Baby Hello Kitty EINSTEIN!!: TUGAS AGAMA -M. ILHAM SAPUTRO-

Selasa, 27 November 2012

TUGAS AGAMA -M. ILHAM SAPUTRO-



  1. Pengertian
Al-Hajr berarti larangan dan penyempitan/pembatasan. Istilah hukum perdata berarti pengampuan. Al-Hajr dalam fikih Islam ditemui dalam pembahasan tindakan kecakapan melakukan tindakan hukum bagi seseorang. Al-Hajr maksudnya seseorang dilarang melakukan tindakan hukum. Berkenaan dengan al-Hajr para ulama membuat definisi. Ulama mazhab Hanafi membuat definisi:
a.       Larangan bagi seseorang untuk melaksanakan akad dan bertindak secara hukum terhadap hartanya.  Apabila seseorang yang berstatus dibawah pengampuan melakukan tindakan hukum terhadap hartanya, seperti jual-beli atau hibah, maka tindakannya tidak sah.
b.      Larangan khusus yang berhubungan dengan pribadi tertentu dalam tindakan hukum tertentu pula.
Berdasarkan definisi kedua ini, apabila orang yang berada dalam pengampuan melakukan suatu tindakan yang bersifat ucapan atau pernyataan, maka akad yang dilakukannya itu tidak sah, kecuali ia mendapat izin dari walinya (pengampunya). Selama yang bersangkutan masih berstatus pengampuan, segala kegiatan atau tindakan yang berakibat merugikan harta benda, maka kegiatan itu harus diambil dari hartanya, dan jika tidak punya harta, diminta kepada wali yang mengampunya. Namun, walaupun bagaimana hukuman fisik tidak boleh dilakukan kepada orang yang berada dalam pengampuan. Ulama Mazhab Maliki mendefinisikan:
Status hukum yang diberikan syara’ kepada seseorang sehingga dia dilarang melakukan tindakan hukum di luar batas kemampuannya atau melakukan suatu tindakan pemindahan hak milik melebihi sepertiga hartanya”
Mereka berpendapat, bahwa penentuan seseorang benar dibawah pengampuan didasarkan kepada ketentuan syara’. Orang yang dilarang melakukan tindakan hukum diluar batas kemampuannya adalah anak kecil, orang gila, orang dungu, dan orang jatuh pailit. Mereka semua dilarang melakukan tindakan secara hukum seperti jual-beli atau pemindahan hak milik lainnya. Apabila melakukan hal itu, maka tindakannya tidak berlaku dengan sendirinya. Namun, sebagai akibat dari tindakan hukum yang mereka lakukan, mereka harus mendapat izin dari walinya. Sedangkan orang yang dilarang memindahtangankan hak miliknya melebihi sepertiga hartanya adalah orang sakit yang diduga keras penyakitnya tidak akan sembuh lagi, sehingga penyakitnya itu berakhir dengan kematian.
Segala bentuk jual-beli dari orang seperti ini tidak dilarang. Tindakan pemindahan hak secara sukarela seperti hibah, wasiat dan sedekah hanya dibolehkan sampai sepertiga hartanya. Selebihnya tidak dapat dibenarkan.
Ulama Mazhab Syafi’i dan Hambali mendefinisikan al-Hajr dengan:
“Larangan melakukan tindakan hukum terhadap seseorang, baik larangan tindakan hukum yang ditujukan kepada anak kecil, orang gila dan orang dungu, atau muncul dari hakim, seperti larangan bagi seseorang pedagang untuk menjual barangnya melebihi harga pasar”
Sementara dalam Buku Fiqh Muamalah yang ditulis Nasrun Haroen (2000) menjelaskan mengenai Al Hajr atau Pengampuan, sebagai berikut :
Secara etimologi, al-hajr berarti larangan, penyempitan dan pembatasan. Hajara ‘alaihi hajran, artinya seseorang dilarang melakukan tindakan hukum. Dalam al-Qur’an, kata al-Hajr juga digunakan dalam arti akal, karena akal dapat menghambat seseorang melakukan perbuatan yang berakibat buruk.
Secara terminologi, dijumpai beberapa definisi al-Hajr yang dikemukakan para ulama fiqh. Akan tetapi, pada dasarnya, definisi-definisi itu secara substansial adalah sama. Di kalangan ulama Hanafiyah sendiri terdapat dua definisi, yaitu:
Pertama,
Larangan bagi seseorang untuk melaksanakan akad dan bertindak hukum terhadap hartanya.
Apabila seseorang yang berstatus di bawah pengampuan melakukan tindakan hukum dalam bentuk perkataan yang berakibat kepada hartanya, seperti jual beli atau hibah, maka tindakannya itu tidak dapat dilaksanakan, serta segala akibat akad itu tidak berlaku, karena akadnya sendiri tidak sah.
Kedua,
Larangan khusus yang berkaitan dengan pribadi tertentu dalam tindakan hukum tertentu pula.
Apabila orang yang dalam pengampuan melakukan suatu tindakan hukum yang bersifat ucapan atau pernyataan, transaksi yang ia lakukan itu tidak sah, kecuali bila ia mendapatkan izin dari walinya (yang mengampunya). Apabila orang yang dalam status pengampuan melakukan suatu tindakan mengakibatkan kerugian harta benda, maka kerugian harta benda, maka kerugian itu harus diganti dengan hartanya, jika ia punya harta, atau diminta kepada wali yang mengampunya. Namun, hukuman yang bersifat fisik tidak boleh dikenakan kepada orang-orang yang berada dalam pengampuan itu.
Ulama Malikiyah mendefinisikan al-Hajr dengan:
Status hukum yang diberikan syara’ kepada seseorang sehingga ia dilarang melakukan tindakan hukum diluar batas kemampuannya, atau melakukan seuatu tindakan pemindahan hak milik melebihi sepertiga hartanya.
Mereka berpendapat bahwa penentuan seseorang berada di bawah pengampuannya didasarkan kepada ketentuan syara’. Orang yang dilarang melakukan tindakan hukum di luar batas kemampuannya, menurut mereka, adalah anak kecil, orang dungu, orang yang jatuh pailit, dan sebagainya. Mereka semua dilarang melakukan tindakan hukum seperti jual-beli, atau melakukan perpindahan hak milik lainnya. Apabila mereka melakukan suatu tindakan hukum. Maka akibat dari tindakan hukum itu tidak berlaku dengan sendirinya, sebagaimana yang berlaku bagi orang yang tidak dalam pengampuan, tetapi akibat hukum tindakan mereka harus mendapat izin dari wali pengampunya. Sedangkan orang yang dilarang memindahtangankan hak miliknya melebihi sepertiga hartanya, adalah orang sakit yang diduga keras tidak akan sembuh lagi, sehingga penyakitnya itu membawa kepada kematiannya (mardh al-maut). Segala bentuk transaksi jual beli orang seperti ini tidak dilarang. Berkenaan dengan tindakan pemindahan hak milik secara sukarela, seperti hibah, wasiat, dan sedekah, hanya diberlakukan dan diperbolehkan sampai sepertiga hartanya.Lebih dari itu tidka dibenarkan.
Kemudian, ulama Syafi’iyah dan Hanabilah, mendefinisikan al-Hajr dengan:
Larangan melakukan tindakan hukum terhadap seseorang, baik larangan itu datangnya dari syara’ seperti larangan tindakan hukum yang ditujukan kepada anak kecil, orang gila, orang dungu, maupun muncul dari hakim, seperti larangan bagi seseorang pedagang untuk menjual barangnya.

  1. Dasar hukum al-Hajr
Ulama fiqh menyatakan, bahwa yang menjadikan dasar hukum untuk menetapkan status seseorang dibawah pengampuan adalah firman Allah:
"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya268, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik."
Selanjutnya Allah SWT berfirman:
"Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu memakan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu)."
Juga firman Allah:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertaqwalah kepada Allah ; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."

Disamping ayat-ayat di atas, disebutkan juga dalam hadist Rasulullah SAW:
Dari Ka’ab bin Malik: Sesungguhnya Nabi SAW telah menahan harta Mu’az dan beliau jual hata itu untuk membayar hutangnya” (HR. Daru-Quthni)
Dalam suatu riwayat juga dijelaskan bahwa, Usman bin Affan pernah didalam pengampuan Rasulullah, karena sikap mubazir yang dilakukan oleh Usman.  Berdasarkan ayat-ayat dan hadits di atas, para ulama menyatakan, bahwa al-Hajr dapat terjadi karena seseorang kurang akal, dungu, gila, dan masih kecil karena tindakannya merugikan diri sendiri seperti orang boros (mubazir) dan orang bodoh atau merugikan orang lain, seperti orang jatuh pailit dan sakit berat.
Adapun landasan hukum al-Hajr dalam sunnah Rasulullah adalah dalam sebuah riwayat yang menyatakan bahwa Rasul SAW pernah menjadikan Mu’az terlilit utang. Rasulullah SAW lalu menjual harta Mu’az untuk melunasi hutangnya. Demikian pula Rasulullah SAW pernah menjadikan Usman ibn Affan dalam pengampuannya, karena sikap mubazir yang dilakukan Usman (HR al-Baihaqi, ad-Daruqothru, dan al-Hakim dari Ka’ab ibn Malik).
Berdasarkan ayat dan hadis diatas para ulama menyatakan bahwa al-Hajr itu boleh karena seseorang kurang akal, seperti anak kecil dan orang gila, atau karena tindakannya merugikan dirinya sendiri, seperti orang mubazir dan orang bodoh, atau merugikan orang lain, seperti orang yang jatuh pailit dan mardh al-maut.

  1. Hikmah al-Hajr
Apabila seseorang dinyatakan dibawah pengampuan wali atau hakim, tidaklah berarti hak asasinya dibatasi dan pelecehan terhadap kehormatan dirinya sebagai manusia. Tetapi pengampuan itu diberlakukan syara’ untuk menunjukan, bahwa syara’ itu benar-benar memperdulikan orang-orang seperti itu, terutama soal muamalah, syara’ menginginkan agar tidak ada pihak yang dirugikan atau merugikan orang lain. Dengan demikian, apabila ada anak kecil, orang gila, dungu dan pemboros, distatuskan dibawah pengampuan, maka hal itu semata-mata untuk menjaga kemaslahatan diri orang yang bersangkutan, agar segala kegiatan muamalah yang mereka lakukan tidak sampai ditipu orang. Demikian juga halnya orang yang jatuh pailit dan orang sakit berat, tidak dibenarkan bertindak secara hukum yang bersifat pemindahan hak milik, agar orang lain tidak dirugikan yang masih berhak atas hartanya. Khusus bagi orang yang sakit keras dikhawatirkan, bahwa pemindahan hak kepada orang lain akan merugikan ahli waris, sedangkan masa depan anak cucu harus diperhatikan sebagaimana firman Allah An-Nisa:9
"Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar."

  1. Macam-macam al-Hajr
Dilihat dari segi tujuannya, ulam fiqh membagi al-Hajr kepada dua bentuk:
1)      Untuk kemaslahatan orang yang berada dibawah pengampuan, seperti anak kecil, orang gila, orang dungu, dan pemboros.
2)      Untuk kemaslahatan orang lain, seperti orang pailit (debitor pailit) dan orang yang sedang dalam keadaan sakit parah (mardh al-maut).
  1. Penyebab al-Hajr
Penyebab al-Hajr itu ada yang disepakati oleh para ulama fiqh dan ada pula yang diperselisihkan.  Penyebab yang disepakati oleh ulama fiqh adalah seperti pengampuan terhadap anak kecil dan orang gila, karena mereka belum cakap bertindak secara hukum.  Penyebab yang diperselisihkan adalah pengampuan terhadap orang dungu dan orang berhutang. Pengampuan terhadap mereka bukan karena tidak cakap melakukan tindakan hukum, tetapi bertujuan untuk menghindarkan orang lain dari kemudharatan, sebagai akibat dari tindakan mereka dan mencegah terjadi mudharat pada diri mereka sendiri (orang dungu)

  1. Akibat hukum al-Hajr
Sebagai akibat dari orang yang telah ditetapkan dibawah pengampuan wali atau hakim, adalah:
  i.      Al-Hajr terhadap anak kecil.
Dalam membahas tindakan anak kecil, ulama Mazhab Hanafi dan Maliki membedakan anak yang belum mumayyiz (belum memcapai umur tujuh tahun) dengan anak yang sudah mumayyiz (berumur tujuh tahun keatas).
Menurut Mazhab Hanafi dan Maliki perbedaan ini sangat penting, karena Rasulullah sendiri dalam sabdanya mengatakan:
“Suruhlah anak-anakmu mengerjakan shalat, ketika mereka berumur tujuh tahun dan pukullah mereka karena meninggalkannya, ketika berumur sepuluh tahun dan pisahkanlah diantara mereka itu dari tempat tidurnya” (HR. Ahmad Abu Daud dan al-Hakim)
Dengan demikian ulama Mazhab Hanafi dan Maliki menyatakan, bahwa anak yang sudah berumur sepuluh tahun termasuk mumayyiz dan dalam hukum-hukum tertentu mereka telah dituntut untuk melakukannya. Tindakan hukum anak kecil itu ada yang berupa perbuatan dan ada pula yang berupa perkataan.
Ulama fiqh menyatakan, bahwa tindakan anak kecil yang berupa perbuatan seperti merusak barang milik orang lain, maka statusnya sebagai anak yang berada dibawah pengampuan tidak berlaku, karena pengampuan berlaku pada perkataan dan bukan pada perbuatan. Setiap kerugian yang diakibatkan tindakannya itu berupa perkataan atau pernyataan, jika anak itu belum mumayyiz, maka perbuatan dan perkataannya itu dianggap batal, baik tindakannya itu menguntungkan maupun merugikan dirinya, karena dinilai belum cakap melakukan tindakan secara hukum.  Apabila anak itu telah mumayyiz, maka menurut ulama Mazhab Hanafi dan Maliki perlu dibedakan antara tindakan yang menguntungkan dan merugikan dirinya.
Apabila tindakan itu menguntungkan seperti menerima sedekah, hadiah, wasiat dan hibah, maka tindakannya dianggap sah, tanpa persetujuan dari walinya. Namun, apabila tindakannya itu merugikan dirinya seperti memberi pinjaman kepada orang lain, maka tindakannya itu dianggap tidak sah, walaupun ada persetujuan dari walinya.
Ulama Mazhab Hanafi mengecualikan hukum tindakan anak mumayyiz yang merugikan tersebut. Menurut mereka apabila wali mengizinkan, maka tindakannya itu dianggap sah.
Apabila tindakan anak mumayyiz antara merugikan dan menguntungkan bagi dirnya seperti jual beli, dan sewa menyewa, maka ulama Mazhab Hanafi dan Maliki mengatakan bahwa tindakannya itu sah, apabila mendapat persetujuan walinya. Namun, menurut Mazhab Syafi’i dan Hambali, tindakan anak kecil (yang bersifat spekulatif), baik sudah mumayyiaz (yang tidak bersifat spekulatif=untung-untungan) dapat dibenarkan apabila mendapat persetujuan dari walinya.
Akibat lain anak kecil yang berada dibawah pengawasan wali, bahwa harta anak kecil itu tidak boleh diserahkan kepada mereka, karena firman Allah yang disebutkan dalam Surat An-Nisa: 6 yang telah disebutkan terdahulu.
Menurut ulama fiqh, harta anak kecil itu baru boleh diserahkan kepada mereka setelah anak itu baligh (dewasa) dan cerdas. Hal ini tentu dapat diamati oleh wali, apakah sudah pantas diserahkan atau belum. Sebab, adakalanya belum tentu cerdas atau mampu memelihara dan mengembangkan hartanya.
Menurut ulama Mazhab Syafi’i, yang menjadi ukuran adalah ketrampilan dan kemampuannya terhadap agama. Apakah anak itu sudah baligh dan cerdas, maka status anak itu dibawah pengampuan sudah hilang dengan sendirinya, tanpa ada penetapan dari hakim, karena penetapan mereka dibawah pengampuan juga bukan pengampuan dari hakim. Namun, menurut satu riwayat dari Mazhab Syafi’i, perlu ada penetapan dari hakim, yaitu pencabutan al-Hajr. Dengan demikian, peranan wali dalam hal ini sangat penting, termasuk mengenai persoalan hak anak itu. Segala tindakan yang berhubungan dengan harta anak itu, harus didasarkan atas kemaslahatan anak itu sendiri.
Apabila wali anak itu orang kaya (berada), dia tidak boleh mengambil nafkahnya dari harta anak itu. Sekiranya tidak punya maka dapat mengambil sekedarnya untuk menutupi keperluan sehari-hari. Menurut ulama fiqh, ayat ini menjelaskan bahwa penyerahan harta kepada anak kecil itu apabila telah memenuhi dua syarat, yaitu cukup umur (baligh) dan cerdas. Sebelum kedua syarat itu terpenuhi, maka wali tidak boleh menyerahkan harta anak itu padanya. Untuk menyatakan anak itu telah baligh atau belum, para ulama fiqh mengatakan boleh dilihat dari beberapa indikasi, seperti segi umur atau dari segi tanda-tanda biologisnya,  seperti mimpi, haid, hamil. Sedangkan untuk menilai anak itu apakah ia sudah cerdas atau belum, menurut jumhur ulama, harus senantiasa diuji dalam membelanjakan hartanya. Apabila ia telah terampil mengelola harta sendiri, dalam artian tidak merugikan dirinya lagi, maka ia dianggap cerdas. Akan tetapi, menurut ulama Syafi’iyah, yang menjadi ukuran itu adalah keterampilan dalam mengelola harta dan komitmennya terhadap agamanya. Apabila ternyata anak itu telah baligh dan cerdas, sesuai dengan kriteria baligh dan cerdas yang dikemukakan para ulama diatas, maka para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa status dibawah pengampuannya hilang dengan sendirinya,tanpa harus ditetapkan hakim; karena penetapan mereka dibawah pengampuan bukan melalui ketetapan hakim, maka pencabutan al-Hajr bagi mereka pun tidak perlu melalui ketetapan hakim. Akan tetapi, satu riwayat dari ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa perlu adanya ketetapan hakim. Apabila anak itu belum memenuhi kedua syarat diatas, maka wali anak itu tidak boleh menyerahkan harata itu kepada anak itu dan yang bertindak sebagai pengelola dan pemelihara harta itu adalah walinya, dan pengelolaan terhadap harta itu harus senantiasa bertitik tolak pada kemaslahatan anak itu. Akan tetapi, bila wali itu orang miskin, para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa wali boleh mengambil nafkahnya dari harta anak itu, sesuai dengan keperluan sehari-hari.

ii.      Al-Hajr terhadap orang gila.
Para ulama fiqh membedakan orang gila yang sifatnya permanen (tidak sembuh-sembuh) dan orang gila yang sewaktu-waktu saja kambuh, pada satu saat dia gila dan pada saat lain dia sembuh.
Orang gila dalam bentuk pertama disamakan dengan orang yang tidak berakal sama sekali. Dengan demikian, tindakan mereka secara hukum sama dengan anak kecil yang belum mumayyiz. Semua tindakannya dianggap tidak sah.
Orang gila dalam bentuk kedua, harus dilihat lebih dahulu keadaannya. Apabila ia bertindak secara hukum pada saat dia gila (kambuh), maka tindakannya itu tidak sah, seperti bersedekah, menghibahkan harta atau mewakafkannya. Tetapi apabila ia bertindak pada saat sehat (tidak gila), maka tindakannya dianggap sah, karena dia benar-benar dalam keadaan sadar.

iii.      Al-Hajr terhadap orang bodoh/dungu
Ulama fiqh menyatakan  bahwa termasuk kedalam kelompok orang bodoh/ dungu adalah orang yang menghambur-hamburkan uangnya (boros) untuk hal-hal yang dilarang oleh agama seperti membeli minuman keras, berjudi, dan untuk kepentingan berdagang, tetapi tidak mengerti seluk-beluk dagang itu, sehingga sering ditipu orang. Tindakan yang amat bodoh/dungu adalah menghabiskan harta untuk pemuas nafsu seksual.
Apabila ditemukan orang seperti ini, maka menurut pendapat ulama, kepada orang itu dikenakan al-Hajr melalui ketetapan hakim. Seluruh tindakan yang dapat merugikan dirinya dianggap batal, seperti berwakaf, bersedekah, dan hibah. Berkenaan dengan nafkah dan talak, untuk menetapkan sah atau tindakan, sangat bergantung kepada penetapan hakim, apakah membawa maslahat pada dirinya atau mudharat.

Dikalangan ulama Mazhab Hanafi terjadi perbedaan pendapat.
Imam Abu Hanifah mengatakan, bahwa apabila orang yang bodoh itu telah baligh dan berakal (berakal tetapi boros dan memperturutkan hawa nafsu), maka tindakan hukumnya dianggap sah, kendatipun tindakannya itu merugikan dirinya sesuai dengan firman Allah Surat An-Nisa: 6 yang telah disebutkan di atas.
Ulama Mazhab Hanafi lainnya, yaitu Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan asy-Syaibani, bahwa orang yang bodoh atau dungu berada dibawah pengampuan berdasarkan ketetapan hakim untuk kemaslahatan mereka sendiri. Mereka beralasan kepada firman Allah yang disebutkan dalam surat An-Nisa: 5 yang telah disebutkan di atas.

iv.      Al-Hajr terhadap orang yag sakit kritis (mardh al-maut)
Orang yang sakit kritis yang diduga keras penyakitnya akan membawa kematiannya, sesuai dengan pendapat dokter, maka para ulama menyatakan, bahwa orang itu dapat ditetapkan berada dibawah pengampuan dengan tujuan untuk memelihara hak-hak ahli warisnya. Sebab, ada saja orang yang menyerahkan hartanya kepada orang lain pada saat kritis, tanpa memperhatikan ahli waris yang ditinggalkan.
Bahkan Mazhab Maliki mengatakan, bahwa orang yang sudah dijatuhi hukuman mati, orang yang berada dibawah pertempuran dan wanita hamil sembilan bulan, disamakan dengan orang yang sakit kritis. Hal ini berarti bahwa mereka tidak dibenarkan bertindak secara hukum, karena berada dalam pengampuan.
Tindakan hukum yang dianggap tidak sah, adalah pemindahan hak milik tanpa ganti rugi, seperti wakaf, wasiat (melebihi sepertiga hartanya), hibah dan sedekah.
Andaikata orang yang sakit kritis itu telah mengadakan tindakan-tindakan secara hukum pemindahan hak milik kepada pihak lain dan ternyata kemudian dia sembuh maka tindakannya itu dianggap sah menurut hukum.

v.      al-Hajr terhadap orang pailit
Ulama fiqh menyatakan, bahwa seseorang yang dinyatakan pailit, apabila ia terlilit hutang sedangkan harta bendanya tidak mencukupi untuk melunasi seluruh hutangnya.  Ulama fiqh berbeda pendapat, apakah kepada orang itu dikenakan al-Hajr atau tidak?
Imam Abu Hanifah berpendapat, bahwa orang yang pailit tidak dikenakan al-Hajr, karena merendahkan status mereka sebagai manusia bebas dan mengekang hak asasi mereka. Menurut Abu Hanifah, mudharat yang dialami orang itu lebih berat dari mudharat yang dialami kreditor. Oleh sebab itu, bahwa seluruh tindakan orang pailit, baik yang brsifat pemindahan hak dengan ganti rugi maupun tanpa ganti rugi dianggap sah.
Hak hakim satu-satunya adalah memerintahkan untuk memprioritaskan pembayaran hutang-hutangnya pada orang lain. Bila dia enggan membayar hutangnya, maka dia dapat dipenjarakan (hukuman badan), sampai ia melunasi hutang-hutangnya.
Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan asy-Syaibani dan Jumhur ulama berpendapat bahwa orang pailit (debitor pailit) dapat dikenakan status hukumnya dibawah pengampuan. Dengan demikian dia tidak dibenarkan bertindak secara hukum yang bersifat pemindahan hak milik (hartanya). Sebagai alasan mereka adalah tindakan Rasulullah terhadap Mu’az bin Jabal yang dililit hutang.  Jumhur ulama berpendapat bahwa status seseorang yang pailit berada dibawah pengampuan adalah berdasarkan penetapan hakim. Dengan demikian, apabila dia mengadakan tindakan hukum sebelum ada penetapan dari hakim (pengadilan), maka tindakannya itu dianggap sah.
Menurut ulama Mazhab Maliki seseorang yang pailit baru dikenakan status hukumnya dibawah pengampuan, setelah ada pengaduan dari kreditor dan kemudian mendapat penetapan dari hakim. Hakim dalam persoalan ini mempuanyai wewenang untuk memenjarakan orang tersebut dan menjual hartanya untuk pembayaran hutangnya.
Setelah seseorang dinyatakan pailit dan berada dibawah pengampuan, maka akibatnya:
1)      Ia dilarang melakukan tindakan hukum terhadap hartanya, kecuali untuk keperluan hidupnya.
2)      Ia boleh dipenjarakan untuk menjaga keselamatan dirinya, karena ada kemungkinan di luar penjara, jiwanya terancam. Untuk memenjarakan orang pailit harus memenuhi ketentuan:
a.       Hutangnya itu bersifat mendesak untuk dibayar.
b.      Ia mampu membayar hutang, tapi enggan membayarnya.
c.       Para kreditor menuntut kepada pengadilan (hakim) untuk memenjarakannya.
3)      Hartanya dijual untuk membayar hutang-hutangnya
4)      Harta orang lain yang masih ada ditangannya harus dikembalikan kepada pemiliknya
5)      Sekiranya dia tidak dipenjarakan, maka dia harus diawasi secara terus menerus (Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan asy-Syaibani). Sedangkan menurut Jumhur ulama tidak perlu ia diawasi secara terus menerus, karena akan menghambat geraknya untuk mencari rezeki guna melunasi hutangnya (perhatikan kembali surat al-Baqarah: 280)
  1. Cekal al-Hajr
Ulama fiqh berpendapat, bahwa disamping orang-orang yang telah disebutkan di atas dikenakan status hukum dibawah pengampuan (cekal) bagi orang-orang yang mengganggu dan merugikan masyarakat banyak seperti:
1)      Dokter yang tidak memenuhi rujukan baku dalam memberikan obat, diagnosis terhadap pasien keliru dan sebagainya.
2)      Mufti yang sering mengeluarkan fatwa yang sesat dan membingungkan umat.
3)      Arsitek bangunan yang sering meleset dalam membuat perencanaan dan perhitungan
4)      Para pejabat yang menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan merugikan masyarakat banyak.
Menurut Mazhab Hanafi penentuan penetapan status pengampuan terhadap mereka ini tidak bersifat permanen. Bergantung kepada kesadaran orang yang bersangkutan, cepat berubah atau tidak.

  1. BERAKHIRNYA STATUS PENGAMPUAN
Apabila anak kecil sudah baligh dan berakal, orang bodoh/dungu sudah cerdas dan sadar, pemboros sudah mulai hemat dan tidak lagi melanggar agama, orang gila menjadi sembuh dan orang yang sakit kritis meninggal atau sembuh kembali, maka berakhirlah masa pengampuan.  Khusus bagi orang yang pailit, dia baru bebas dari status hukum pengampuan setelah dia lunasi hutang-hutangnya.
Hendaknya diingat, bahwa apabila al-Hajr (pengampuan) ditentukan berdasarkan penetapan hakim, maka pencabutannya juga harus demikian supaya mempunyai kekuatan hukum. Apabila pengampuan itu berada dibawah kekuasaan wali, maka walilah yang dapat mempertimbangkannya.
Selanjutnya mengenai pencekalan yang disebutkan di atas seperti dokter dan seterusnya, pencabutannya juga harus berdasarkan penetapan dari hakim dengan berbagai pertimbangan yang tentu saja tidak sama antara satu orang dengan orang lainnya.
  1. Akibat hukum bagi debitor pailit dan dibawah pengampuan
Apabila seseorang telah dinyatakan pailit oleh hakim dan statusnya dibawah pengampuan, maka berakibat antara lain:
  1. Sisa harta debitor pailit menjadi hak para kreditor
  2. Debitor yang telah dinyatakan pailit oleh hakim, boleh dikenakan tahanan sementara. Dalam keadaan demikian, kreditor boleh mengawasi tindak tanduk debitor secara terus nenerus (ulama Mazhab Hanafi). Namun tidak boleh dilarang untuk mencari rizki dan mengadakan perjalanan selama berada dalam pengawasan.

Menurut ulama Mazhab Maliki,Syafi’i dan Mazhab Hambali apabila hakim berpendapat, bahwa debitor dalam keadaan sakit (bukan dibuat-buat) maka kreditor tidak boleh menuntutnya dan mengawasinya terus menerus.  Dia harus diberi kebebasan untuk mencari rizki sampai dia berkelapangan untuk melunasi hutangnya, sebagaimana firman Allah:
"
Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."
           
Kemudian menurut ulama Mazhab Hanafi, apabila ternyata tidak ada lagi harta untuk membayar hutang kepada kreditor, maka debitor dibebaskan, sejalan dengan kehendak surat Al-Baqoroh:280 di atas.  Menurut ulama Mazhab Hanafi, hakim boleh menahan sementara debitor pailit, bila memenuhi empat syarat:
1.      Waktu pembayaran hutangnya telah jatuh tempo.
2.      Diketahui bahwa debitor pailit mampu membayar hutangnya, tetapi tidak dilakukannya.
3.      Debitor pailit bukan ayah atau ibu dari kreditor.
4.      Kreditor mengajukan tuntutan kepada hakim, agar debitor dikenakan penahan sementara.

Menurut Mazhab Maliki, hakim boleh melakukan penahanan dengan syarat:
1.      Keadaan keluarga debitor tidak diketahui secara pasti.
2.      Kreditor mencurigai tindak-tanduk debitor, bahwa dia tidak pailit, tetapi dia menyatakan tidak punya harta (uang).
3.      Debitor ternyata memeiliki hartalain yang dapat membayar hutangnya, tetapi enggan membayarnya.
4.      Hakim terlebih dahulu memaksa debitor menjual hartanya untuk membayar hutangnya. Apabila tidak mau juga, hakim boleh boleh memenjarakan debitor itu.

Apabila ternyata memang tidak mempunyai harta, maka dia dibebaskan dari tahanan sementara.  Menurut Mazhab Syafi’i dan Hambali, apabila debitor mempunyai harta, maka hakim dapat memaksanya untuik menjual barangnya untuk melunasi hutangnya itu. Apabila  debitor yang enggan melakukannya, sedangkan tuntutan dari kreditor tetap diminta, maka hakim boleh menahannya, sampai dia bersedia menyelesaikan hutangnya.

  1. Akibat hukum selanjutnya adalah, apabila ternyata hutang debitor pailit barang seperti hewan ternak, kendaraan, dan peralatan rumah tangga, dan barang-barang tersebut masih ada, apakah pemilik barang (kreditor) boleh mengambil barang itu sebagai pembayaran hutangnya?

Menurut Mazhab Hanafi, bahwa kreditor tidak boleh mengambil barang-barang tersebut, karena status barang tersebut menjadi milik bersama para kreditor dan harus dibagi bersama sesuai dengan presentasi piutangnya. Hal ini berarti, apabila kreditornya hanya satu orang saja, tentu dapat mengambilnya, seperti mengambil kembali kendaraan atau perabotan rumah tangga.
Menurut Jumhur ulama apabila salah seorang kreditor melihat barangnya yang dipiutangkan masih ada ditangan debitor pailit, maka dia dapat mengambilnya. Namun, masih terjadi juga perbedaan pendapat. Ulama Mazhab Syafi’i mengemukakan syarat-syarat pengambilan itu:
1.      Waktu pembayaran sudah jatuh tempo
2.      Debitor enggan membayar hutangnya
3.      Barang yang menjadi hutang masih ada ditangan debitor

Mazhab Hanbali mengemukakan syarat-syarat:
1.      Barang masih ada di tangan debitor dalam keadaan tidak rusak dan tidak berkurang
2.      Tidak terjadi perubahan pada barang (hewan ternak sudah besar, penambahan alat-alat pada kendaraan).
3.      Kreditor belum menerima harga barang sedikit pun.
4.      Barang itu tidak tersangkut dengan pihak lain, seperti barang itu digadaikan atau dihibahkan kepada orang lain.
5.      Debitor pailit dan kreditor masih hidup

Menurut Mazhab Maliki, syarat pengambilan barang itu adalah:
1.      Barang itu masih tetap seperti semula tanpa penambahan dan pengurangan
2.      Dapat diambil sebagai pembayaran hutang
3.      Diantara kreditor yang tidak membayar ganti rugi kepada pemilik barang yang masih lengkap, karena kalaupun kreditor lainnya telah membayar ganti rugi kepada pemilik barang yang masih lengkap di tangan debitor pailit, maka pemilik barang tidak boleh mengambil barangnya dengan pihak lain.


  1. Pencabutan Status di bawah Pengampuan Orang Pailit

Kaidah usul fiqh menyatakan bahwa hukum itu berlaku sesuai dengan ‘illat-nya. Apabila ada ‘illat-nya maka hukum berlaku, dan apabila ‘illat-nya hilang, maka hukum itu tidak berlaku. Persoalan orang yang dinyatakan jatuh pailit akan berada dalam status di bawah pengampuan, apabila hartanya yang ada telah dibagikan kepada pemberi piutang oleh hakim, apakah statusnya sebagai orang yang di bawah pengampuan hapus dengan sendirinya? Dalam menjawab persoalan ini terdapat perbedaan pendapat ulama fiqh.
Jumhur ulama, termasuk sebagian ulama Syafi’iah dan Hanabilah, mengemukakan bahwa apabila harta orang yang jatuh pailit dibagi-bagikan kepada para pemberi piutang sesuai dengan perbandingannya, sekalipun tidak lunas, maka status dibawah pengampuannya dinyatakan dihapus, karena sebab yang menjadikan ia berada di bawah pengampuan telah hilang. Mereka menganalogikan orang yang berada dibawah pengampuan karena pailit dengan orang yang berada di bawah pengampuan karena gila.
Dalam hal orang gila yang telah sembuh dari penyakitnya, statusnya sebagai orang yang berada dibawah pengampuan, gugur dengan sendirinya, tanpa harus ditetapkan oleh keputusan hakim. Demikian juga dengan orang yang jatuh pailit. Hal ini sejalan dengan kaedah usul fiqh yang menyatakan:
Hukum itu beredar sesuai dengan ‘illat (penyebab)-nya, apabila ada ‘illatnya ada hukumnya, dan apabila ‘illatnya sudah hilang, keadaannya kembali seperti semula.
Sebagian ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa status orang pailit sebagai orang yang berada dibawah perngampuan tidak hapus, kecuali dengan keputusan hakim, karena penetapannya sebagai orang berstatus di bawah pengampuan didasarkan pada keputusan hakim, maka pembatalannya pun harus dengan keputusan hakim.
Menurut Mustafa Ahmad az-Zarqa’, tokoh fiqh kotemporer asal Syria, ketetapan hakim dalam menentukan seseorang berada di bawah pengampuan mestilah punya syarat, sehingga apabila syarat itu terpenuhi oleh orang yang dinyatakan pailit ini, maka secara otomatis statusnya bebas dari pengampuan, tanpa harus melalui ketetapan hakim terlebih dahulu. Misalnya, dalam surat ketetapan itu disebutkan “apabila utang-utang yang bersangkutan ia bayar, maka ia bebas dari status di bawah pengampuan”. Namun, berita tentang kebebasan statusnya ini perlu disebarluaskan agar masyarakat mengetahuinya, dan tidak merugikan dirinya dalam melakukan transaksi ekonomi. 
Menurut Hukum Pribadi dan Keluarga, dari advokat-rgsmitra.com, yang dimaksud dengan pengampuan adalah :
Seorang pengampu disebut kurator. Hakim yang mengangkat kurator boleh seseorang yang dipercaya/keluarga. Orang yang dibawah pengampu disebut kurandus. Pengampu diatur dalam peraturan tentang pengampu (curatele). Seseorang memerlukan pengampu karena: sakit ingatan/gila; lemah karena sakit; pemboros. Tidak sanggup mengurus kepentingannya sebagaimana mestinya. Bertingkah laku yang mengganggu keamanan masyarakat (pemabuk). Pengampuan hanya dapat diadakan oleh hakim. Keputusan hakim mengenai pengampu mulai berlaku mulai hari keputusan diucapkan, jadi dengan tidak mengindahkan akan kemungkinan adanya banding dan berlangsung terus selama hidup kurandus, sepanjang pengampuan itu tidak dihentikan. Kedudukan pengampu dan pengampu pengawas adalah boleh dikatakan sama dengan kedudukan wali dan wali pengawas untuk seseorang yang belum dewasa. Akibat pengampu terhadap kekuasaan orang tua dan perwalian ialah orang yang ditempatkan dibawah pengampuan berada di dalam ketidak mungkianan melakukan kekuasaan orang tua, sehingga kekuasaan orang tua itu  hanay dilakukan orang tua lainnya. Seorang pengampu tidaklah berwenang untuk mengadakan tuntutan perceraian untuk kurandus yang ditempatkan di bawah pengampuan karena sakit jiwa, oleh karena itu yang menentukan segala sesuatunya keyakinana dan perasaan pribadi, sedangkan ia (pengampu) hanyalah harus memperoleh  keyakinan tentang kebenaran tuntutan yang diajukan itu. Kecuali suatu ketentuan khusus untuk orang yang gemar minuman keras diberikan dalam.


Ø  Al Hajr terhadap orang yang sakit kritis
SEORANG ahli hukum mengatakan, jika saja konsep kesinambungan dipakai oleh Kejaksaan Agung, maka kasus Soeharto itu tidak harus berlarut-larut dan berkutat di tingkat pemeriksaan. Sebab, tanggal 22 Maret 1999 melalui surat bernomor R-088/A/Fpk.1/3/1999 (mantan) Jaksa Agung AM Ghalib telah memberi laporan kepada Presiden (waktu itu) BJ Habibie tentang hasil penyelidikan Kejaksaan Agung terhadap Soeharto.
Kesimpulan dari surat tersebut menyebutkan, Soeharto patut dipersalahkan telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang dimilikinya untuk keuntungan yayasan yang dipimpinnya, atau perusahaan yang memperoleh dana dari yayasan. Selain telah membuat kerugian keuangan negara demi keuntungan PT Timor Putra Nasional.
Pernyataan tim dokter bahwa kualitas pembicaraan Soeharto tidak dapat dijamin sepenuhnya sesuai dengan apa yang diinginkan, sebenarnya bisa saja menjadi pintu masuk secara yuridis. Sesuai hukum yang berlaku, pernyataan Soeharto yang tak bisa dipertanggungjawabkan lagi bisa dikategorikan sebagai onbekwaam (ketidakmampuan) dan perlu diletakkan di bawah pengampuan. Itu harus melalui penetapan pengadilan."Namun, tentunya, pihak keluarga tak menginginkan demikian," kata Assegaf.
Alternatif lain adalah persidangan in-absentia atau sidang tanpa kehadiran terdakwa. Memang sesuai kelaziman yang ada, sidang in absentia hanya bisa diterapkan jika tersangkanya melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya, bukan untuk mereka yang sakit. Dalam konteks itu, mungkin Mahkamah Agung bisa mengeluarkan fatwa yang isinya memperluas definisi in-absentia, bukan hanya terhadap tersangka yang melarikan diri, tetapi juga terhadap mereka yang sakit terus-menerus. (Kompas, 25 April 2000)
Sementara menurut Wimar Witoelar, Berpaling pada anggota Komisi Hukum Nasional Frans Hendra Winarta, ia menegaskan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengkhianati Ketetapan MPR tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Persidangan hanya dapat dihentikan apabila terdakwa meninggal dunia, dalam pengampuan dan karena sakit ingatan (gila). Majelis hakim seharusnya memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Tap MPR, "Untuk pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga, termasuk mantan presiden Soeharto." (Asal-usul Kompas, Minggu, 1 Oktober 2000)

Ø  Al Hajr terhadap perusahaan yang pailit
Kasus Bank Lippo bermula dari terjadinya perbedaan laporan keuangan kuartal III, antara yang dipublikasikan di media massa dengan yang dilaporkan ke Bursa Efek Jakarta (BEJ). Dalam laporan yang dipublikasikan pada 28 November 2002 disebutkan total aktiva perusahaan sebesar Rp 24 triliun dengan laba bersih Rp 98 miliar. Sedangkan dalam laporan ke BEJ tanggal 27 Desember 2002, total aktiva berkurang menjadi Rp 22,8 triliun dan rugi bersih (yang belum diaudit) menjadi Rp 1,3 triliun.
Menurut manajemen Bank Lippo, perbedaan itu terutama pada kemerosotan nilai aset yang diambil alih (AYDA) dari Rp 2,393 triliun pada laporan publikasi dan Rp 1,42 triliun pada laporan ke BEJ.
Akibatnya keseluruhan neraca dan akun-akun berbeda signifikan, termasuk penurunan rasio kecukupan modal (CAR) dari 24,77 persen menjadi 4,23 persen. Jelas dengan kondisi terakhir ini, bank ini sepantasnya masuk dalam bank dalam pengawasan khusus (BDPK) atau masuk dalam surveillance unit. Namun, Bank Lippo kok tenang-tenang saja? Inilah pertanyaan yang wajar muncul. Padahal, Bank Lippo merupakan bank rekap yang masih ada dalam pengampuan BPPN.

DAFTAR PUSTAKA
Advokat-rgsmitra.com, Hukum Badan Pribadi dan Keluarga, http://www.geocities.com/pengacara_rgs/hukum_pribadi_dan_keluarga_xxv_xi_mm... akses tanggal 6 September 2007

Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Buku Pertama : Orang,
Hasan, M. Ali, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam (Fiqh Muamalat), PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004
Haroen, Nasrun, Fiqh Muamalat, Gaya Media Pratama, Jakarta, 2000
Susidarto,  Urgensi Pengawasan Bank Proaktif, Belajar dari Kasus Bank Lippo, Harian Umum Suara Merdeka, Senin, 10 Maret 2003
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1994 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Wimar Witolar, Tugas Tim Dokter Belum Final, Asal-Usul, Kompas, Minggu 1 Oktober 2000
Skh. Kompas, Berawal dan Berakhir dari Titik Start, Selasa, 25 April, 2000
R Valentina Sagala Aktivis Feminis, Direktur Eksekutif Institut Perempuan, Bandung. Anggota Tim Substansi Jaringan Kerja Prolegnas Pro-Perempuan., Mendesaknya Substansi UU Perlindungan Saksi, Skh. Kompas, Sabtu, 10 September 2005

Ahmad Taufan Damanik, Partisipasi Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, KKSP Right Education and Information centre, Jakarta, 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Biar ga bosen ngeGame dulu ^^