Pendahuluan
Islam adalah agama yang sempurna (komprehensif) yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik aqidah, ibadah, akhlak maupun muamalah. Salah satu ajaran yang sangat penting adalah bidang muamalah/ iqtishadiyah (Ekonomi Islam). Kitab-kitab Islam tentang muamalah (ekonomi Islam) sangat banyak dan berlimpah, Jumlahnya lebih dari seribuan judul buku. Para ulama tidak pernah mengabaikan kajian muamalah dalam kitab-kitab fikih mereka dan dalam halaqah (pengajian-pengajian) keislaman mereka. Seluruh Kitab Fiqh membahas fiqh ekonomi. Bahkan cukup banyak para ulama yang secara khusus membahas ekonomi Islam. Dan adapun pemakalah dalam membuat makalah ini bertujuan untuk membahas satu dari halaqh-halaqh fiqih muammalah yang berjudul At-taflis dan makna, serta hukum yang terkait dalam kegiatan tersebut.
Islam adalah agama yang sempurna (komprehensif) yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik aqidah, ibadah, akhlak maupun muamalah. Salah satu ajaran yang sangat penting adalah bidang muamalah/ iqtishadiyah (Ekonomi Islam). Kitab-kitab Islam tentang muamalah (ekonomi Islam) sangat banyak dan berlimpah, Jumlahnya lebih dari seribuan judul buku. Para ulama tidak pernah mengabaikan kajian muamalah dalam kitab-kitab fikih mereka dan dalam halaqah (pengajian-pengajian) keislaman mereka. Seluruh Kitab Fiqh membahas fiqh ekonomi. Bahkan cukup banyak para ulama yang secara khusus membahas ekonomi Islam. Dan adapun pemakalah dalam membuat makalah ini bertujuan untuk membahas satu dari halaqh-halaqh fiqih muammalah yang berjudul At-taflis dan makna, serta hukum yang terkait dalam kegiatan tersebut.
A.
Pengertian
secara etimologi at-taflis berarti
pailit(muflis) atau jatuh miskin. Dalam hukum
positif, kata pailit mengacu kepada
keadaan orang yang terlilit oleh hutang. Dalam bahasa fiqih, kata yang
digunakan untuk pailit adalah iflas (berarti : tidak memiliki
harta/fulus).secara terminologi,at-taflis hutang seseorang yang menghabiskan
seluruh hartanya hingga tidak ada yang tersisa sedikitpun baginya karena
digunakan untuk membayar hutang-hutangnya. Sedangkan at-taflis (penetapan
pailit) didefinisikan oleh para ulama fiqih :
“keputusan hakim yang melarang
seorang bertindak hukum atas hartanya”.
Apabila seseorang dalam kehidupannya
sebagai pedagang yang banyak meminjam modal dari orang lain, ternyata
perdagangan yang ia lakukan tidak lancar, sehingga seluruh barang dagangannya
habis, maka atas permintaan orang-orang yang meminjami pedagang ini modal
dagang, kepada hakim, pedagang ini boleh dinyatakan sebagai orang yang jatuh
pailit, sehingga segala bentuk tindakan hukumnya terhadap sisa harta yang ia
miliki boleh dicegah. Maksud dari pencegahan tindakan hukum orang pailit ini
adalah demi menjamin utangnya yang cukup banyak pada orang lain.
B. Hukum At-taflis
At-taflis adalah seseorang yang
mempunyai hutang, seluruh kekayaannya habis hingga tidak tersisa untuk membayar
hutang.
Hukum-hukumnya :
- Dikenakan al hajru jika para kreditur menghendakinya.
(Abu Hanifah berpendapat at tidak dikenakan al jahru).
- Seluruh assetnya dijual untuk melunasi hutang, kecuali
pakaian dan makanan.
- Jika seorang kreditur menemukan barangnya dalam kondisi
utuh tanpa cacat, maka ia berhak mengambilnya daripada kreditur lain,
dengan syarat ia tidak pernah mengambil dari uang hasil penjualan barang
tersebut. Jika ia pernah mengambil, maka haknya sama dengan kreditur yang
lain. Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Salam bersabda, “Barangsiapa
menemukan barangnya di orang yang telah bangkrut, maka ia lebih berhak
terhadapnya.” (Muttafaq Alaih).
- Jika terbukti mengalami kesulitan keuangan oleh hakim
atau pengadilan (tidak memiliki kekayaan), maka ia tidak boleh ditagih.
Adapun hadist dari nabi :Rasulullah
Shalallahu Alaihi wa Salam bersabda, “Ambillah apa yang kalian
dapatkan dan kalian tidak memiliki hak selain itu.” (HR
Muslim).
- Jika seluruh hartanya sudah dibagi-bagi, kemudian
dating kreditur yang belum tahu telah diberlakukan al hajru dan kreditur
tersebut tidak mengetahui kalau semua asset telah dijual, maka kreditur
tersebut mendatangi masing-masing kreditur untuk meminta bagian yang sama.
- Jika kreditur mengetahui pemberlakuan al hajru pada
seorang debitur, kemudian ia melakukan bisnis dengannya, maka ia tidak
mempunyai hak yang sama dengan kreditur yang lain, hutangnya tetap menjadi
tanggungan debitur tersebut sampai lunas.
- C. Penetapan Seseorang Jatuh
Pailit
Terdapat perbedaan pendapat ulama
fiqih tentang penetapan seseorang jatuh pailit dan statusnya berada dibawah
pengampuan, apakah perlu ditetapkan melalui keputusan hakim atau tidak. Ulama Malikiyah,
dalam persoalan ini, memberikan pendapat secara rinci.
- Sebelum seseoarang dinyatakan jatuh pailit, para
pemberi piutang berhak melarang orang yang jatuh palit itu bertindak hukum
terhadap sisa hartanya dan membatalkan seluruh tindakan hukum yang membawa
mudharat kepada hak-hak mereka, seperti mewasiatkan harta, menghadiahkan
dan melakukan akad mudharabah.
- Persoalan utang piutang in tidak diajukan kepada hakim,
dan antara yang berutang dengan orang-orang yang memberi utang dapat
melakukan ash-shulh (perdamaian). Dalam kaitan dengan ini, orang yang
jatuh pailit itu tidak dibolehkan bertindak hukum yang bersifat pemindahan
hak milik sisa hartanya seperti, wasiat, hibah, dan kawin.
- Pihak yang memberi hutang mengajukan gugatan
(seluruhnya atau sebagiannya) kepada hakim agar orang yang berhutang itu
dinyatakan jatuh pailit, serta mengambil sisa hartanya untuk membayar
utang-utangnya. Gugatan tersebut diajukan besrtakan bukti bahwa hutang
yang ia miliki melebihi sisa hartanya dan hutang tersebut telah jatuh
tempo pembayarannya.
- D. Status hukum orang Pailit (Muflis)
Para ulama Fiqh juga mempersoalkan
status hukum orang yang jatuh pailit. Apakah seseorang yang telah dinyatakan
pailit harus berada dibawah pengampuan hakim atau harus ditahan atau
dipenjara? Dalam persoalan ini terdapat perbedaan pendapat ulama Fiqh. Imam
Hanifah berpendapat bahwa orang yang jatuh pailit tidak dinyatakan sebagai
orang yang berada dibawah penagmpuan,
sehingga ia tetap dipandang
cakap untuk melakukan tindakan hukum. Dengan kata lain beliau
mengatakan seseoarang yang jatuh pailit karena terlilit utang tidak boleh
ditahan / dipenjarakan, karena memenjarakan seseorang berarti mengekang
kebebasannya terhadap makhluk merdeka. Dalam hal ini hakim boleh memerintahkan
untuk melunasi utang-utang itu, apabila perintah hakim ini tidak diikuti, maka
hakim boleh menahannya sampai lunas hutang tersebut dan menyuruh si pailit agar
menjual sisa dari hartanya untuk melunasi hutang itu.
Apabila seseorang telah dinyatakan
pailit oleh hakim, maka para ulama fiqh sepakat bahwa segala tindak hukum si
pailit dinyatakan tidak sah, harta yang berada ditangan seorang yang
pailit menjadi hak para pemberi piutang, dan sebaiknya kepailitanya diumumkan
kapada khalayak ramai, agar khalayak lebih berhati-hati dalam melakukan
transaksi ekonomi dengan orang yang pailit tersebut.
Ulama Hanafiyah mengemukakan bahwa
seorang hakim boleh melakukan penahanan sementara pada orang yang pailit
tersebut, apabila memenuhi 4 syarat berikut :
- Utangnya telah jatuh tempo pembayaran
- Diketahui bahwa orang yang pailit ini mampu untuk
membayar utang-utangnya, tetapi tidak ia lakukan, sesuai dengan hadist
Rasulullah yang menyatakan :
“ saya berhak untuk menahan
sementara orang yang enggan membayar utangnya, karena perbuatan itu bersifat
zalim”.(H.R. Bukhari dan Muslim).
- Orang yang jatuh pailit itu bukan ayah atau ibu
dari orang yang pemberi piutang
- Orang yang memiliki piutang mengajukan tuntutn kepada
hakim agar orang yang jatuh pailit itu dikenakan penahanan sementara.
E. Pencabutan Status dibawah
Pengampuan Orang Pailit
Kaidah Ushul fiqh menyatakan bahwa
hukum itu berlaku sesuai dengan Illatnya. Apabila ada Illatnya maka hukum
berlaku, dan apabila Illatnya hilang maka hukum itu tidak berlaku. Dalam
persoalan orang yang dinyatakan jatuh pailit dan berada dalam status dibawah
pengampuan. Apabila hartanya yang ada telah dibagikan kepada pemberi piutang
oleh hakim apakah statusnya sebagai orang yang dibawah pengampuan hapus dengan
sendirinya? Dalam hal ini jumhur Ulama Fiqh berpendapat :
Ulama Syafi’iah dan Hanabilah
mengemukakan bahwa “ apabila harta sipailit telah dibagi kepada pemberi piutang
sesuai dengan perbandingannya, dan sekalipun tidak lunas, maka status di bawah
pengampuan dinyatakan dihapus, karena sebab yang menjadikan ia berada dibawah
pengampuan telah hilang”.
Sebagian Ulama syafi’iah dan
Hanabilah berpendapat juga bahwa status orang pailit sebagai orang yang berada
dibawah pengampuan tidah hapus, kecuali dengan keputusan hakim, karena
penetapannya sebagai orang yang berstatus dibawah pengampuan didasarkan pada
keputusan hakim, maka pembatalannya pun harus dengan keputusan hakim.
KESIMPULAN
Taflis adalah Hutang seseorang yang menghabiskan seluruh hartanya hingga tidak
ada yang tersisa sedikit pun baginya karena digunakan untuk membayar
hutang-hutangnya.
Hukum taflis, Dikenakan al hajru
jika para kreditur menghendakinya. (Abu Hanifah berpendapat at tidak dikenakan
al jahru). Seluruh assetnya dijual untuk melunasi hutang, kecuali pakaian dan
makanan.
Jika seorang kreditur menemukan
barangnya dalam kondisi utuh tanpa cacat, maka ia berhak mengambilnya daripada
kreditur lain, dengan syarat ia tidak pernah mengambil dari uang hasil
penjualan barang tersebut. Jika ia pernah mengambil, maka haknya sama dengan
kreditur yang lain. Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Salam bersabda, “Barangsiapa
menemukan barangnya di orang yang telah bangkrut, maka ia lebih berhak
terhadapnya.” (Muttafaq Alaih).
Jika terbukti mengalami kesulitan
keuangan oleh hakim atau pengadilan (tidak memiliki kekayaan), maka ia tidak
boleh ditagih. “Dan jika dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai
dia berkelapangan…” (Al Baqarah 280). Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Salam
bersabda, “Ambillah apa yang kalian dapatkan dan kalian tidak memiliki hak
selain itu.” (HR Muslim).
Jika seluruh hartanya sudah
dibagi-bagi, kemudian dating kreditur yang belum tahu telah diberlakukan al
hajru dan kreditur tersebut tidak mengetahui kalau semua asset telah dijual,
maka kreditur tersebut mendatangi masing-masing kreditur untuk meminta bagian
yang sama.
Jika kreditur mengetahui
pemberlakuan al hajru pada seorang debitur, kemudian ia melakukan bisnis
dengannya, maka ia tidak mempunyai hak yang sama dengan kreditur yang lain,
hutangnya tetap menjadi tanggungan debitur tersebut sampai lunas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar