keahlian dan tenaga (syariku al-badn)
- usaha.
Syirkah dapat berbentuk syirkah hak milik (syirkah
amlak) seperti syirkah terhadap harta warisanatau syarikah transaksi(syirkah
uqud) yang mengembangkan hak milik seseorang. Syirkah uqud di begi menjadi
lima seperti telah dijelaskan diatas.
Bahwa syirkah dengan koperasi itu berbeda, baik dari segi keanggotaan, prinsip dan operasionalnya, seperti sedikit catatan tentang koperasi diatas.
Bahwa syirkah dengan koperasi itu berbeda, baik dari segi keanggotaan, prinsip dan operasionalnya, seperti sedikit catatan tentang koperasi diatas.
- Daftar Pustaka
Al-Anshary, Abu Zakariya.Fath Al-Wahhab. Surabaya: Nurul Huda.
Departemen Agama RI..Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Koperasi Pondok Pesantren.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar