Baby Hello Kitty EINSTEIN!!: Tugas AGAMA -Aske Firdousi-

Selasa, 27 November 2012

Tugas AGAMA -Aske Firdousi-



KETENTUAN MUAMALAH DALAM
HUKUM ISLAM

“PENGALIHAN HARTA”

 











Disusun Oleh :
Nama                             : Aske Firdousi
No.Abs                          : 02
Kelas                              : XI IPA 2
Guru Pembimbing       : Imam Siswoyo

PEMERINTAH KOTA TEGAL
DINAS PENDIDIKAN
SMA NEGERI 3 TEGAL
Jl. Sumbodro No. 81 Slerok Telp. (0283)351093 Tegal 53125
PENDAHULUAN

Latar Belakang

Islam merupakan agama yang mengandung aqidah dan mengandung aturan atau undang-undang. Unsur dari aqidah adalah mengesakan Tuhan dan menyembah kepada-Nya. Sedangkan dasar dari pada undang adalah untuk kebahagiaan masyarakat serta menjaga hak-hak seseorang agar tidak terjadi saling pertentangan satu sama lainny ataupun kemaslahatan umum. Yang kita ketahui dalam Islam, bahwa hokum Allah selamanya untuk membentuk kemaslahatan umum.
Harta dalam pandangan Islam adalah bukan satu-satunya tujuan, juga bukan sebagai sebab yang dapat menjelaskan semua kejadian-kejadian, melainkan harta menjadi jalan untuk merealisir sebagian kebutuhan-kebutuhan dan manfaat-manfaat yang tidak cukup bagi manusia, yaitu dalam pelayanan seseorang kepada hal yang bersifat materi yang tidak bertentangan dengan kemaslahatan umum tanpa berbuat dzalim dan berlebihan.

Rumusan Masalah

A. Apa Pengertian Harta, Sifat-sifat dan Unsur-Unsurnya?
B. Bagaimana Kedudukan Harta Menurut Pandangan Islam dan Fungsinya?
C. Pembagian Harta?
D. Bagaimana Pengalihan (pemberian) Harta Kepada Pihak Lain?
















          A. Pengertian, Sifat-sifat dan Unsur-unsur Harta
1. Pengertian Harta
Secara etimologi harta dalam bahasa Arab yaitu المال yang asal katanya مال- بميل- ميلا yang berarti condong, cenderung, atau berpaling dari tengah keslah satu sisi. Harta diartikan sebagai segala sesuatu yang menyenangkan manusia dan mereka pelihara, baik dalam bentuk materi maupun dalam manfaat . Berdasarkan terminologi ialah:
المال هو ما يميل اليه طبع الإنسان إدخاره الى وقة الحاجة.
Harta adalah sesuatu yang digandrungi manusia dan dapat dihadirkan (dimanfaatkan) pada saat diperlukan. (Ibnu Abidin dari golongan Hanafi)
Disebutkan oleh ulama Hanafi lain, yaitu harta merupakan segala sesuatu yang dapat dihimpun, disimpan (dipelihara) dan dapat dimanfaatkan menurut adat (kebiasaan). Berdasarkan definisi ulama Hanafiyah diatas tadi, ada dua hal yang perlu diperhatikan:
1. Harta mungkin dihimpun dan dipelihara. Dengan demikian ilmu, kesehatan, kepintaran dan kemuliaan tidak termasuk harta tetapi milik.
2. Dapat dimanfaatkan menurut adat kebiasaan, jadi makan beracun ataupun rusak tidak termasuk harta.
Definisi lain menyebutkan harta adalah segala sesuatu yang mempunyai nilai, dan diwajibkan ganti rugi atas orang yang merusak dan melenyapkannya (Jumhur ulama selain Hanafiyah).
Dari pengertian diatas tadi, terdapat perbedaan menegenai esensi harta. Jumhur ulama mengatakan bahwa harta tidak hanya bersifat materi tetapi juga termasuk manfaat dari suatu benda, karena yang dimaksud manfaat suatu benda bukan zatnya. Sedangkan ulama Hanafi berpendapat lain tentang harta yaitu hanya bersifat materi saja, sebab manfaat termasuk hak milik dan hak milik berbeda dengan harta.
Dengan demikian kiranya dapat kita pahami bahwa para ulama masih berselisih pendapat dalam menentukan definisi harta juga terjadi perselisihan dalam pembagian harta karena berbeda dalam pendefinisian harta tersebut.
Dari beberapa definisi diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa harta adalah segala sesuatu yang dimanfaatkan kepada sesuatu yang legal menurut hukum syara’ (hukum Islam) seperti jual beli, pinjaman, konsumsi, dan hibbah atau pemberian. Jadi, apapun yang digunakan manusia dalam kehidupan dunia merupakan harta .

2. Sifat-sifat Harta
a. Harta adalah Perhiasan Dunia
Di dalam syariat Islam mengajarkan kepada manusia agar menikmati keahagiaan dan kebaikan hidup di dunia yang sejahtera secara ekonopmi haruslah diupayakan atau berusaha untuk mendapatkan kehidupan yang layak, bahkan hal ini merupaka pendorong yang baik agar tercipta dan dapat meningkatkan hubungan dengan Allah. Dengan harta yang mencukupi ketika kebutuhan pokoknya tercukupi maka kesejahteraan ekonomis seseorang pada akhirnya akan tercapai. Dorongan memperoleh harta secara berkecukupan bukanlah suatu hal yang hina, karena memang Allah menempatkan harta sebagai perhiasan dunia.
المَالُ وَالبَنُوْنَ زِيْنَةُ الحَيَاةِ الدُنْيَا.
“Harta dan anak-anak itu merupakan perhiasan kehidupan dunia”. (QS. Al-Kahfi: 46)
Sebaliknya, manusia tidak perlu menghindari harta karena bukan selamanya harta itu bencana bagi pemiliknya. Miskin (kurang harta) bukanlah symbol manusia taqwa sebagaimana para pandangan sufisme . Harta dalam konteks al-Qur’an adalah suatu kebaikan (خيرٌ ).
وَإنَّه لُحُبِّ الخَيْرِ لَشَديد.
“Dan sesungguhnya dia (manusia) sangat bakhil karena cintanya kepada khoirun (kebaikan)”. (QS. al-Adiyat: 8)
Pencinta kebaikan disini maksudnya pecintan harta. Ayat ini menerangkan bawa cinta harta adalah tabi’at manusia.
Islam tidak memandang harta kekayaan sebagai pengahalang untuk mencari derajat yang tertinggi ataupun taqarraub ilallah. Pandangan ini adalah kebaikan dari apa yang kita temukan pada agama kristen . Sedangkan Allah memberi kekayaan kepada Rasul-Nya.
وَوَجَدَكَ عَا ئِلاً فَأَغْنَى
“Dan dia mendapatimu sebagai seorang yang kekurangan, lalu Dia memberikan kecukupan”. (QS. ad-Dhuha:8)
b. Harta adalah Ujian
Menurut presefektif Islam, harta bukanlah sebagai alat untuk bersenang-senang semata. Namun, harta juga merupakan ujian kenikmtan dari Allah SWT.
Harta merupakan ujian kenikmatan yang diberikan oleh Allah untuk menguji hamba-Nya, apakah dengan harta itu mereka bersyukur atau menjadi kufur.
وَاعْلَمُوْا أنَّما أموالكم وَألاَدُكُمْ فُتْنَةٌ
“Dan ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai ujian”. (QS. al-Anfal:28)

3. Unsur-unsur Harta
Menurut para Fuqaha harta bersendi pada dua unsur, yaitu unsur “aniyah dan unsur ‘urf. Unsur ‘aniyah ialah bahwa harta itu ada wujudnya dalam kenyataan (a’yan). Manfaat sebuah rumah yang dipelihara manusia tidak disebut harta, tetapi termasuk hak milik.
Unsur ‘urf ialah segala sesuatu yang dipandang harta oleh seluruh manusia atau sebagian manusia, tidaklah manusia memelihara sesuatu kecuali menginginkan manfaatnya, baik manfaat madiyah maupun manfaat ma’nawiyah.

B. Kedudukan Harta Menurut Pandangan Islam dan Fungsinya

Sikap Islam terhadap harta merupakan bagian dari sikapnya terhadap kehidupan dunia. Sikap Islam terhadap dunia adalah sikap pertengahan yang seimbang. Materi atau harta dalam pandangan Islam adalah sebagai jalan, bukan satu-satunya tujuan, dan bukan sebagai sebab yang dapat menjelaskan semua kejadian-kejadian. Maka disan kewajiban itu lebih dipentingkan daripada materi. Tetapi materi menjadi jalan untuk merealisir sebagai kebutuhan-kebutuhan dan manfaat-manfaat yang tidak cukup bagi manusia, yaitu dalam pelayanan seseorang kepada hal yang bersifat materi, yang tidak bertentangan dengan kemaslahatan umum, tanpa berbuat dhalim dan berlebihan.
Harta yang baik adalah harta jika diperoleh dari yang halal dan digunakan pada tempatnya. Harta menurut pandangan Islam adalah kebaikan bukan suatu keburukan. Oleh karena itu harta tersebut tidaklah tercela menurut pandangan Islam dan Karen itu pula Allah rela memberikan harta itu kepada hamba-Nya. Dan kekayaan adalah suatu nikmat dari Allah sehingga Allah SWT. telah memberikan pula beberapa kenikmatan kepada Rasul-Nya berupa kekayaan.
Pandangan Islam terhadap harta adalah pandangan yang tegas dan bijaksana, karena Allah SWT. menjadikan harta sebagai hak milik-Nya, kemudian harta ini diberikan kepada orang yang dikehendakinya untuk dibelanjakan pada jalan Allah.
Adapun pemeliharaan manusia terhadap harta yang telah banyak dijelaskan dalam al-Qur’an adalah sebagai pemeliharaan nisbi, yaitu hanya sebagai wakil dan pemegang saja, yang mana pada dahirnya sebagai pemilik, tetapi pada hakikatnya adalah sebagai penerima yang bertanggung jawab dalam perhitungnnya. Sedangkan sebagai pemilik yang hakiki adalah terbebas dari hitungan.
Pada al-Qur’an surat al-Kahfi: 46 dan an-Nisa: 14 dijelaskan bahwa kebutuhan manusia atau kesenangan manusia terhadap harta sama dengan kebutuhan manusia terhadap harta sama dengan kebutuhan manusia terhadap anak dan keturunan. Jadi, kebutuhan manusia terhadap harta adalah kebutuhan yang mendasar.
Berkenaan dengan harta didalam al-Qur’an dijelaskan juga larangan-larangan yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi, dalam hal ini meliputi: produksi, distribusi dan konsumsi harta:
a. Perkara-perkara yang merendahkan martabat dan akhlak manusia
b. Perkara-perkara yang merugikan hak perorangan dan kepentingan sebagian atau keseluruhan masyarakat, berupa perdagangan yang memakai bunga.
c. Penimbunan harta dengan jalan kikir
d. Aktivitas yang merupakan pemborosan
e. Memproduksi, memeperdagangkan, dan mengkonsumsi barang-barang terlarang seperti narkotika dan minuman keras.
Kaidah ushul fiqh menyatakan
الأصل فى العقود والمعاملة الصّحة حتّى يقوم الدليل على التّحريم
“Asal atau pokok dalam masalah transaksi mu’amalah adalah sah, sampai ada dalil yang membatalakan dan yang mengharamkannya”.
Harta dipelihara manusia karena manusia membutuhkan manfaat harta tersebut. Fungsi harta sangat banyak, baik kegunaan dalam hal yang baik, maupun kegunaan dalam hal jelek :
a. Berfungsi menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang mahdah, sebab untuk ibadah diperlukan alat-alat yang harus dimiliki demi terjadinya kelancaran ibadah.
b. Untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah
c. Meneruskan (melangsungkan) kehidupan dari satu periode ke periode berikutnya.
d. Untuk menyelaraskan/menyeimbangkan kehidupan dunia dan akhirat.
e. Untuk mengembangkan dan menegakan ilmu-ilmu.
f. Untuk memutarkan peranan-peranan kehidupan yakni adanya pembantu dan tuan.
g. Untuk menumbuhkan silaturrahim.

C. Pembagian Harta

Para ulama fiqh membagi harta dari beberapa segi. Harta terdiri dari beberapa bagian, tiap-tiap bagian memiliki ciri khusus dan hukumnya tersendiri. Pembagiannya sebagai berikut:

1. Mal Mutaqawwimin dan Ghoiru Mutaqawwimin
a. Harta Mutaqawwimin ialah sesuatu yang boleh diambil manfaatnya menurut syara’. Harta ini ialah semua harta yang baik jenisnya maupun cara memperoleh dan penggunaanya. Misalnya kerbau halal dimakan umat Islam, tetapi disembelih dengan cara dipukul maka daging kerbau tersebut tidak dapat dimanfaatkan.
b. Harta ghoiru mutaqawwimin ialah sesuatu yang tidak boleh diambil manfaatnya menurut syara’. Harta ini kebalikan dari hartamutaqawwimin yakni tidak boleh diambil manfaatnya.

2. Mal Mitsli dan Mal Qimi
a. Harta Mitsli ialah benda-benda yang ada persamaannya dalam kesatuan-kesatuannya, dalam artian dapat berdiri sebagiannya ditempat yang lain tanpa ada perbedaan yang perlu dinilai.
b. Harta Qimi ialah benda-benda yang kurang dalam kesatuan-kesatuanya karena tidak dapat berdiri sebagian tempat sebagian yang lainnya tanpa perbedaan.
c. Dengan pekara lain, harta mitsli adalah harat yang jenisnya diperoleh dipasar (secara persis), dan Qimi ialah harta yang jenisnya sulit didapatkan dipasar, bias diperoleh tetapi jenisnya berbeda, kecuali dalam nilai harganya. Jadi harta yang ada imbangannya disebut mitsli dan yang tidak ada imbangannya disebut qimi.

3. Harta Istihlak dan Harata Isti’mal
a. Harta Istihlak ialah sesuatu yang tidak dapat diambil kegunaan dan manfaatnya secara biasa, kecuali dengan menghabiskannya. Harta Istihlak terbagi dua yaitu istihlak haqiqi ialah suatu benda yang menjadi harta yang secara jelas (nyata) zatnya habis sekali digunakan. Misalnya, korek api bila dibakar maka habislah. Selanjutnya istihlak huquqi ialah harta yang sudah habis nilainya bila telah digunakan, tetapi zatnya tetap ada. Misalnya, uang yang dipake membayar utang.
b. Harta Isti’mal ialah sesuatu yang dapat digunakan berulang kali dan materinnya tetap terpelihara. Harta isti’mal dihabis sekali digunakan melainkan dapat digunakan lagi. Seperti kebun, tempat tidur, pakaian sepatu, laptop, hanphone dan lain sebagainya.

4. Harta Manqun dan Harata Ghoiru Manqul
a. Harta manqul yaitu segala harta yang dapat dipindahkan (bergerak) dari suatu tempat ke tempat lain. Seperti emas, perak, perunggu, pakaian, kendaraan dan lain sebagainya, termasuk harta yang dapat dipindahkan.
b. Harta Ghoiru Manqul yaitu sesuatu yang tidak dapat dipindahkan dan dibawa dari tempat satu ketempat yang lain. Seperti kebun, pabrik, sawah, dan lain sebagainya. Karena tidak dapat dipindahkan. Dalam Hukum Perdata Positif digunakanlah istilah benda bergerak dan benda tetap.

5. Harta ‘Ain dan Harta Dayn
a. Harta ‘ain adalah harta yang berbentuk benda, seperti rumah, pakaian, jambu, kendaraan dan lain sebagainya. Harta ‘ain terbagi menjadi dua.
- Harta ‘ain dzati qimah, yaitu benda yang memiliki bentuk dipandang sebagai harta karena memiliki nilai. Herta ini meliputi; benda yang dianggap harta boleh diambil manfaatnya, benda dianggap harta tidak boleh diambil manfaatnya, benda yang dianggap harta yang ada sebagnsanya, benda yang dianggap harta yang tidak ada atau sulit dicari seumpamanya, benda yang dianggap harta yang berharga dan dapat dipindahkan dan benda yang dianggap harta yang berharga dan tidak dapat dipindahkan.
- Harta ‘ain ghoiru dzati qimah, yaitu benda yang tidak dapat dipandang sebagai harta karena tidak memiliki harga, misalnya sebiji beras.
b. Harta dayn (hutang) adalah sesuatu yang berada dalam tanggung jawab. Seperti uang yang berda dalam tanggung jawab seseorang. Ulama hanafiyah berpendapat bahwa harta tidak dapat dibagi menjadi harta ‘ain dan dayn karena harta menurutnya ialah sesuatu yang berwujud, maka sesuatu yang tidak berwujud tidaklah sebagai harta, misalnya utang tidak dipandang sebagai harta tetapi utang menurutnya adalah washf fi al-dhimmah .

6. Mal al-‘ain dan mal an-nafi (manfaat)
a. Harta ‘ain yaitu benda yang memiliki nilai dan berwujud, misalnya rumah, ternak, dll.
b. Harta Nafi ialah a’radd yang berangsur-angsur tumbuh menurut perkembangan masa, leh karena itu mal al-nafi’ tidak berwujud dan tidak mungkin disimpan.

7. Harta Mamluk, Mubah dan Manjur
a. Harta Mamluk ialah sesuatu yang masuk ke bawah milik, milik perorangan maupun milik badan hokum, seperti pemerintah dan yayasan. Harta mamluk terbagi menjadi dua macam, yaitu harta perorangan yang bukan berpautan dengan hak bukan pemilik, sperti rumah yang dikontrakan, selanjutnya harta pengkongsian atara dua pemilik yang berkaitan dengan hak yang bukan pemiliknya, seperti dua orang berkongsi memiliki sebuah pabrik.
b. Harta Mubah ialah sesuatu yang asalnya bukan milik seseorang, seperti air pada mata air, binatang buruan darat, laut, pohon-poohon dihutan dan buah-buahannya.
c. HartaMahjur ialah sesuatu yang tidak boleh dimiliki sendiri dan memberikan kepada orang lain menurut syariat, adakalanya benda itu benda wakaf ataupun benda yang dikhususkan untuk masyarakat umum, seperti jalan raya, masjid- masjid, kuburan dan lain-lain.

8. Harta yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Harta yang dapat dibagi ialah harta yang tidak menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta itu dibagi-bagi, misalnya beras tepung dan lainnya.
Harta yang tidak dapat dibagi ialah harta yang menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta tersebut dibagi-bagi, misalnya gelas, kursi, meja, mesin, dan lainnya.

9. Harta Pokok dan Harta Hasil
a. Harta pokok adalah harta yang mungkin darinya terjadi harta yang lain.
b. Harta hasil ialah harta yang terjadi dari harta yang lain. Pokok harta itu disebut modal, misalnya uang, emas dan lainnya.
Contoh harta pokok dan harta hasil ialah bulu domba yang dihasilkan dari domba.

10. Harta Khos dan ‘am
a. Harta khsa ialah harta pribadi, tidak bersekutu dengan yang lain, tidak boleh diambil manfaatnya tanpa disetujui pemiliknya.
b. Harta ‘am ialah harta milik umum (bersama) yang boleh diambil manfaantnya.

D. Pengalihan (pemberian) Harta Kepada Pihak Lain

1. Hibah
Hibah artinya pemberiah atau hadiah, yaitu suatu pemberian yang dilakukan secara suakarela dalam mendekatkan diri kepada Allah tanpa mengharapkan balasan apapun.
Jumhur ulama mendefinisikan sebagai akad yang mengakibatkan harta seseorang tanpa ganti rugi dilakukan selama keadaan masih hidup kepada orang lain secara sukarela. Sedangkan menurut ulama Hanafi mendefinisikan sebagai pemilikan harta dari seseorang kepada orang lain yang mengakibatkan orang yang menerima hibah dapat melakukan tindakan hukum terhadap harta tersebut.
Rukun Dan Syarat Sahnya Hibah
Rukun adalah unsur persyaratan yang wajib terpenuhi dalam sebuah kegiatan (ibadah). Rukun hibah adalah sebagai berikut :
1.    Penghibah , yaitu orang yang memberi hibah
2.    Penerima hibah yaitu orang yang menerima pemberian
3.    Benda yang dihibahkan
4.    Ijab dan kabul.
Syarat - syarat yang harus dipenuhi agar suatu hibah sah adalah :
1.      Syarat-syarat bagi penghibah
a) Barang yang dihibahkan adalah milik si penghibah; dengan demikian tidaklah sah menghibahkan barang milik orang lain.
b) Penghibah bukan orang yang dibatasi haknya disebabkan oleh sesuatu alasan.
c) Penghibah adalah orang yang cakap bertindak menurut hukum (dewasa dan tidak kurang akal).
d) Penghibah tidak dipaksa untuk memberikan hibah.
Apabila seseorang menghibahkan hartanya sedangkan ia dalam keadaan sakit, yang mana sakitnya tersebut membawa kepada kematian, hukum hibahnya tersebut sama dengan hukum wasiatnya, maka apabila ada orang lain atau salah seorang ahli waris mengaku bahwa ia telah menerima hibah maka hibahnya tersebut dipandang tidak sah.
2.      Syarat-syarat penerima hibah
Bahwa penerima hibah haruslah orang yang benar-benar ada pada waktu hibah dilakukan.
Adapun yang dimaksudkan dengan benar-benar ada ialah orang tersebut (penerima hibah) sudah lahir. Dan tidak dipersoalkan apakah dia anak-anak, kurang akal, dewasa. Dalam hal ini berarti setiap orang dapat menerima hibah, walau bagaimana pun kondisi fisik dan keadaan mentalnya. Dengan demikian memberi hibah kepada bayi yang masih ada dalam kandungan adalah tidak sah.
3.  Syarat-syarat benda yang dihibahkan
a) Benda tersebut benar-benar ada.
b) Benda tersebut mempunyai nilai.
c) Benda tersebut dapat dimiliki zatnya, diterima peredarannya dan pemilikannya dapat dialihkan.
d) Benda yang dihibahkan itu dapat dipisahkan dan diserahkan kepada penerima hibah.
4.  Ijab Kabul
Adapun mengenai ijab kabul yaitu adanya pernyataan, dalam hal ini dapat saja dalam bentuk lisan atau tulisan. Menurut beberapa ahli hukum Islam bahwa ijab tersebut haruslah diikuti dengan kabul, misalnya : si penghibah berkata : "Aku hibahkan rumah ini kepadamu", lantas si penerima hibah menjawab : "Aku terima hibahmu". Sedangkan Hanafi berpendapat ijab saja sudah cukup tanpa harus diikuti oleh kabul, dengan pernyataan lain hanya berbentuk pernyataan sepihak.
Pelaksanaan Hibah
Sekaitan pelaksanaan hibah menurut ketentuan syari'at Islam adalah dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.      Penghibahan dilaksanakan semasa hidup, demikian juga penyerahan barang yang dihibahkan.
2.      Beralihnya hak atas barang yang dihibahkan pada saat penghibahan dilakukan.
3.      Dalam melaksanakan penghibahan haruslah ada pernyataan, terutama sekali oleh si pemberi hibah.
4.      Penghibahan hendaknya dilaksanakan di hadapan beberapa orang saksi (hukumnya sunat), hal ini dimaksudkan untuk menghindari silang sengketa dibelakang hari.

2. Sedekah
Sedekah ialah pemberian dari seorang muslim secara sukarela tanpa tanpa dibatasi waktu dan jumlah tertentu atau suatu pemberian yang dilakukan seseorang sebagai kebijaksanaan unuk mengharap ridho Allah semata.
a. Bentuk Sedekah
- Memberikan sesuatu dalam bentuk materi/harta kepada fakir miskin
- Berbuat baik dan menahan diri dari kejahatan
- Berlaku adil dan mendamaikan orang yang sedang bersengketa
- Memberi senyum dan bermuka manis

b. Perbedaan sedekah dan zakat
- Dilihat dari segi subjeknya bersedekah dianjurkan (disunatkan kepada setiap orang yang beriman dari semua lapisan, baik yang kaya maupun yang miskin. Sedangkan zakat diwajibkan kepada yang punya dan memenuhi persyaratan sebagaimana telah diatur dalam bab zakat.
- Dari segi yang disedekahkan, sedekah yang diberikan tidak terbatas pada harta semata tetapi dapat berupa bentuk kebaikan. Sedangkan zakat terbatas pada harta saja.
- Dari segi penerima atau objeknya sedekah diberikan kepada kelompok asnaf yang disebutkan dalam al-Qur’an dan pihak lain. Sedangkan zakat diberikan kepada oranga-orang yang ditentukan oleh Allah dalam al-Qur’an surat at-Taubah:60.

c. Benda yang disedekahkan
Pada dasarnya sedekah sedekah itu hanya dibolehkan apanila benda tersebut itu milik sendiri. Tidak sah menyedekahkan milik bersama atau milik orang lain. Dengan demikian, seorang isteri tidak boleh menyedekahkan harta suaminya, tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu. Namun apanila berlaku kebiasaan dalam satu rumah tangga, bahwa isteri dapat menyedekahkan harta tertentu berupa makanan, boleh dilakukan tanpa meminta izin dari seorang suami.

3. Wasiat
Wasiat adalah memberikan hak untuk memiliki sesuatu secara sukarela yang pelaksanaanya ditangguhkan setelah yang berwwasiat meninggal dunnia, baik yang diwasiatkan itu berupa benda atau manfaat (jasa).
Mengenai hukum wasiat para ulama berbeda pendapat; Ibnu Hazm berpendapat bahwa wasiat hukumnya Fardhu ‘Ain berdasaran surat an-Nisa: 11 bahwa warisan baru dapat dibagikan setelah dilaksanakan wasiat dan bayar hutang orang yang meninggal itu. Menurut Abu Daud dan ulama-ulama salaf berpendapat bahwa wasiat hukumnya wajib diaksanakan kepada orang tua dan kerabat-kerabat yang karena satu atau beberapa sebab tidak mendapatkan warisan, mereka berpegang kepada QS. al-Baqarah:180. Sedangkan merut jumhur fukaha dan fukaha syi’ah zaidiyah bahwa wasiat orang tua atau karib kerabat tidak termasuk fardhu ‘ain ataupun wajib, dengan alasan Nabi Muhammad tidak pernah menjelaskan hal itu beliau tidak pernah berwasiat harta peninggalan beliau, kebanyakan dari sahabat Nabi tidak menjalankan wasiat ternyata tidak ada yang mengingkarinya (ijma’ sukuti).
Apabila seorang berwasiat kepada seseorang, kemudian penerima wasiat membunuh orang yang memberi wasiat fukaha syafi’iyah dan syi’ah imamiyah berpendapat bahwa wasiat itu sah, walaupun pembunuhan itu dilakukan dengan sengaja atau motif lain. Tindakan tersebut menyebabkan dia tidak mendapatkan warisan dari orang yang dibunuhnya, tetapi tidak menafikan untuk menerima harta yang diwasiatkan kepadanya. Abu Yusuf berpendapat bahwa wasiat tersebut tidak sah walaupun ahli waris mengizinkan. Beliau berpegang pada hadits nabi.
لاَ وَصِيَةَ لِقَاتِلٍ
“Tidak ada (hak menerima) wasiat bagi si pembunuh”.
Menurut Abu Yusuf, hadits ini harus dipahami secara umum, dan tidak boleh diberikan pengecualian apapun. Oleh ad-Daru-Qutny dan Baihaqi hadits ini dipandang dhoif.
Pelaksanaan wasiat bagi selain ahli waris tidak harus menunggu izin ahli waris, asal saja yang diwaisiatkan itu tidak melebihi 1/3 dari harta warisan. Apabila melebihi dari 1/3 perlu mendapat persetujuan ahli waris. Sedangkan apabila wasiat diberikan kepada ahli waris, maka wasiat itu belum dapat dilaksanakan sebelum ada persetujuan dari ahli waris lainnya.

Cara Pembagian Harta Warisan
1. Apabila ahli waris terdiri daripada asabah sahaja, maka harta dibagikan antara mereka dengan sama rata apabila semuanya lelaki; dan apabila terdiri daripada lelaki dan perempuan, maka bagi lelaki dua kali perempuan.
Nota: asabah adalah golongan yang disepakati mewarisi harta tersebut.
Jumlah bagian yang harta pusaka tersebut mesti dibagikan kepadanya untuk dibahagikan kepada ahli waris disebut aslul masalah. Dan aslul masalah ini diketahui dengan mengetahui angka pembagi bersama atau angkali sepunya terkecil. Apabila ahli waris, umpamanya terdiri daripada dua anak lelaki dan dua anak perempuan, maka aslul masalahnya adalah enam, iaitu harta pusaka yang hendak dibagikan tersebut dibagi kepada enam bahagian: bagi tiap-tiap anak lelaki dua bahagian dan tiap-tiap anak perempuan satu bagian.

2. Apabila di antara ahli waris terdapat orang yang mempunyai bagian tertentu, seorang atau lebih, tetapi bagiannya tersebut serupa (sama besar), maka aslul masalahnya adalah dari pada pembagi (makhraj) pecahan bagian tersebut; pembagi (makhraj) setengah adalah dua, pembagi (makhraj) satu per tiga adalah tiga, satu per enam adalah enam, satu per empat adalah empat, satu per lapan adalah lapan dan sebagainya.

3. Apabila bagiannya tidak sama pembagi atau makhrajnya, apabila pembagi atau makhraj yang berbeza itu saling masuk (tadakhul), seperti satu per tiga dan satu per enam, maka aslul masalahnya adalah yang terbanyak, iaitu enam; Jika setengan, satu per empat dan satu per lapan, maka aslul masalahnya adalah lapan.
Contohnya apabila ahli waris terdiri daripada ibu, seorang saudara lelaki seibu dan bapa saudara; maka aslul masalahnya adalah enam, kerana enam adalah yang terbanyak dan tiga masuk ke dalam enam.

ibu = satu per tiga = tiga per enam
saudara seibu = satu per enam
bapa saudara = bagiannya dua per enam.

4. Apabila pembagi atau makhraj yang berbeza tersebut saling sepakat (tawafuk) dengan suatu bagian daripada bagian-bagiannya, seperti enam dan lapan yang sepakat dengan dua, maka aslul masalahnya adalah dengan mendarab salah satunya dengan yang lain setelah dibagi dengan bilangan yang disepakati, iaitu lapan didarab enam per dua atau enam didarab lapan per dua. Maka aslul masalahnya menjadi dua puluh empat.
Contohnya apabila waris terdiri daripada ibu, isteri dan seorang anak lelaki, dimana bagi ibu satu per enam, bagi isteri satu per lapan dan bagi anak lelakinya bakinya; maka harta pusaka dibagikan menjadi dua puluh empat bagian; bagi ibu empat bagian, bagi isteri tiga bagian dan bakinya bagi anak lelaki.

ibu = satu per enam = empat per dua puluh empat
isteri = satu per lapan = tiga per dua puluh empat
anak lelaki = bagiannya tujuh belas per dua puluh empat

5. Masalah 'awl (peningkatan aslul masalah)
Apabila aslul masalahnya tidak mencukupi untuk dibagikan kepada orang-orang yang telah ditetapkan bagiannya, maka ia mesti ditingkatkan dan peningkatan ini disebut "'awl".
Contohnya:
a) Enam
Enam mesti ditingkatkan menjadi tujuh dalam hal ahli waris terdiri daripada suami dan dua saudara perempuan seibu bapa atau sebapa, di mana suami mendapat setengah dan kedua saudara perempuan mendapat dua per tiga. Aslul masalahnya adalah enam.

Suami = 1/2 = 3/6
Kedua saudara perempuan = 2/3 =4/6
3/6 + 4/6 = 7/6

PENUTUP

Kesimpulan
Harta adalah segala sesuatu yang dimanfaatkan kepada sesuatu yang legal menurut hokum syara’ (hukum Islam) seperti jual beli, pinjaman, konsumsi, dan hibbah atau pemberian. Jadi, apapun yang digunakan manusia dalam kehidupan dunia merupakan harta.
Pandangan Islam terhadap harta adalah pandangan yang tegas dan bijaksana, karena Allah SWT. menjadikan harta sebagai hak milik-Nya, kemudian harta ini diberikan kepada orang yang dikehendakinya untuk dibelanjakan pada jalan Allah. Harta yang baik adalah harta jika diperoleh dari yang halal dan digunakan pada tempatnya. Harta menurut pandangan Islam adalah kebaikan bukan suatu keburukan. Oleh karena itu harta tersebut tidaklah tercela menurut pandangan Islam dan Karen itu pula Allah rela memberikan harta itu kepada hamba-Nya. Dan kekayaan adalah suatu nikmat dari Allah sehingga Allah SWT. telah memberikan pula beberapa kenikmatan kepada Rasul-Nya berupa kekayaan.
Dalam Islam Pengalihan (pemberian) harta kepada pihak lain dapat dilakuan dengan cara hibah, sedekah dan wasiat. Berkenaan dengan masalah harta juaga, masih terdapat istilah lain yang perlu kita ketahui yaitu harta gono-gini. Dalam Ensiklopedi Hukum Islam dijelaskan bahwa harta gono-gini adalah harta milik bersama milik suami-isteri yang mereka peroleh selama perkawinan. Permasalahn harta gono gini ini merupakan suatu permasalahan yang sering terjadi dimasyarakat.
Saran
Dalam konsep masa kini banyak orang berselisih hanya karena harta sedikit saja. Banyak permasalahan yang terjadi dimayarakat berkaitan dengan harta warisan, wasiat, sedekah maupun hal lain yang masih berkaitan dengan harta. Untuk itu agar kita dapat mengatasi permasalahan tersebut kita harus bias mencari titik lemah yang dapat mengatasi paermaslahn yang dapat menyebabkan persengketaan ataupun perselisihan itu. Penulis hanya bias berkata harta itu hanya perhiasan dunia yang tidak akan dibawa mati.





























Daftar Pustaka

Suhendi, H. Hendi, Dr. M. Si., 2002. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Hasan, M. Ali, 2004. Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Bably, Muhammad Mahmud, Dr., 1989. Kedudukan Harta Dalam Kedudukan Islam. Jakarta: Radar Jaya Offset.
Dr. Ahmad Muhammad al-Assal, Dr. Ahmad Abdul Karim, 1999. Sistem Prinsip dan Tujuan Ekonomi Islam. Bandung: Pustaka Setia.
Qardawi, Yusuf, Dr. 1997. Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian dalam Islam. Jakarta: Robbani Press.
Sholahuddin, M., S.E., M.Si., 2007. Asasa-asas Ekonomi Islam. Jakarta: PT Grafindo Persada.
Hukumonline.com, 2010. Tanya Jawab Hukum Perkawinan dan Perceraian. Jakarta: Kataelha.
www.definisi-harta-sifat-unsur-unsur-serta.html













Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Biar ga bosen ngeGame dulu ^^