KETENTUAN MUAMALAH DALAM HUKUM ISLAM
BMT
(Baitul Mal Wal Tamwil)
Nama : Intan Septiani
Kelas : XI IPA 2
No Absen : 14
Pembimbing : Imam Siswoyo
SMA NEGERI 3 TEGAL
JALAN SUMBODRO NO 81 TEGAL- 52125
A. Pengertian BMT
Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) terdiri dari dua istilah, yaitu baitul mal dan baitul tamwil. Baitul maal lebih
mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit,
seperti zakat, infak dan shodaqoh. Sedangkan baitut tamwil sebagai
usaha pengumpulan dan dan penyaluran dana komersial (Prof. H A. Djazuli:2002).
Arti kata Baitul Tamwil (BT) dari sudut etimologi adalah tempat pengembangan
harta/kekayaan. Dari sudut ekonomi Baitul Tamwil (BT) adalah Lembaga
Keuangan Islam yang usaha pokoknya menghimpun dana dari pihak lain (anggota/deposan)
dan menyalurkannya kepada yang memerlukan melalui pembiayaan (kredit/pinjaman)
untuk usaha produktif dan investasi dengan sistem syariah.
B. Beberapa Fungsi BMT
1.
Penghimpun dan penyalur dana, dengan menyimpan uang di BMT, uang tersebut
dapat ditingkatkan utilitasnya, sehingga timbul unit surplus (pihak
yang memiliki dana berlebih) dan unit defisit (pihak yang kekurangan
dana).
2.
Pencipta dan pemberi likuiditas, dapat menciptakan alat pembayaran yang
sah yang mampu memberikan kemampuan untuk memenuhi kewajiban suatu lembaga/perorangan.
3.
Sumber pendapatan, BMT dapat menciptakan lapangan kerja dan memberi
pendapatan kepada para pegawainya.
4.
Pemberi informasi, memberi informasi kepada masyarakat mengenai risiko
keuntungan dan peluang yang ada pada lembaga tersebut.
C. Teori Dana BMT
1. Pengertian Dana BMT
Dana BMT atau Financeable Fund adalah sejumlah uang yang dimiliki
dan dikuasai suatu BMT dalam kegiatan operasionalnya. Dana BMT ini terdiri
dari :
1. Dana Pihak Pertama
Yaitu dana yang berasal dari pemilik berupa modal dan hasil usaha
BMT.
2. Dana Pihak Kedua
Yaitu dana yang berasal dari instrumen pasar uang dan instrumen pasar
modal.
3. Dana Pihak Ketiga
Yaitu dana yang berasal dari penghimpunan dana BMT berupa giro (nasabah),
tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito berjangka, kewajiban
segera lainnya.
2. Fungsi Dana BMT
1.
Sebagai sumber dana biaya operasional BMT
2.
Sumber dana untuk investasi primer dan sekunder BMT
3.
Sebagai penyangga (cushion) dan penyerap kerugian BMT bersangkutan
4.
Sebagai tolok ukur besar kecilnya suatu BMT
5.
Untuk menarik masyarakat yang kelebihan dana agar menabungkan uangnya
di BMT bersangkutan
6.
Untuk memperbesar solidaritas masyarakat terhadap BMT bersangkutan
7.
Untuk memperbesar daya saing BMT bersangkutan
8.
Untuk mempermudah penarikan dan peningkatan sumber daya manusia
9.
Untuk memperbanyak pembukaan kantor cabang
10.
Sebagai tool of management bagi manajer BMT
D. Produk Penghimpunan Dana
Pada
sistem operasional BMT syariah, pemilik dana menanamkan uangnya di BMT
tidak dengan motif mendapatkan bunga, tetapi dalam rangka mendapatkan
keuntungan bagi hasil. Produk penghimpunan dana lembaga keuangan syariah
adalah (Himpunan Fatwa DSN-MUI, 2003):
1. Giro Wadiah
Giro Wadiah adalah produk simpanan yang bisa ditarik kapan saja. Dana
nasabah dititipkan di BMT dan boleh dikelola. Setiap saat nasabah berhak
mengambilnya dan berhak mendapatkan bonus dari keuntungan pemanfaatan
dana giro oleh BMT. Besarnya bonus tidak ditetapkan di muka tetapi benar-benar
merupakan kebijaksanaan BMT. Sungguhpun demikian nominalnya diupayakan
sedemikian rupa untuk senantiasa kompetitif (Fatwa DSN-MUI No. 01/DSN-MUI/IV/2000).
2. Tabungan Mudharabah
Dana yang disimpan nasabah akan dikelola BMT, untuk memperoleh keuntungan.
Keuntungan akan diberikan kepada nasabah berdasarkan kesepakatan nasabah.
Nasabah bertindak sebagai shahibul mal dan lembaga keuangan syariah
bertindak sebagai mudharib (Fatwa DSN-MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000).
3. Deposito Mudharabah
BMT bebas melakukan berbagai usaha yang tidak bertentangan dengan
syariah dan mengembangkannya. BMT bebas mengeola dana (Mudharabah Mutaqah).
BMT berfungsi sebagai mudharib sedangkan nasabah juga shahibul maal.
Ada juga dana nasabah yang dititipkan untuk usaha tertentu. Nasabah
memberi batasan pengguna dana untuk jenis dan tempat tertentu. Jenis
ini disebut Mudharabah Muqayyadah.
E. Produk Pembiayaan
Dalam melaksanakan kegiatan pembiayaan, BMT syariah menempuh mekanisme
bagi hasil sebagai pemenuhan kebutuhan permodalan (equity financing)
dan investasi berdasarkan imbalan melalui mekanisme jual-beli (bai’)
sebagai pemenuhan kebutuhan pembiayaan (debt financing) (Zainul arifin
,1999)
1. Equity Financing
Ada
dua macam dalam kategori ini, yaitu :
a)
Pembiayaan Musyarakah (Join Venture Profit Sharing)
Pembiayaan Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau
lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan
kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan
ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan (Himpunan Fatwa DSN-MUI,
2003 : 50).
Dari pengertian di atas, dapat dilihat ciri-ciri dari perjanjian/akad
musyarakah, yaitu kontribusi dana berasal dari dua pihak (BMT dan nasabah)
dan bagi hasil berdasarkan kontribusi modal. Dalam musyarakah, kepemilikan
dua orang atau lebih terbagi dalam sebuah aset nyata. Dalam hal pengelolaan
usaha, pihak BMT diikutsertakan atau dilibatkan dalam proses manajemen.
Aplikasi
BMT untuk akad musyarakah adalah (M. Syafi’i Antonio, 1999:197):
1.
Pembiayaan Proyek. Nasabah dan BMT sama-sama menyediakan dana untuk
membiayai proyek. Setelah proyek selesai, nasabah mengembalikan dana
tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati bersama.
2.
Modal Ventura. Pada BMT-BMT yang dibolehkan melakukan investasi dalam
kepemilikan perusahaan, musyarakah diterapkan dalam skema modal ventura.
Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu, dan setelah itu
BMT melakukan divestasi, baik secara singkat maupun bertahap.
b)
Pembiayaan Mudharabah (Trustee Profit Sharing)
Pembiayaan
Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak
pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya
menjadi pengelola dan keuntungan usaha dibagi sesuai dengan kesepakatan
yang dituangkan dalam kontrak (Himpunan Fatwa DSN-MUI, 2003 : 40).
Di
dalam mudharabah hubungan kontrak bukan antara pemberi modal, melainkan
antara penyedia dana (shahibul maal) dengan enterpreneur (mudharib)(
Zainul Arifin, 1999 ).
Dari
kedua pengertian diatas dapat dilihat bahwa BMT menanggung seluruh modal
sedangkan nasabah hanya memiliki modal keahlian (tetapi tidak mempunyai
dana). Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan sedangkan kerugian
seluruhnya ditanggung oleh pemilik modal (BMT) selam bukan akibat kelalaian
si pengelola.
Aplikasi
dalam BMT untuk mudharabah dari sisi pembiayaan adalah:
1.
Pembiayaan Modal Kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa.
2.
Investasi khusus (mudharabah muqayyadah), dimana sumber dana khusus
dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang tetapkan oleh
shahibul mal.
2. Debt Financing
Debt
Financing dilakukan dengan teknik jual-beli. Pengertian bai’
meliputi berbagai kontrak pertukaran barang dan jasa dalam jumlah tetentu
atas barang dan jasa bersangkutan (Zainul arifin, 1999 ).
Penyerahan
jumlah barang atau jasa dapat dilakukan dengan segera (cash) atau dengan
tangguh (deferred).
Bentuk
dari Debt Financing adalah sebagi berikut :
a)
Murabahah
BMT membeli barang kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga
jual senilai harga beli plus keuntungannya. BMT harus memberi
tahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya
yang diperlukan. Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati
dalam jangka waktu tertentu (Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000).
Dalam hal ini BMT bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai
pembeli. Dalam murabahah penjual harus memberitahu harga produk yang
ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.
Sistem ini diterapkan pada produk pembiayaan untuk pembelian barang-barang
investasi, baik domestik maupun luar negeri, seperti melalui letter
of credit (L/C). Skema ini paling banyak
digunakan karena sederhana dan tidak terlalu asing bagi yang sudah biasa
bertransaksi dengan dunia BMT pada umumnya.
b)
Bai’ as-salam
Bai’ as-salam jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran
harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu. Pembayaran hrus dilakukan
pada saat kontrak disepakati. Waktu penyerahan barang ditetapkan berdasarkan
kesepakatan dengan kualitas dan jumlah yang telah disepakati pula (Himpunan
Fatwa DSN-MUI, 2003 : 30).
Dalam aplikasi BMT, transaksi ini biasanya dipergunakan untuk pembiayaan
pertanian jangka pendek seperti padi, jagung, dan cabai serta untuk
pembiayaan barang industri seperti produk garmen (pakaian jadi).
c)
Bai’ al-istishna’
Bai’ al-istishna merupakan akad jual beli dalam bentuk pemesanan
pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang
disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat,
shani)(Himpunan Fatwa DSN-MUI, 2003 : 36).
Transaksi Bai’ al-istishna biasanya dipakai untuk pembiayaan
konstruksi dan barang-barang manufaktur jangka pendek. Kontrak Bai’
al-istishna walaupun kelihatan sama dengan bai’ as-salam tetapi
berbeda.
e)
Al Ijarah
Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa dalam
waktu tertentu melalui pembayaran upah atau sewa, tanpa diikuti dengan
pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri (Himpunan Fatwa DSN-MUI,
2003 : 58).
Dalam transaksi ijarah , BMT menyewakan suatu aset yang sebelumnya
telah dibeli oleh BMT kepada nasabahnya untuk jangka waktu tertentu
dengan jumlah sewa yang telah disetujui di muka.
Aplikasi dalam BMT untuk sistem ini adalah Leasing, baik dalam bentuk
operating lease maupun financial finance.
Pemberian suatu fasilitas Pembiayaan mempunyai tujuan tertentu. Tujuan
pemberian Pembiayaan tersebut tidak akan terlepas dari misi BMT tersebut
didirikan. Adapun tujuan utama pemberian suatu Pembiayaan antara lain
:
1.
Mencari keuntungan
Yaitu
bertujuan untuk meperoleh hasil dari pemberian Pembiayaan tersebut.
Hasil tersebut terutama dalam bentuk bunga yang diterima oleh BMT sebagai
balas jasa dan biaya administrasi Pembiayaan yang dibeBMTan kepada nasabah.
2.
Membantu usaha nasabah
Yaitu
untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi
maupun dana untuk modal kerja. Dengan dana tersebut, maka pihak debitur
akan dapat mengembangkan dan memperluaskan usahanya.
3.
Membantu pemerintah
Bagi
pemerintah semakin banyak pembiayaan yang disalurkan oleh pihak BMT,
maka semakin baik, mengingat semakin banyak Pembiayaan berarti adanya
peningkatan pembangunan di berbagai sektor. Disamping tujuan di atas,
suatu fasilitas Pembiayaan memiliki fungsi sebagai berikut :
a.
Untuk meningkatkan daya guna uang.
Dengan
adanya Pembiayaan dapat meningkatkan daya guna uang maksudnya jika hanya
disimpan saja tidak akan menghasilkan sesuatu yang berguna.
b.
Untuk meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
Dalam
hal ini uang diberikan atau disalurkan akan beredar dari suatu wilayah
ke wilayah lainnya sehingga, suatu daerah yang kekurangan uang dengan
memperoleh Pembiayaan maka daerah tersebut akan memperoleh tambahan
uang dari daerah lainnya.
c.
Untuk meningkatkan daya guna barang.
Pembiayaan
yang diberikan oleh BMT akan dapat digunakan oleh debitur untuk mengolah
barang yang tidak berguna menjadi barang berguna atau bermanfaat.
d.
Meningkatkan peredaran barang.
Pembiayaan
dapat pula menambah atau memperlancar arus barang dari satu wilayah
ke wilayah lainnya, sehingga jumlah barang yang beredar dari satu wilayah
ke wilayah lain bertambah atau Pembiayaan dapat pula meningkatkan jumlah
barang yang beredar.
e.
Sebagai alat stabilitas ekonomi.
Dengan
memberikan Pembiayaan dapat dikatakan sebagai stabilitas ekonomi karena
dengan adanya Pembiayaan yang diberikan akan menambah jumlah barang
yang diperlukan oleh masyarakat.
f.
Untuk meningkatkan kegairahan berusaha.
Bagi
penerima Pembiayaan tentu akan dapat meningkatkan kegairahan berusaha,
apalagi bagi si nasabah yang memang modalnya pas-pasan.
g.
Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan.
Semakin
banyak Pembiayaan yang disalurkan maka akan semakin baik, terutama dalam
hal meningkatkan pendapatan.
h.
Untuk meningkatkan hubungan internasional.
Dalam
hal pinjaman internasional akan dapat meningkatkan saling membutuhkan
antara si penerima pembiayaan dengan si pemberi Pembiayaan.
F. Produk Jasa
Di
samping produk pembiayaan, BMT syariah juga mempunyai produk-produk
jasa atau pelayanan. Produk ini juga merupakan penerapan dari akad-akad
syariah. Produk jasa yang lazim diterapkan BMT syariah diantaranya adalah
(Himpunan Fatwa DSN-MUI, 2003) :
a)
Wakalah
Wakalah berarti pelimpahan kekuasan dari satu pihak ke pihak lain
dalam hal-hal yang boleh diwakilkan (Himpunan Fatwa DSN-MUI, 2003 :
66). Prinsip perwakilan diterapkan dalam BMT syariah dimana BMT bertindak
sebagai wakil dan nasabah sebagai pemberi wakil (muwakil).(M. Syafi’i
Antonio, 1999:252).
Prinsip ini diterapkan untuk pengiriman uang atau transfer, penagihan
(collection/inkasso), dan letter of credit (L/C). Sebagai imbalan, BMT
mengenakan fee atau biaya atas jasanya terhadap nasabah.
b)
Kafalah
Kafalah berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin
dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin (M.
Syafi’i Antonio, 1999:231).
Dalam pengertian lain, kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh
penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua
atau yang ditanggung.
Prinsip penjaminan yang diterapkan oleh BMT syariah di mana BMT bertindak
sebagai penjamin sedangkan nasabah sebagai pihak yang dijamin. Seperti
halnya dalam wakalah, untuk jasa al kafalah BMT syariah pun mendapat
bayaran dari nasabahnya.
c)
Hawalah
Hawalah adalah pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada
orang lain yang wajib menanggungnya(M. Syafi’i Antonio, 1999:201).
Prinsip ini diterapkan oleh BMT syariah di mana BMT bertindak sebagai
penerima pengalihan piutang dan nasabah bertindak sebagai pengalih piutang.
Untuk jasa ini BMT syariah mendapatkan upah pengalihan dari nasabah.
Aplikasi
dalam BMT untuk jasa ini adalah factoring atau anjak piutang, post-date
check, bill discounting.
d)
Rahn
Rahn adalah menahan harta milik si peminjam sebagi jaminan atas pinjama
yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis
(M. Syafi’i Antonio, 1999:213 ).
Dalam jasa ini pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil
kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan
bahwa rahn adalah semacam jaminan hutang atau gadai.
e)
Qardh
Qardh adalah pinjamam yang diberikan kepada nasabah yang memerlukan.
Nasabah wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang
telah disepakati bersama (Himpunan Fatwa DSN-MUI, 2003 : 111).
Penerapannya
produk ini adalah :
1.
Sebagai produk pelengkap kepada nasabah yang telah terbukti loyalitas
dan bonafiditasnya yang membutuhkan dana talangan segera untuk masa
yang relatif pendek. Nasabah tersebut akan mengembalikan secepatnya
sejumlah uang yang dipinjamkannya itu
2.
Sebagai fasilitas nasabah yang memerlukan dana cepat sedangkan ia tidak
bisa menarik dananya karena, misalnya tersimpan dalam bentuk deposito.
3.
Sebagai produk untuk menyumbang usaha sangat kecil atau membantu sektor
sosial. Guna pemenuhan skema khusus ini telah dikenal suatu produk khusus
yaitu qardhu hasan.
f)
Sharf
Sharf
adalah transaksi pertukaran antara emas dan perak atau pertukaran valuta
asing, dimana mata uang asing dipertukarkan dengan mata uang domestik
atau dengan mata uang asing lainnya.
G. Teori Non-Performing Finance
1.
Pengertian Non-Performing Finance
Non-Performing Finance atau Pembiayaan macet secara umum adalah Pembiayaan
yang tidak lancar atau Pembiayaan dimana debiturnya tidak memenuhi persyaratan
yang diperjanjikan, misalnya persyaratan mengenai pengembalian pokok
pinjaman, peningkatan margin deposit, pengikatan dan peningkatan agunan
dan sebagainya. Dalam pengertian khusus atau menurut BMT, BMT yang konservatif
melihat Pembiayaan atau pinjamanan yang diberikannya sebagai aset yang
berisiko (risk asset) dan karenanya BMT harus mengelola risiko yang
melekat pada proses pemberian pinjaman. BMT semacam ini mengganggap
bahwa laporan keuangan yang seharusnya dihasilkan oleh debitur untuk
disampaikan kepada BMTnya, sebagai salah satu pengelola berisiko. Sarana
untuk risk management ini tidak ada, maka Pembiayaannya menjadi bermasalah.
2.
Faktor-faktor penyebab Non-Performing Finance (NPF)
Dalam
menjalankan fungsinya sebagai penyalur dana kepada masyarakat, maka
BMT sebagai lembaga perPembiayaanan, harus melakukan analisis melalui
prinsip 5 C, guna meminimalkan risiko bermasalahnya atau tidak kembalinya
Pembiayaan. Kelima prinsip tersebut meliputi :
1.
Character
Keyakinan
pihak BMT bahwa si peminjam mempunyai moral, watak, ataupun sifat-sifat
pribadi yang positip dan koperatip dan juga mempunyai rasa tanggung
jawab baik dari kehidupan pribadi sebagai manusia, kehidupan sebagai
anggota masyarakat ataupun dalam menjalankan kegiatan usahanya.
2.
Capacity
Suatu
penilaian kepada calon debitur mengenai kemampuan melunasi kewajiban-kewajibannya
dari kegiatan usaha yang dilakukannya atau kegiatan usaha yang akan
dilakukannya yang akan dibiayai dengan Pembiayaan dari BMT. Jadi jelaslah
maksud dari penilaian terhadap capacity ini untuk menilai sampai dimana
hasil usaha yang akan diperolehnya tersebut, akan mampu untuk melunasinya
tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakatinya.
3.
Capital
Penilaian
terhadap jumlah dana atau modal sendiri yang dimiliki oleh calon debitur.
Hal ini kelihatannya kontradiktip dengan tujuan Pembiayaan yang berfungsi
sebagai penyedia dana. Namun memang demikianlah halnya dalam kaitan
bisnis murni, semakin kaya seseorang ia akan dipercaya untuk memperoleh
Pembiayaan.
4.
Collateral
Suatu
penilaian terhadap barang-barang jaminan yang diserahkan oleh peminjam
atau debitur sebagai jaminan atas Pembiayaan yang diterimanya. Manfaat
collateral yaitu sebagai alat pengamanan apabila uasaha yang dibiayai
dengan Pembiayaan tersebut gagal atau sebab lain dimana debitur tidak
mampu melunasi Pembiayaannya dari hasil usahanya yang normal.
5.
Condition of economy
Condition
of economy yaitu adalah situasi dan kondisi politik, sosial, ekonomi,
budaya, dan lain-lain yang mempengaruhi kondisi perekonomian pada suatu
saat maupun untuk suatu kurun waktu tertentu yang kemungkinannya akan
dapat mempengaruhi kelancaran usaha dari perusahaan yang memperoleh
Pembiayaan.
Banyak
faktor yang menyebabkan Pembiayaan tersebut menjadi bermasalah, antara
lain:
a.
Faktor internal BMT
b.
Faktor internal nasabah
c.
Faktor eksternal
d.
Faktor kegagalan bisnis
e.
Faktor ketidakmampuan manajemen
H. Pengertian Financing to Deposit Ratio (FDR)
Secara umum BMT dipahami sebagai financial intermediary institution
atau lembaga perantara keuangan dari dua pihak yaitu pihak yang kelebihan
dana dan pihak yang kekurangan dana.
Setelah mengetahui pengertian dari sisi penggumpulan dana dan sisi
penyaluran Pembiayaan, maka dapat diukur kinerja BMT sebagai lembaga
intermediasi. Salah satu tolak ukur dalam rangka mengukur kinerja BMT
khususnya yang berkenaan dengan pelaksanaan fungsi intermediasi adalah
dengan menggunakan Finance to Deposit Ratio (FDR), yaitu perbandingan
atau ratio antara Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun oleh
BMT (pelaksanaan fungsi intermediasi penghimpunan dana) terhadap penyaluran
dana dalam bentuk Pembiayaan (pelaksanaan fungsi penyaluran dana).
I. Intermediasi BMT
Alat ukur utama yang selama ini digunakan untuk mengukur kinerja BMT
khususnya berkenaan dengan pelaksanaan fungsi intermediasi BMT adalah
Finance to deposit ratio (FDR), yaitu perbandingan atau rasio antara
dana pihak ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun oleh BMT (pelaksanaan
fungsi intermediasi penghimpunan dana) terhadap penyaluran dana dalam
bentuk Pembiayaan (pelaksanaan fungsi penyaluran dana). Dilihat dari
komponen pembentuknya FDR merupakan suatu ukuran ideal yang dapat digunakan
untuk mengukur kinerja BMT sebagai lembaga intermediasi (Abdullah, 2003
: 16).
Finance to deposit Ratio (FDR) adalah suatu pengukuran tradisional
yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain lain yang
digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman nasabahnya. Rasio ini menggambarkan
sejauh mana simpanan digunakan untuk pemberian pinjaman. Rasio ini juga
dapat digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas.. Definisi ini masih
bersifat umum karena lebih lanjut dijelaskan bahwa setiap pemberian
Pembiayaan disertai dengan klausa perjanjian.
Fungsi intermediasi BMT bertolak ukur kepada Finance to Deposit Ratio
(FDR). FDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunujukkan deposito
berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi
permohonan pinjaman (Finance requests) nasabahnya. Rasio ini menggambarkan
sejauh mana simpanan digunakan untuk pemberian pinjaman. Rasio ini juga
dapat mengukur tingkat likuiditas.
Rasio yang tinggi menunjukkan bahwa suatu BMT meminjamkan seluruh
dananya (Finance-up) atau relatif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya
rasio yang rendah menunjukkan BMT yang likuid dengan kelebuhan kapasitas
dana yang siap untuk dipinjamkan. Oleh karena itu, rasio ini juga dapat
memberi isyarat apakah suatu pinjaman masih dapat mengalami ekspansi
atau sebaliknya harus dibatasi.
Secara umum, BMT yang besar cenderung mempunyai FDR yang lebih besar
dibanding BMT yang kecil. Meskipun tidak demikian tidak berlaku untuk
BMT kecil yang terletak di daerah pertanian, karena BMT itu mempunyai
FDR sangat tinggi, bahkan kadang bisa lebih dari 100%.
Dalam pengertian sehari-hari seperti sering diucapkan oleh banyak
kalangan bahwa akhir-akhir ini yang dapat dilihat pada indikator FDR
umumnya hanya isi komponen yang sangat sederhana. Sebagai indikator
pinjaman adalah jumlah atau posisi pinjmanan yang diberikan, sebagaiman
tercantum pada sisi aktiva. Sebagai indikator pada simpanan adalah giro,
deposito, tabungan yang masing-masing tercantum pada sisi passiva neraca
BMT. Kedua komponen tersebut dalam bentuk rupiah.
Tujuan perhitungan FDR adalah untuk mengetahui serta menilai sampai
berapa besar jauh suatu BMT memiliki kondisi sehat dalam menjalankan
operasi atau kegiatan usahanya. Dengan kata lain FDR digunakan sebagai
indikator untuk mengetahui tingkat kerawanan suatu BMT.
J. Keunggulan dan Kelemahan antara BMT dengan Perbankan Konvensional
Keunggulan BMT adalah:
1.
BMT Islam memiliki dasar hukum operasional yakni Al Qur’an dan Al
Hadist. Sehingga dalam operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip
dasar seperti diperintahkan oleh Allah SWT, juga nilai dasar seperti
yang dicontohkan Rasulullah SAW.
2.
BMT Islam mendasarkan semua produk dan operasinya pada prinsip-prinsip
efisiensi, keadilan, dan kebersamaan.
3.
Adanya kesamaan ikatan emosional keagamaan yang kuat antara pemegang
saham, pengelola, dan nasabah, sehingga dapat dikembangkan kebersamaan
dalam menghadapi resiko usaha dan membagi keuntungan secara jujur dan
adil.
4.
Adanya keterikatan secara religi, maka semua pihak yang terlibat dalam
BMT Islam akan berusaha sebaik-baiknya sebagai pengalaman ajaran agamanya
sehingga berapa pun hasil yang diperoleh diyakini membawa berkah.
5.
Adanya fasilitas pembiayaan (Al Mudharabah dan Al Musyarakah) yang tidak
membebani nasabah sejak awal dengan kewajiban membayar biaya secara
tetap, hal ini memberikan kelonggaran physichologis yang diperlukan
nasabah untuk dapat berusaha secara tenang dan bersungguh-sungguh.
6.
Adanya fasilitas pembiayaan (Al Murabahah dan Al Ba’i Bitsaman Ajil)
yang lebih mengutamakan kelayakan usaha dari pada jaminan (kolateral)
sehingga siapa pun baik pengusaha ataupun bukan mempunyai jaminan kesempatan
yang luas untuk berusaha.
7.
Tersedia pembiayaan (Qardu Hasan) yang tidak membebani nasabah dengan
biaya apapun, kecuali biaya yang dipergunakan sendiri:seperti bea materai,
biaya notaris, dan sebagainya. Dana fasilitas ini diperoleh dari pengumpulan
zakat, infak dan sadaqah, para amil zakat yang masih mengendap.
8.
Dengan diterapkannya sistem bagi hasil sebagai pengganti bunga, maka
tidak ada diskriminasi terhadap nasabah yang didasarkan atas kemampuan
ekonominya sehingga akseptabilitas BMT Islam menjadi luas.
9.
Dengan adanya sistem bagi hasil, maka untuk kesehatan BMT yang bisa
diketahui dari naik turunnya jumlah bagi hasil yang diterima.
10.
Dengan diterapkannya sistem bagi hasil, maka persaingan antar BMT Islam
berlaku wajar yang diperuntukkan oleh keberhasilan dalam membina nasabah
dengan profesionalisme dan pelayanan yang baik.
Kelemahan-kelemahan serta permasalahan-permasalahan yang ada dalam
BMT Islam (Warkum Sumitro, 1996) adalah:
1.
Dalam operasional BMT Islam, pihak-pihak yang terlibat didasarkan pada
ikatan emosional keagamaan yang sama, sehingga antara pihak-pihak khususnya
pengelola BMT dan BMT harus saling percaya, bahwa mereka sama-sama beritikad
baik dan jujur dalam bekerjasama. BMT dengan sistem ini terlalu berprasangka
baik kepada semua nasabah dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat
adalah jujur. Dengan demikian, BMT Islam rawan terhadap mereka yang
beritikad tidak baik sehingga diperlukan usaha tambahan untuk mengawasi
nasabah yang menerima pembiayaan dari BMT Islam karena tidak dikenal
bunga, denda keterlambatan dan sebagainya.
2.
Sistem bagi hasil yang adil memerlukan tingkat profesionalisme yang
tinggi bagi pengelola BMT untuk membuat penghitungan yang cermat dan
terus-menerus.
3.
Motivasi masyarakat muslim untuk terlibat dalam aktivitas BMT Islam
adalah emosi keagamaan, ini berarti tingkat efektifitas keterlibatan
masyarakat muslim dalam BMT Islam tergantung pada pola pikir dan sikap
masyarakat itus sendiri.
4.
Semakin banyak umat Islam memanfaatkan fasilitas yang disediakn BMT
Islam, sementara belum tersedia proyek-proyek yang bisa di biayai sebagai
akibat kurangnya tenaga-tenaga profesional yang siap pakai, maka BMT
Islam akan menghadapi ”kelebihan likuiditas”.
5.
Salah satu misi BMT Islam yakni mengentaskan kemiskinan yang sebagian
besar kantong-kantong kemiskinan terdapat di pedesaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar