MAKALAH
PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
Syirkah inan
DISUSUN
OLEH :
Dyah
Dwi Febriani
09
Pembimbing:
Bpk.Imam
Siswoyo Spd.
SMA
NEGERI 3 TEGAL
TAHUN
PELAJARAN 2012/2013
I.
PENGERTIAN
Kata Syirkah
dalam bahasa arab berasal dari kata syarika (fiil madhi), yasyraku (fiil
mudhari’), syarikan/syirkatan/syarikatan (mashdar/ kata dasar), artinya
menjadi sekutu atau serikatkan atas nama syirkah.
Syirkah (اَلشِّرْكَةُ) secara bahasa bermakna :
خَلْطُ النَّصِيْبَيْنِ فَصَاعِداً بِحَيْثُ لاَ يَتَمَيَّزُ الْوَاحِدُ عَنِ الآَخَرِ
Bercampurnya dua bagian secara utuh yakni tidak dapat lagi dibedakan mana bagian yang satu dari bagian yang lain.
خَلْطُ النَّصِيْبَيْنِ فَصَاعِداً بِحَيْثُ لاَ يَتَمَيَّزُ الْوَاحِدُ عَنِ الآَخَرِ
Bercampurnya dua bagian secara utuh yakni tidak dapat lagi dibedakan mana bagian yang satu dari bagian yang lain.
Secara syara’ (شَرْعاً) syirkah adalah :
عَقْدٌ بَيْنَ اثْنَيْنِ فَأَكْثَرُ يَتَّفِقَانِ فِيْهِ عَلَى الْقِيَامِ بِعَمَلٍ مَالِيٍ بِقَصْدِ الرِّبْحِ
Aqad antara dua orang atau lebih yang bersepakat untuk melakukan aktivitas melibatkan harta dengan maksud memperoleh keuntungan.
عَقْدٌ بَيْنَ اثْنَيْنِ فَأَكْثَرُ يَتَّفِقَانِ فِيْهِ عَلَى الْقِيَامِ بِعَمَلٍ مَالِيٍ بِقَصْدِ الرِّبْحِ
Aqad antara dua orang atau lebih yang bersepakat untuk melakukan aktivitas melibatkan harta dengan maksud memperoleh keuntungan.
Secara umum, para ulama membagi akad kerjasama (syirkah) menjadi empat
macam,
1.
Kerjasama dalam harta benda (syirkah inan)
2. Kerjasama
dalam tenaga (syirkah ab’dan)
3. Kerjasama
dalam laba (syirkah mufawadlah), dan
4.
Kerjasama dalam kekuasaan (syirkah wujuh).
Syirkah inan (شِرْكَةُ الْعِنَانِ) :
Adalah perjanjian antara dua orang atau lebih untuk bekerja sama dibidang permodalan dengan tujuan bisnis, dengan membagi keuntungan sesuai dengan perjanjian. Dalam syirkah ini, disyaratkan modalnya harus berupa uang, sedangkan barang, misalnya rumah atau mobil, tidak boleh dijadikan modal syirkah, kecuali jika barang itu dihitung nilainya pada saat akad. Rasulullah SAW bersabda :
Adalah perjanjian antara dua orang atau lebih untuk bekerja sama dibidang permodalan dengan tujuan bisnis, dengan membagi keuntungan sesuai dengan perjanjian. Dalam syirkah ini, disyaratkan modalnya harus berupa uang, sedangkan barang, misalnya rumah atau mobil, tidak boleh dijadikan modal syirkah, kecuali jika barang itu dihitung nilainya pada saat akad. Rasulullah SAW bersabda :
قَوْلُهُ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم قَالَ : قَالَ
اللهَ تَعَالَى اَنَا ثَالِثُ الشَّرِكِيْنِ مَالَمْ يَخُنْ اَحَدَهُمَا صَاحِبَهُ
فَاِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا ( رواه
ابوداود وحاكيم )
Artinya : “Rasulullah SAW bersabda : Allah SWT berfirman :
“Aku adalah pihak ketiga bagi dua orang yang berserikat, selama tidak ada salah
satu yang mengkhianati yang lain. Apabila salah satu berkhianat, maka aku
keluar dari mereka.” (HR Abu Daud dan disahkan oleh Hakim) Rukun serikat adalah
: a. Ada shighat (lafad akad) b. Ada orang yang berserikat c. Ada pokok atau
modal dan pekerjaan
II.
LANDASAN HUKUM
Allah SWT berfirman dalam Q.S. An-Nisa' ayat 12;
فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي
الثُّلُثِ. (النساء: 12)
”Maka mereka berserikat dalam sepertiga”. (Q.S. An-Nisa’ : 12)
Ayat ini sebenarnya
tidak memberikan landasan syariah bagi semua jenis syirkah, ia hanya memberikan
landasan kepada al-syirkah al-jabariyyah, yaitu perkongsian
beberapa orang atas harta benda yang terjadi di luar kehendak mereka karena
mereka sama-sama mewarisi harta pusaka. Dalam Q.S. Shad:24, Allah juga
berfirman;
الصَّالِحَاتِ وَعَمِلُوا آمَنُوا
الَّذِينَ إَِلاَ بَعْضٍ عَلَى بَعْضُهُمْ لَيَبْغِي الْخُلَطَاءِ مِنَ
كَثِيرًا وَإِنَّ نِعَاجِهِ إِلَى نَعْجَتِكَ بِسُؤَالِ ظَلَمَكَ لَقَدْ
قَالَ (ص:24)
"Dan sesungguhnya kebanyakan
dari orang-orang yang berkongsi itu benar-benar berbuat zalim kepada sebagian
lainnya kecuali orang-orang yang beriman dan meng erjakan amal sholehk". (Q.S. Shad: 24)
ang
yang berkongsi atau berserikat drAyat ini mencela perilaku orang-oralam
berdagang dengan menzalimi sebagian dari mitra mereka. Dari dua ayat al-Qur’an
di atas, jelas menunjukkan bahwa al-syirkah pada hakekatnya
diperbolehkan oleh risalah-risalah yang terdahulu dan telah dipraktekkan.
Sedangkan
dalil/dasar dari Al-Hadits adalah, hadits qudsi dari Abu hurairah r.a.,
Rasulullah SAW bersabda;
يقو
ل الله تعالى: أنا
شريك الشريكين مالم يخن احدهما صاحبه.
(رواه
أبو داود والحاكم)
"Allah SWT telah berfirman: Aku adalah mitra ketiga
dari dua orang yang bermitra selama salah satu dari kedunya tidak mengkhianati
yang lainnya. Jika salah satu dari keduanya telah mengkhianatinya, maka Aku
keluar dari perkongsian itu". (H. R. Abu Dawud
dan al-Hakim)
Selain hadits kudsi di atas, juga terdapat hadits yang sangat masyhur dalam
bab al-syirkah yaitu hadits Saib bin Abu Saib, yang merupakan teman
perkongsian Rasulullah sebelum kenabian, ia berkata;
مَرْحَباً بِأَخِى وَشَرِيْكِىْ
" u
perkongsiank Selamat bertemu kembali wahai
saudaraku dan teman "
Dari hadits kudsi
dan hadist Saib tersebut telah menunjukkan bahwa perkongsian (al-syirkah)
memang telah dipraktekkan oleh Rasulullah dan diperbolehkan dalam Islam.
Menanggapi masalah ini (al-syirkah) berdasarkan dalil-dalil di atas,
maka para ulama telah sepakat (ijma') bahwa akad/perjanjian perkongsian
hukumnya diperbolehkan, hanya saja mereka berbeda pandangan dalam hukum
jenis-jenis al-syirkah yang banyak macam dan coraknya.
III.
Syarat-syarat syirkah 'Inan
1. Adanya akad
(kesepakatan) dalam izin berniaga (tasharruf) dari kedua belah pihak
yang bersekutu/berkerjasama. Menurut pendapat yang lebih shahih dari madzhab
Syafi'i, jika hanya kesepakatan mencampur harta benda tanpa adanya kesepakan
berniaga, maka akad tidak sah.
2. Kedua belah pihak
harus mempunyai kecakapan hukum (ahl al-tasharruf). Sebab pada
hakekatnya mereka berdua adalah muwakil (orang yang mewakilkan) dalam hartanya
masing-masing dan wakil dalam memperdagangkan harta orang lain.
3. Harta benda yang
dicampur merupakan harta benda yang sama jenisnya (mitsliy) seperti mata
uang atau bahan mentah lainya seperti beras atau gandum. Namun menurut pendapat
lain, akad al-syirkah hanya khusus pada mata uang.
4. Bercampurnya harta
benda sedemikian rupa sehingga tidak dapat dibedakan antara harta satu dengan
yang lain. Untuk itu, harta benda yang dijadikan perkongsian diwajibkan harus
yang sama jenisnya (mitsliy). Percampuran harta benda harus dilakukan
sebelum dilaksanakanya perjanjian (akad). Percampuran harta benda setelah
dilakukannya perjanjian, menurut pendapat yang lebih shahih (al-ashah)
dalam madzhab Syafi'iyyah tidak dapat dibenarkan (tidak sah). Namun menurut Abu
Hanifah, percampuran harta secara fisik tidak disyaratkan. Bagi yang berserikat
cukup menyatakan dalam perjanjian (akad) bahwa mereka telah sepakat berkongsi
bersama meskipun harta mereka masih dalam pegangan masing-masing.
5. Kedua belah pihak
mempunyai hak yang sama dalam pengalokasian harta benda, dengan syarat tidak
ada unsur merugikan.
6. Keuntungan dan
kerugian ditanggung bersama-sama sesuai dengan kadar modal masing-masing. Dalam
akad syirkah 'inan, harta benda yang dibuat modal tidak disyaratkan sama jumlah
dan kadarnya, seperti contoh si A berinfestasi 100 juta, dan si B berinfestasi
50 juta. Hanya saja tentang masalah keuntungan atau kerugian ditanggung sesuai
dengan prosentase modal masing-masing.
IV.
CONTOH
SYIRKAH INAN
A dan B
insinyur teknik sipil. A dan B sepakat menjalankan bisnis properti dengan
membangun dan menjualbelikan rumah. Masing-masing memberikan konstribusi modal
sebesar Rp 500 juta dan keduanya sama-sama bekerja dalam syirkah tersebut.
Dalam
syirkah ini, disyaratkan modalnya harus berupa uang (nuqûd); sedangkan barang
(‘urûdh), misalnya rumah atau mobil, tidak boleh dijadikan modal syirkah,
kecuali jika barang itu dihitung nilainya (qîmah al-‘urûdh) pada saat akad.
Keuntungan
didasarkan pada kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing
mitra usaha (syarîk) berdasarkan porsi modal. Jika, misalnya, masing-masing
modalnya 50%, maka masing-masing menanggung kerugian sebesar 50%. Diriwayatkan
oleh Abdur Razaq dalam kitab Al-Jâmi’, bahwa Ali bin Abi Thalib ra. pernah
berkata, “Kerugian didasarkan atas besarnya modal, sedangkan keuntungan
didasarkan atas kesepakatan mereka (pihak-pihak yang bersyirkah).” (An-Nabhani,
1990: 151).
V.
Hikmah dari Syirkah antara lain:
1.
Terciptanya kekuatan dan kemajuan khususnya dibidang ekonomi.
2.
Pemikiran untuk kemajuan perusahaan bias lebih mantap,
karena hasil pemikiran dari banyak orang.
3.
Semakin terjalinnya rasa persaudaraan dan rasa soldaritas untuk
kemajuan bersama.
4.
Jika usaha berkembang dengan baik, jangkauan operasi rasionalnya semakin meluas, maka dengan sendirinya membutuhkan tenaga kerja yang banyak, ini berarti syirkah akan menampung banyaktenaga kerja sehingga dapat mensejahterakan sebagian masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar