- Pengertian
Al-Hajr berarti
larangan dan penyempitan/pembatasan. Istilah hukum perdata berarti pengampuan.
Al-Hajr dalam fikih Islam ditemui dalam pembahasan tindakan kecakapan
melakukan tindakan hukum bagi seseorang. Al-Hajr maksudnya seseorang
dilarang melakukan tindakan hukum. Berkenaan dengan al-Hajr para ulama
membuat definisi. Ulama mazhab Hanafi membuat
definisi:
a.
Larangan bagi seseorang untuk melaksanakan akad dan bertindak secara hukum
terhadap hartanya. Apabila seseorang yang berstatus dibawah pengampuan
melakukan tindakan hukum terhadap hartanya, seperti jual-beli atau hibah, maka
tindakannya tidak sah.
b.
Larangan khusus yang berhubungan dengan pribadi tertentu dalam tindakan hukum
tertentu pula.
Berdasarkan definisi kedua ini,
apabila orang yang berada dalam pengampuan melakukan suatu tindakan yang
bersifat ucapan atau pernyataan, maka akad yang dilakukannya itu tidak sah,
kecuali ia mendapat izin dari walinya (pengampunya). Selama yang bersangkutan masih
berstatus pengampuan, segala kegiatan atau tindakan yang berakibat merugikan
harta benda, maka kegiatan itu harus diambil dari hartanya, dan jika tidak
punya harta, diminta kepada wali yang mengampunya. Namun, walaupun bagaimana
hukuman fisik tidak boleh dilakukan kepada orang yang berada dalam pengampuan.
Ulama Mazhab Maliki mendefinisikan:
“Status hukum yang diberikan
syara’ kepada seseorang sehingga dia dilarang melakukan tindakan hukum di luar
batas kemampuannya atau melakukan suatu tindakan pemindahan hak milik melebihi
sepertiga hartanya”
Mereka berpendapat, bahwa penentuan
seseorang benar dibawah pengampuan didasarkan kepada ketentuan syara’. Orang
yang dilarang melakukan tindakan hukum diluar batas kemampuannya adalah anak
kecil, orang gila, orang dungu, dan orang jatuh pailit. Mereka semua dilarang
melakukan tindakan secara hukum seperti jual-beli atau pemindahan hak milik
lainnya. Apabila melakukan hal itu, maka tindakannya tidak berlaku dengan
sendirinya. Namun, sebagai akibat dari tindakan hukum yang mereka lakukan,
mereka harus mendapat izin dari walinya. Sedangkan orang yang dilarang
memindahtangankan hak miliknya melebihi sepertiga hartanya adalah orang sakit
yang diduga keras penyakitnya tidak akan sembuh lagi, sehingga penyakitnya itu
berakhir dengan kematian.
Segala bentuk jual-beli dari orang
seperti ini tidak dilarang. Tindakan pemindahan hak secara sukarela seperti
hibah, wasiat dan sedekah hanya dibolehkan sampai sepertiga hartanya.
Selebihnya tidak dapat dibenarkan.
Ulama Mazhab Syafi’i dan Hambali
mendefinisikan al-Hajr dengan:
“Larangan melakukan tindakan hukum
terhadap seseorang, baik larangan tindakan hukum yang ditujukan kepada anak
kecil, orang gila dan orang dungu, atau muncul dari hakim, seperti larangan
bagi seseorang pedagang untuk menjual barangnya melebihi harga pasar”
Sementara dalam Buku Fiqh Muamalah
yang ditulis Nasrun Haroen (2000) menjelaskan mengenai Al Hajr atau Pengampuan,
sebagai berikut :
Secara etimologi, al-hajr berarti larangan, penyempitan dan pembatasan. Hajara
‘alaihi hajran, artinya seseorang dilarang
melakukan tindakan hukum. Dalam al-Qur’an, kata al-Hajr juga digunakan
dalam arti akal, karena akal dapat menghambat seseorang melakukan perbuatan
yang berakibat buruk.
Secara terminologi, dijumpai
beberapa definisi al-Hajr yang dikemukakan para ulama fiqh. Akan tetapi,
pada dasarnya, definisi-definisi itu secara substansial adalah sama. Di
kalangan ulama Hanafiyah sendiri terdapat dua definisi, yaitu:
Pertama,
Larangan bagi seseorang untuk
melaksanakan akad dan bertindak hukum terhadap hartanya.
Apabila seseorang yang berstatus di
bawah pengampuan melakukan tindakan hukum dalam bentuk perkataan yang berakibat
kepada hartanya, seperti jual beli atau hibah, maka tindakannya itu tidak dapat
dilaksanakan, serta segala akibat akad itu tidak berlaku, karena akadnya
sendiri tidak sah.
Kedua,
Larangan khusus yang berkaitan
dengan pribadi tertentu dalam tindakan hukum tertentu pula.
Apabila orang yang dalam pengampuan
melakukan suatu tindakan hukum yang bersifat ucapan atau pernyataan, transaksi
yang ia lakukan itu tidak sah, kecuali bila ia mendapatkan izin dari walinya
(yang mengampunya). Apabila orang yang dalam status pengampuan melakukan suatu
tindakan mengakibatkan kerugian harta benda, maka kerugian harta benda, maka
kerugian itu harus diganti dengan hartanya, jika ia punya harta, atau diminta
kepada wali yang mengampunya. Namun, hukuman yang bersifat fisik tidak boleh
dikenakan kepada orang-orang yang berada dalam pengampuan itu.
Ulama Malikiyah mendefinisikan al-Hajr
dengan:
Status hukum yang diberikan syara’
kepada seseorang sehingga ia dilarang melakukan tindakan hukum diluar batas
kemampuannya, atau melakukan seuatu tindakan pemindahan hak milik melebihi
sepertiga hartanya.
Mereka berpendapat bahwa penentuan
seseorang berada di bawah pengampuannya didasarkan kepada ketentuan syara’.
Orang yang dilarang melakukan tindakan hukum di luar batas kemampuannya,
menurut mereka, adalah anak kecil, orang dungu, orang yang jatuh pailit, dan
sebagainya. Mereka semua dilarang melakukan tindakan hukum seperti jual-beli,
atau melakukan perpindahan hak milik lainnya. Apabila mereka melakukan suatu
tindakan hukum. Maka akibat dari tindakan hukum itu tidak berlaku dengan
sendirinya, sebagaimana yang berlaku bagi orang yang tidak dalam pengampuan,
tetapi akibat hukum tindakan mereka harus mendapat izin dari wali pengampunya.
Sedangkan orang yang dilarang memindahtangankan hak miliknya melebihi sepertiga
hartanya, adalah orang sakit yang diduga keras tidak akan sembuh lagi, sehingga
penyakitnya itu membawa kepada kematiannya (mardh al-maut). Segala
bentuk transaksi jual beli orang seperti ini tidak dilarang. Berkenaan dengan
tindakan pemindahan hak milik secara sukarela, seperti hibah, wasiat, dan
sedekah, hanya diberlakukan dan diperbolehkan sampai sepertiga hartanya.Lebih
dari itu tidka dibenarkan.
Kemudian, ulama Syafi’iyah dan
Hanabilah, mendefinisikan al-Hajr dengan:
Larangan melakukan tindakan hukum
terhadap seseorang, baik larangan itu datangnya dari syara’ seperti larangan
tindakan hukum yang ditujukan kepada anak kecil, orang gila, orang dungu,
maupun muncul dari hakim, seperti larangan bagi seseorang pedagang untuk
menjual barangnya.
- Dasar hukum al-Hajr
Ulama fiqh menyatakan, bahwa yang
menjadikan dasar hukum untuk menetapkan status seseorang dibawah pengampuan
adalah firman Allah:
|
"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang
belum sempurna akalnya268, harta (mereka yang ada dalam
kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai
pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu)
dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik."
|
Selanjutnya Allah SWT berfirman:
|
"Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur
untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai
memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan
janganlah kamu memakan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan
(janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa.
Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri
(memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa miskin, maka bolehlah ia makan
harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada
mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi
mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas
(atas persaksian itu)."
|
Juga firman Allah:
|
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu
menuliskannya. Dan hendaklah
seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah
penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah
mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang
itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertaqwa
kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia
mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang
lemah akalnya atau lemah (keadannya) atau dia sendiri tidak mampu
mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan
persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu).
Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh seorang lelaki dan dua orang
perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka
seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi
keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang
itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian
itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat
menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu.
(Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang
kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak
menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah
penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang
demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan
bertaqwalah kepada Allah ; Allah mengajarmu; dan Allah Maha
Mengetahui segala sesuatu."
|
Disamping ayat-ayat di atas, disebutkan juga dalam hadist Rasulullah SAW:
“Dari Ka’ab bin Malik:
Sesungguhnya Nabi SAW telah menahan harta Mu’az dan beliau jual hata itu untuk
membayar hutangnya” (HR. Daru-Quthni)
Dalam suatu riwayat juga dijelaskan
bahwa, Usman bin Affan pernah didalam pengampuan Rasulullah, karena sikap
mubazir yang dilakukan oleh Usman. Berdasarkan ayat-ayat dan hadits di
atas, para ulama menyatakan, bahwa al-Hajr dapat terjadi karena
seseorang kurang akal, dungu, gila, dan masih kecil karena tindakannya
merugikan diri sendiri seperti orang boros (mubazir) dan orang bodoh atau
merugikan orang lain, seperti orang jatuh pailit dan sakit berat.
Adapun landasan hukum al-Hajr
dalam sunnah Rasulullah adalah dalam sebuah riwayat yang menyatakan bahwa Rasul
SAW pernah menjadikan Mu’az terlilit utang. Rasulullah SAW lalu menjual harta
Mu’az untuk melunasi hutangnya. Demikian pula Rasulullah SAW pernah menjadikan
Usman ibn Affan dalam pengampuannya, karena sikap mubazir yang dilakukan Usman
(HR al-Baihaqi, ad-Daruqothru, dan al-Hakim dari Ka’ab ibn Malik).
Berdasarkan ayat dan hadis diatas
para ulama menyatakan bahwa al-Hajr itu boleh karena seseorang kurang
akal, seperti anak kecil dan orang gila, atau karena tindakannya merugikan
dirinya sendiri, seperti orang mubazir dan orang bodoh, atau merugikan orang
lain, seperti orang yang jatuh pailit dan mardh al-maut.
- Hikmah al-Hajr
Apabila seseorang dinyatakan dibawah
pengampuan wali atau hakim, tidaklah berarti hak asasinya dibatasi dan
pelecehan terhadap kehormatan dirinya sebagai manusia. Tetapi pengampuan itu
diberlakukan syara’ untuk menunjukan, bahwa syara’ itu benar-benar
memperdulikan orang-orang seperti itu, terutama soal muamalah, syara’ menginginkan
agar tidak ada pihak yang dirugikan atau merugikan orang lain. Dengan demikian,
apabila ada anak kecil, orang gila, dungu dan pemboros, distatuskan dibawah
pengampuan, maka hal itu semata-mata untuk menjaga kemaslahatan diri orang yang
bersangkutan, agar segala kegiatan muamalah yang mereka lakukan tidak sampai
ditipu orang. Demikian juga halnya orang yang jatuh pailit dan orang sakit
berat, tidak dibenarkan bertindak secara hukum yang bersifat pemindahan hak
milik, agar orang lain tidak dirugikan yang masih berhak atas hartanya. Khusus
bagi orang yang sakit keras dikhawatirkan, bahwa pemindahan hak kepada orang
lain akan merugikan ahli waris, sedangkan masa depan anak cucu harus
diperhatikan sebagaimana firman Allah An-Nisa:9
|
"Dan hendaklah takut kepada Allah
orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak
yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab
itu hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan
hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar."
|
- Macam-macam al-Hajr
Dilihat dari segi tujuannya, ulam
fiqh membagi al-Hajr kepada dua bentuk:
1)
Untuk kemaslahatan orang yang berada dibawah pengampuan, seperti anak kecil,
orang gila, orang dungu, dan pemboros.
2)
Untuk kemaslahatan orang lain, seperti orang pailit (debitor pailit) dan orang
yang sedang dalam keadaan sakit parah (mardh al-maut).
- Penyebab al-Hajr
Penyebab al-Hajr itu ada yang
disepakati oleh para ulama fiqh dan ada pula yang diperselisihkan.
Penyebab yang disepakati oleh ulama fiqh adalah seperti pengampuan terhadap
anak kecil dan orang gila, karena mereka belum cakap bertindak secara
hukum. Penyebab yang diperselisihkan adalah pengampuan terhadap orang
dungu dan orang berhutang. Pengampuan terhadap mereka bukan karena tidak cakap
melakukan tindakan hukum, tetapi bertujuan untuk menghindarkan orang lain dari
kemudharatan, sebagai akibat dari tindakan mereka dan mencegah terjadi mudharat
pada diri mereka sendiri (orang dungu)
- Akibat hukum al-Hajr
Sebagai akibat dari orang yang telah
ditetapkan dibawah pengampuan wali atau hakim, adalah:
i. Al-Hajr terhadap anak kecil.
Dalam membahas tindakan anak kecil,
ulama Mazhab Hanafi dan Maliki membedakan anak yang belum mumayyiz (belum
memcapai umur tujuh tahun) dengan anak yang sudah mumayyiz (berumur tujuh tahun
keatas).
Menurut Mazhab Hanafi dan Maliki
perbedaan ini sangat penting, karena Rasulullah sendiri dalam sabdanya
mengatakan:
“Suruhlah anak-anakmu mengerjakan
shalat, ketika mereka berumur tujuh tahun dan pukullah mereka karena
meninggalkannya, ketika berumur sepuluh tahun dan pisahkanlah diantara mereka
itu dari tempat tidurnya” (HR. Ahmad Abu Daud dan al-Hakim)
Dengan demikian ulama Mazhab Hanafi
dan Maliki menyatakan, bahwa anak yang sudah berumur sepuluh tahun termasuk
mumayyiz dan dalam hukum-hukum tertentu mereka telah dituntut untuk
melakukannya. Tindakan hukum anak kecil itu ada yang berupa perbuatan dan ada
pula yang berupa perkataan.
Ulama fiqh menyatakan, bahwa
tindakan anak kecil yang berupa perbuatan seperti merusak barang milik orang
lain, maka statusnya sebagai anak yang berada dibawah pengampuan tidak berlaku,
karena pengampuan berlaku pada perkataan dan bukan pada perbuatan. Setiap
kerugian yang diakibatkan tindakannya itu berupa perkataan atau pernyataan,
jika anak itu belum mumayyiz, maka perbuatan dan perkataannya itu dianggap
batal, baik tindakannya itu menguntungkan maupun merugikan dirinya, karena
dinilai belum cakap melakukan tindakan secara hukum. Apabila anak itu
telah mumayyiz, maka menurut ulama Mazhab Hanafi dan Maliki perlu dibedakan
antara tindakan yang menguntungkan dan merugikan dirinya.
Apabila tindakan itu menguntungkan
seperti menerima sedekah, hadiah, wasiat dan hibah, maka tindakannya dianggap
sah, tanpa persetujuan dari walinya. Namun, apabila tindakannya itu merugikan
dirinya seperti memberi pinjaman kepada orang lain, maka tindakannya itu
dianggap tidak sah, walaupun ada persetujuan dari walinya.
Ulama Mazhab Hanafi mengecualikan
hukum tindakan anak mumayyiz yang merugikan tersebut. Menurut mereka apabila
wali mengizinkan, maka tindakannya itu dianggap sah.
Apabila tindakan anak mumayyiz
antara merugikan dan menguntungkan bagi dirnya seperti jual beli, dan sewa
menyewa, maka ulama Mazhab Hanafi dan Maliki mengatakan bahwa tindakannya itu
sah, apabila mendapat persetujuan walinya. Namun, menurut Mazhab Syafi’i dan
Hambali, tindakan anak kecil (yang bersifat spekulatif), baik sudah mumayyiaz
(yang tidak bersifat spekulatif=untung-untungan) dapat dibenarkan apabila
mendapat persetujuan dari walinya.
Akibat lain anak kecil yang berada
dibawah pengawasan wali, bahwa harta anak kecil itu tidak boleh diserahkan
kepada mereka, karena firman Allah yang disebutkan dalam Surat An-Nisa: 6 yang
telah disebutkan terdahulu.
Menurut ulama fiqh, harta anak kecil
itu baru boleh diserahkan kepada mereka setelah anak itu baligh (dewasa) dan
cerdas. Hal ini tentu dapat diamati oleh wali, apakah sudah pantas diserahkan
atau belum. Sebab, adakalanya belum tentu cerdas atau mampu memelihara dan
mengembangkan hartanya.
Menurut ulama Mazhab Syafi’i, yang
menjadi ukuran adalah ketrampilan dan kemampuannya terhadap agama. Apakah anak
itu sudah baligh dan cerdas, maka status anak itu dibawah pengampuan sudah
hilang dengan sendirinya, tanpa ada penetapan dari hakim, karena penetapan
mereka dibawah pengampuan juga bukan pengampuan dari hakim. Namun, menurut satu
riwayat dari Mazhab Syafi’i, perlu ada penetapan dari hakim, yaitu pencabutan al-Hajr.
Dengan demikian, peranan wali dalam hal ini sangat penting, termasuk mengenai
persoalan hak anak itu. Segala tindakan yang berhubungan dengan harta anak itu,
harus didasarkan atas kemaslahatan anak itu sendiri.
Apabila wali anak itu orang kaya
(berada), dia tidak boleh mengambil nafkahnya dari harta anak itu. Sekiranya
tidak punya maka dapat mengambil sekedarnya untuk menutupi keperluan
sehari-hari. Menurut ulama fiqh, ayat ini menjelaskan bahwa penyerahan harta
kepada anak kecil itu apabila telah memenuhi dua syarat, yaitu cukup umur (baligh)
dan cerdas. Sebelum kedua syarat itu terpenuhi, maka wali tidak boleh
menyerahkan harta anak itu padanya. Untuk menyatakan anak itu telah baligh atau
belum, para ulama fiqh mengatakan boleh dilihat dari beberapa indikasi, seperti
segi umur atau dari segi tanda-tanda biologisnya, seperti mimpi, haid,
hamil. Sedangkan untuk menilai anak itu apakah ia sudah cerdas atau belum,
menurut jumhur ulama, harus senantiasa diuji dalam membelanjakan hartanya.
Apabila ia telah terampil mengelola harta sendiri, dalam artian tidak merugikan
dirinya lagi, maka ia dianggap cerdas. Akan tetapi, menurut ulama Syafi’iyah,
yang menjadi ukuran itu adalah keterampilan dalam mengelola harta dan
komitmennya terhadap agamanya. Apabila ternyata anak itu telah baligh dan
cerdas, sesuai dengan kriteria baligh dan cerdas yang dikemukakan para ulama
diatas, maka para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa status dibawah
pengampuannya hilang dengan sendirinya,tanpa harus ditetapkan hakim; karena
penetapan mereka dibawah pengampuan bukan melalui ketetapan hakim, maka
pencabutan al-Hajr bagi mereka pun tidak perlu melalui ketetapan hakim.
Akan tetapi, satu riwayat dari ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa perlu adanya
ketetapan hakim. Apabila anak itu belum memenuhi kedua syarat diatas, maka wali
anak itu tidak boleh menyerahkan harata itu kepada anak itu dan yang bertindak
sebagai pengelola dan pemelihara harta itu adalah walinya, dan pengelolaan
terhadap harta itu harus senantiasa bertitik tolak pada kemaslahatan anak itu.
Akan tetapi, bila wali itu orang miskin, para ulama fiqh sepakat menyatakan
bahwa wali boleh mengambil nafkahnya dari harta anak itu, sesuai dengan
keperluan sehari-hari.
ii.
Al-Hajr terhadap orang gila.
Para ulama fiqh membedakan orang
gila yang sifatnya permanen (tidak sembuh-sembuh) dan orang gila yang
sewaktu-waktu saja kambuh, pada satu saat dia gila dan pada saat lain dia
sembuh.
Orang gila dalam bentuk pertama
disamakan dengan orang yang tidak berakal sama sekali. Dengan demikian,
tindakan mereka secara hukum sama dengan anak kecil yang belum mumayyiz. Semua
tindakannya dianggap tidak sah.
Orang gila dalam bentuk kedua, harus
dilihat lebih dahulu keadaannya. Apabila ia bertindak secara hukum pada saat
dia gila (kambuh), maka tindakannya itu tidak sah, seperti bersedekah,
menghibahkan harta atau mewakafkannya. Tetapi apabila ia bertindak pada saat
sehat (tidak gila), maka tindakannya dianggap sah, karena dia benar-benar dalam
keadaan sadar.
iii.
Al-Hajr terhadap orang bodoh/dungu
Ulama fiqh menyatakan bahwa
termasuk kedalam kelompok orang bodoh/ dungu adalah orang yang
menghambur-hamburkan uangnya (boros) untuk hal-hal yang dilarang oleh agama
seperti membeli minuman keras, berjudi, dan untuk kepentingan berdagang, tetapi
tidak mengerti seluk-beluk dagang itu, sehingga sering ditipu orang. Tindakan
yang amat bodoh/dungu adalah menghabiskan harta untuk pemuas nafsu seksual.
Apabila ditemukan orang seperti ini,
maka menurut pendapat ulama, kepada orang itu dikenakan al-Hajr melalui
ketetapan hakim. Seluruh tindakan yang dapat merugikan dirinya dianggap batal,
seperti berwakaf, bersedekah, dan hibah. Berkenaan dengan nafkah dan talak,
untuk menetapkan sah atau tindakan, sangat bergantung kepada penetapan hakim,
apakah membawa maslahat pada dirinya atau mudharat.
Dikalangan ulama Mazhab Hanafi
terjadi perbedaan pendapat.
Imam Abu Hanifah mengatakan, bahwa
apabila orang yang bodoh itu telah baligh dan berakal (berakal tetapi boros dan
memperturutkan hawa nafsu), maka tindakan hukumnya dianggap sah, kendatipun
tindakannya itu merugikan dirinya sesuai dengan firman Allah Surat An-Nisa: 6
yang telah disebutkan di atas.
Ulama Mazhab Hanafi lainnya, yaitu
Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan asy-Syaibani, bahwa orang yang bodoh atau
dungu berada dibawah pengampuan berdasarkan ketetapan hakim untuk kemaslahatan
mereka sendiri. Mereka beralasan kepada firman Allah yang disebutkan dalam
surat An-Nisa: 5 yang telah disebutkan di atas.
iv.
Al-Hajr terhadap orang yag sakit kritis (mardh al-maut)
Orang yang sakit kritis yang diduga
keras penyakitnya akan membawa kematiannya, sesuai dengan pendapat dokter, maka
para ulama menyatakan, bahwa orang itu dapat ditetapkan berada dibawah
pengampuan dengan tujuan untuk memelihara hak-hak ahli warisnya. Sebab, ada
saja orang yang menyerahkan hartanya kepada orang lain pada saat kritis, tanpa
memperhatikan ahli waris yang ditinggalkan.
Bahkan Mazhab Maliki mengatakan,
bahwa orang yang sudah dijatuhi hukuman mati, orang yang berada dibawah
pertempuran dan wanita hamil sembilan bulan, disamakan dengan orang yang sakit
kritis. Hal ini berarti bahwa mereka tidak dibenarkan bertindak secara hukum,
karena berada dalam pengampuan.
Tindakan hukum yang dianggap tidak
sah, adalah pemindahan hak milik tanpa ganti rugi, seperti wakaf, wasiat
(melebihi sepertiga hartanya), hibah dan sedekah.
Andaikata orang yang sakit kritis
itu telah mengadakan tindakan-tindakan secara hukum pemindahan hak milik kepada
pihak lain dan ternyata kemudian dia sembuh maka tindakannya itu dianggap sah
menurut hukum.
v.
al-Hajr terhadap orang pailit
Ulama fiqh menyatakan, bahwa
seseorang yang dinyatakan pailit, apabila ia terlilit hutang sedangkan harta
bendanya tidak mencukupi untuk melunasi seluruh hutangnya. Ulama fiqh
berbeda pendapat, apakah kepada orang itu dikenakan al-Hajr atau tidak?
Imam Abu Hanifah berpendapat, bahwa
orang yang pailit tidak dikenakan al-Hajr, karena merendahkan status
mereka sebagai manusia bebas dan mengekang hak asasi mereka. Menurut Abu
Hanifah, mudharat yang dialami orang itu lebih berat dari mudharat yang dialami
kreditor. Oleh sebab itu, bahwa seluruh tindakan orang pailit, baik yang
brsifat pemindahan hak dengan ganti rugi maupun tanpa ganti rugi dianggap sah.
Hak hakim satu-satunya adalah
memerintahkan untuk memprioritaskan pembayaran hutang-hutangnya pada orang
lain. Bila dia enggan membayar hutangnya, maka dia dapat dipenjarakan (hukuman
badan), sampai ia melunasi hutang-hutangnya.
Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan
asy-Syaibani dan Jumhur ulama berpendapat bahwa orang pailit (debitor pailit)
dapat dikenakan status hukumnya dibawah pengampuan. Dengan demikian dia tidak
dibenarkan bertindak secara hukum yang bersifat pemindahan hak milik
(hartanya). Sebagai alasan mereka adalah tindakan Rasulullah terhadap Mu’az bin
Jabal yang dililit hutang. Jumhur ulama berpendapat bahwa status
seseorang yang pailit berada dibawah pengampuan adalah berdasarkan penetapan
hakim. Dengan demikian, apabila dia mengadakan tindakan hukum sebelum ada
penetapan dari hakim (pengadilan), maka tindakannya itu dianggap sah.
Menurut ulama Mazhab Maliki
seseorang yang pailit baru dikenakan status hukumnya dibawah pengampuan,
setelah ada pengaduan dari kreditor dan kemudian mendapat penetapan dari hakim.
Hakim dalam persoalan ini mempuanyai wewenang untuk memenjarakan orang tersebut
dan menjual hartanya untuk pembayaran hutangnya.
Setelah seseorang dinyatakan pailit
dan berada dibawah pengampuan, maka akibatnya:
1)
Ia dilarang melakukan tindakan hukum terhadap hartanya, kecuali untuk keperluan
hidupnya.
2)
Ia boleh dipenjarakan untuk menjaga keselamatan dirinya, karena ada kemungkinan
di luar penjara, jiwanya terancam. Untuk memenjarakan orang pailit harus
memenuhi ketentuan:
a.
Hutangnya itu bersifat mendesak untuk dibayar.
b.
Ia mampu membayar hutang, tapi enggan membayarnya.
c.
Para kreditor menuntut kepada pengadilan (hakim) untuk memenjarakannya.
3)
Hartanya dijual untuk membayar hutang-hutangnya
4)
Harta orang lain yang masih ada ditangannya harus dikembalikan kepada
pemiliknya
5)
Sekiranya dia tidak dipenjarakan, maka dia harus diawasi secara terus menerus
(Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan asy-Syaibani). Sedangkan menurut
Jumhur ulama tidak perlu ia diawasi secara terus menerus, karena akan
menghambat geraknya untuk mencari rezeki guna melunasi hutangnya (perhatikan
kembali surat al-Baqarah: 280)
- Cekal al-Hajr
Ulama fiqh berpendapat, bahwa
disamping orang-orang yang telah disebutkan di atas dikenakan status hukum
dibawah pengampuan (cekal) bagi orang-orang yang mengganggu dan merugikan
masyarakat banyak seperti:
1)
Dokter yang tidak memenuhi rujukan baku dalam memberikan obat, diagnosis
terhadap pasien keliru dan sebagainya.
2)
Mufti yang sering mengeluarkan fatwa yang sesat dan membingungkan umat.
3)
Arsitek bangunan yang sering meleset dalam membuat perencanaan dan perhitungan
4)
Para pejabat yang menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan
merugikan masyarakat banyak.
Menurut Mazhab Hanafi penentuan
penetapan status pengampuan terhadap mereka ini tidak bersifat permanen.
Bergantung kepada kesadaran orang yang bersangkutan, cepat berubah atau tidak.
- BERAKHIRNYA STATUS PENGAMPUAN
Apabila anak kecil sudah baligh dan
berakal, orang bodoh/dungu sudah cerdas dan sadar, pemboros sudah mulai hemat
dan tidak lagi melanggar agama, orang gila menjadi sembuh dan orang yang sakit
kritis meninggal atau sembuh kembali, maka berakhirlah masa pengampuan.
Khusus bagi orang yang pailit, dia baru bebas dari status hukum pengampuan
setelah dia lunasi hutang-hutangnya.
Hendaknya diingat, bahwa apabila
al-Hajr (pengampuan) ditentukan berdasarkan penetapan hakim, maka pencabutannya
juga harus demikian supaya mempunyai kekuatan hukum. Apabila pengampuan itu
berada dibawah kekuasaan wali, maka walilah yang dapat mempertimbangkannya.
Selanjutnya mengenai pencekalan yang
disebutkan di atas seperti dokter dan seterusnya, pencabutannya juga harus
berdasarkan penetapan dari hakim dengan berbagai pertimbangan yang tentu saja
tidak sama antara satu orang dengan orang lainnya.
- Akibat hukum bagi debitor
pailit dan dibawah pengampuan
Apabila seseorang telah dinyatakan
pailit oleh hakim dan statusnya dibawah pengampuan, maka berakibat antara lain:
- Sisa harta debitor pailit
menjadi hak para kreditor
- Debitor yang telah dinyatakan
pailit oleh hakim, boleh dikenakan tahanan sementara. Dalam keadaan
demikian, kreditor boleh mengawasi tindak tanduk debitor secara terus nenerus
(ulama Mazhab Hanafi). Namun tidak boleh dilarang untuk mencari rizki dan
mengadakan perjalanan selama berada dalam pengawasan.
Menurut ulama Mazhab Maliki,Syafi’i
dan Mazhab Hambali apabila hakim berpendapat, bahwa debitor dalam keadaan sakit
(bukan dibuat-buat) maka kreditor tidak boleh menuntutnya dan mengawasinya
terus menerus. Dia harus diberi kebebasan untuk mencari rizki sampai dia
berkelapangan untuk melunasi hutangnya, sebagaimana firman Allah:
|
"
|
Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka
berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau
semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."
|
Kemudian menurut ulama Mazhab
Hanafi, apabila ternyata tidak ada lagi harta untuk membayar hutang kepada
kreditor, maka debitor dibebaskan, sejalan dengan kehendak surat Al-Baqoroh:280
di atas. Menurut ulama Mazhab Hanafi, hakim boleh menahan sementara
debitor pailit, bila memenuhi empat syarat:
1.
Waktu pembayaran hutangnya telah jatuh tempo.
2.
Diketahui bahwa debitor pailit mampu membayar hutangnya, tetapi tidak
dilakukannya.
3.
Debitor pailit bukan ayah atau ibu dari kreditor.
4.
Kreditor mengajukan tuntutan kepada hakim, agar debitor dikenakan penahan
sementara.
Menurut Mazhab Maliki, hakim boleh
melakukan penahanan dengan syarat:
1.
Keadaan keluarga debitor tidak diketahui secara pasti.
2.
Kreditor mencurigai tindak-tanduk debitor, bahwa dia tidak pailit, tetapi dia
menyatakan tidak punya harta (uang).
3.
Debitor ternyata memeiliki hartalain yang dapat membayar hutangnya, tetapi
enggan membayarnya.
4.
Hakim terlebih dahulu memaksa debitor menjual hartanya untuk membayar
hutangnya. Apabila tidak mau juga, hakim boleh boleh memenjarakan debitor itu.
Apabila ternyata memang tidak
mempunyai harta, maka dia dibebaskan dari tahanan sementara. Menurut
Mazhab Syafi’i dan Hambali, apabila debitor mempunyai harta, maka hakim dapat
memaksanya untuik menjual barangnya untuk melunasi hutangnya itu. Apabila
debitor yang enggan melakukannya, sedangkan tuntutan dari kreditor tetap
diminta, maka hakim boleh menahannya, sampai dia bersedia menyelesaikan
hutangnya.
- Akibat hukum selanjutnya
adalah, apabila ternyata hutang debitor pailit barang seperti hewan
ternak, kendaraan, dan peralatan rumah tangga, dan barang-barang tersebut
masih ada, apakah pemilik barang (kreditor) boleh mengambil barang itu
sebagai pembayaran hutangnya?
Menurut Mazhab Hanafi, bahwa
kreditor tidak boleh mengambil barang-barang tersebut, karena status barang
tersebut menjadi milik bersama para kreditor dan harus dibagi bersama sesuai
dengan presentasi piutangnya. Hal ini berarti, apabila kreditornya hanya satu
orang saja, tentu dapat mengambilnya, seperti mengambil kembali kendaraan atau
perabotan rumah tangga.
Menurut Jumhur ulama apabila salah
seorang kreditor melihat barangnya yang dipiutangkan masih ada ditangan debitor
pailit, maka dia dapat mengambilnya. Namun, masih terjadi juga perbedaan
pendapat. Ulama Mazhab Syafi’i mengemukakan syarat-syarat pengambilan itu:
1.
Waktu pembayaran sudah jatuh tempo
2.
Debitor enggan membayar hutangnya
3.
Barang yang menjadi hutang masih ada ditangan debitor
Mazhab Hanbali mengemukakan
syarat-syarat:
1.
Barang masih ada di tangan debitor dalam keadaan tidak rusak dan tidak
berkurang
2.
Tidak terjadi perubahan pada barang (hewan ternak sudah besar, penambahan
alat-alat pada kendaraan).
3.
Kreditor belum menerima harga barang sedikit pun.
4.
Barang itu tidak tersangkut dengan pihak lain, seperti barang itu digadaikan
atau dihibahkan kepada orang lain.
5.
Debitor pailit dan kreditor masih hidup
Menurut Mazhab Maliki, syarat
pengambilan barang itu adalah:
1.
Barang itu masih tetap seperti semula tanpa penambahan dan pengurangan
2.
Dapat diambil sebagai pembayaran hutang
3.
Diantara kreditor yang tidak membayar ganti rugi kepada pemilik barang yang
masih lengkap, karena kalaupun kreditor lainnya telah membayar ganti rugi
kepada pemilik barang yang masih lengkap di tangan debitor pailit, maka pemilik
barang tidak boleh mengambil barangnya dengan pihak lain.
- Pencabutan
Status di bawah Pengampuan Orang Pailit
Kaidah usul fiqh menyatakan bahwa
hukum itu berlaku sesuai dengan ‘illat-nya. Apabila ada ‘illat-nya maka hukum
berlaku, dan apabila ‘illat-nya hilang, maka hukum itu tidak berlaku. Persoalan
orang yang dinyatakan jatuh pailit akan berada dalam status di bawah
pengampuan, apabila hartanya yang ada telah dibagikan kepada pemberi piutang
oleh hakim, apakah statusnya sebagai orang yang di bawah pengampuan hapus
dengan sendirinya? Dalam menjawab persoalan ini terdapat perbedaan pendapat
ulama fiqh.
Jumhur ulama, termasuk sebagian
ulama Syafi’iah dan Hanabilah, mengemukakan bahwa apabila harta orang yang
jatuh pailit dibagi-bagikan kepada para pemberi piutang sesuai dengan
perbandingannya, sekalipun tidak lunas, maka status dibawah pengampuannya
dinyatakan dihapus, karena sebab yang menjadikan ia berada di bawah pengampuan
telah hilang. Mereka menganalogikan orang yang berada dibawah pengampuan karena
pailit dengan orang yang berada di bawah pengampuan karena gila.
Dalam hal orang gila yang telah
sembuh dari penyakitnya, statusnya sebagai orang yang berada dibawah
pengampuan, gugur dengan sendirinya, tanpa harus ditetapkan oleh keputusan
hakim. Demikian juga dengan orang yang jatuh pailit. Hal ini sejalan dengan
kaedah usul fiqh yang menyatakan:
Hukum itu beredar sesuai dengan
‘illat (penyebab)-nya, apabila ada ‘illatnya ada hukumnya, dan apabila
‘illatnya sudah hilang, keadaannya kembali seperti semula.
Sebagian ulama Syafi’iyah dan
Hanabilah berpendapat bahwa status orang pailit sebagai orang yang berada
dibawah perngampuan tidak hapus, kecuali dengan keputusan hakim, karena
penetapannya sebagai orang berstatus di bawah pengampuan didasarkan pada
keputusan hakim, maka pembatalannya pun harus dengan keputusan hakim.
Menurut Mustafa Ahmad az-Zarqa’,
tokoh fiqh kotemporer asal Syria, ketetapan hakim dalam menentukan seseorang
berada di bawah pengampuan mestilah punya syarat, sehingga apabila syarat itu
terpenuhi oleh orang yang dinyatakan pailit ini, maka secara otomatis statusnya
bebas dari pengampuan, tanpa harus melalui ketetapan hakim terlebih dahulu.
Misalnya, dalam surat ketetapan itu disebutkan “apabila utang-utang yang
bersangkutan ia bayar, maka ia bebas dari status di bawah pengampuan”. Namun,
berita tentang kebebasan statusnya ini perlu disebarluaskan agar masyarakat
mengetahuinya, dan tidak merugikan dirinya dalam melakukan transaksi
ekonomi.
Menurut Hukum Pribadi dan Keluarga,
dari advokat-rgsmitra.com, yang dimaksud dengan pengampuan adalah :
Seorang pengampu disebut kurator.
Hakim yang mengangkat kurator boleh seseorang yang dipercaya/keluarga. Orang
yang dibawah pengampu disebut kurandus. Pengampu diatur dalam peraturan tentang
pengampu (curatele). Seseorang memerlukan pengampu karena: sakit ingatan/gila;
lemah karena sakit; pemboros. Tidak sanggup mengurus kepentingannya sebagaimana
mestinya. Bertingkah laku yang mengganggu keamanan masyarakat (pemabuk). Pengampuan
hanya dapat diadakan oleh hakim. Keputusan hakim mengenai pengampu mulai
berlaku mulai hari keputusan diucapkan, jadi dengan tidak mengindahkan akan
kemungkinan adanya banding dan berlangsung terus selama hidup kurandus,
sepanjang pengampuan itu tidak dihentikan. Kedudukan pengampu dan pengampu
pengawas adalah boleh dikatakan sama dengan kedudukan wali dan wali pengawas
untuk seseorang yang belum dewasa. Akibat pengampu terhadap kekuasaan orang tua
dan perwalian ialah orang yang ditempatkan dibawah pengampuan berada di dalam
ketidak mungkianan melakukan kekuasaan orang tua, sehingga kekuasaan orang tua
itu hanay dilakukan orang tua lainnya. Seorang pengampu tidaklah
berwenang untuk mengadakan tuntutan perceraian untuk kurandus yang ditempatkan
di bawah pengampuan karena sakit jiwa, oleh karena itu yang menentukan segala
sesuatunya keyakinana dan perasaan pribadi, sedangkan ia (pengampu) hanyalah
harus memperoleh keyakinan tentang kebenaran tuntutan yang diajukan itu.
Kecuali suatu ketentuan khusus untuk orang yang gemar minuman keras diberikan
dalam.
Ø Al Hajr terhadap orang
yang sakit kritis
SEORANG ahli hukum mengatakan, jika
saja konsep kesinambungan dipakai oleh Kejaksaan Agung, maka kasus Soeharto itu
tidak harus berlarut-larut dan berkutat di tingkat pemeriksaan. Sebab, tanggal
22 Maret 1999 melalui surat bernomor R-088/A/Fpk.1/3/1999 (mantan) Jaksa Agung
AM Ghalib telah memberi laporan kepada Presiden (waktu itu) BJ Habibie tentang
hasil penyelidikan Kejaksaan Agung terhadap Soeharto.
Kesimpulan dari surat tersebut
menyebutkan, Soeharto patut dipersalahkan telah menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang dimilikinya untuk keuntungan yayasan yang
dipimpinnya, atau perusahaan yang memperoleh dana dari yayasan. Selain telah
membuat kerugian keuangan negara demi keuntungan PT Timor Putra Nasional.
Pernyataan tim dokter bahwa kualitas
pembicaraan Soeharto tidak dapat dijamin sepenuhnya sesuai dengan apa yang
diinginkan, sebenarnya bisa saja menjadi pintu masuk secara yuridis. Sesuai
hukum yang berlaku, pernyataan Soeharto yang tak bisa dipertanggungjawabkan
lagi bisa dikategorikan sebagai onbekwaam (ketidakmampuan) dan perlu
diletakkan di bawah pengampuan. Itu harus melalui penetapan
pengadilan."Namun, tentunya, pihak keluarga tak menginginkan
demikian," kata Assegaf.
Alternatif lain adalah persidangan in-absentia
atau sidang tanpa kehadiran terdakwa. Memang sesuai kelaziman yang ada, sidang in
absentia hanya bisa diterapkan jika tersangkanya melarikan diri atau tidak
diketahui keberadaannya, bukan untuk mereka yang sakit. Dalam konteks itu,
mungkin Mahkamah Agung bisa mengeluarkan fatwa yang isinya memperluas definisi in-absentia,
bukan hanya terhadap tersangka yang melarikan diri, tetapi juga terhadap mereka
yang sakit terus-menerus. (Kompas, 25 April 2000)
Sementara menurut Wimar Witoelar,
Berpaling pada anggota Komisi Hukum Nasional Frans Hendra Winarta, ia
menegaskan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah
mengkhianati Ketetapan MPR tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
KKN. Persidangan
hanya dapat dihentikan apabila terdakwa meninggal dunia, dalam pengampuan dan
karena sakit ingatan (gila). Majelis hakim seharusnya memperhatikan aspirasi
masyarakat yang dituangkan dalam Tap MPR, "Untuk pemberantasan KKN harus
dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga, termasuk mantan presiden
Soeharto." (Asal-usul Kompas, Minggu, 1 Oktober 2000)
Ø Al Hajr terhadap
perusahaan yang pailit
Kasus Bank Lippo bermula dari terjadinya perbedaan laporan keuangan kuartal
III, antara yang dipublikasikan di media massa dengan yang dilaporkan ke Bursa
Efek Jakarta (BEJ). Dalam laporan yang dipublikasikan pada 28 November 2002
disebutkan total aktiva perusahaan sebesar Rp 24 triliun dengan laba bersih Rp
98 miliar. Sedangkan dalam laporan ke BEJ tanggal 27 Desember 2002, total
aktiva berkurang menjadi Rp 22,8 triliun dan rugi bersih (yang belum diaudit)
menjadi Rp 1,3 triliun.
Menurut manajemen Bank Lippo, perbedaan itu terutama pada kemerosotan nilai
aset yang diambil alih (AYDA) dari Rp 2,393 triliun pada laporan publikasi dan
Rp 1,42 triliun pada laporan ke BEJ.
Akibatnya keseluruhan neraca dan akun-akun berbeda signifikan, termasuk
penurunan rasio kecukupan modal (CAR) dari 24,77 persen menjadi 4,23 persen. Jelas
dengan kondisi terakhir ini, bank ini sepantasnya masuk dalam bank dalam
pengawasan khusus (BDPK) atau masuk dalam surveillance unit. Namun, Bank
Lippo kok tenang-tenang saja? Inilah pertanyaan yang wajar muncul. Padahal,
Bank Lippo merupakan bank rekap yang masih ada dalam pengampuan BPPN.
DAFTAR PUSTAKA
Advokat-rgsmitra.com,
Hukum Badan Pribadi dan Keluarga, http://www.geocities.com/pengacara_rgs/hukum_pribadi_dan_keluarga_xxv_xi_mm... akses tanggal 6 September 2007
Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Buku
Pertama : Orang,
Hasan, M. Ali, Berbagai
Macam Transaksi dalam Islam (Fiqh Muamalat), PT. RajaGrafindo Persada,
Jakarta, 2004
Haroen, Nasrun,
Fiqh Muamalat, Gaya Media Pratama, Jakarta, 2000
Susidarto,
Urgensi Pengawasan Bank Proaktif, Belajar dari Kasus Bank Lippo, Harian
Umum Suara Merdeka, Senin, 10 Maret 2003
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1994 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 6 TAHUN 1983TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Wimar Witolar, Tugas Tim Dokter
Belum Final, Asal-Usul, Kompas, Minggu 1 Oktober 2000
Skh. Kompas, Berawal
dan Berakhir dari Titik Start, Selasa, 25 April, 2000
R Valentina
Sagala Aktivis Feminis, Direktur Eksekutif Institut Perempuan, Bandung.
Anggota Tim Substansi Jaringan Kerja Prolegnas Pro-Perempuan.,
Mendesaknya Substansi UU Perlindungan Saksi, Skh. Kompas, Sabtu, 10
September 2005
Ahmad Taufan
Damanik, Partisipasi Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, KKSP Right
Education and Information centre, Jakarta, 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar