KETENTUAN MUAMALAH DALAM
HUKUM ISLAM
“PENGALIHAN HARTA”
Disusun
Oleh :
Nama : Aske Firdousi
No.Abs
: 02
Kelas : XI IPA 2
Guru
Pembimbing : Imam Siswoyo
PEMERINTAH KOTA TEGAL
DINAS PENDIDIKAN
SMA NEGERI 3 TEGAL
Jl. Sumbodro No.
81 Slerok Telp. (0283)351093 Tegal 53125
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Islam merupakan agama yang mengandung aqidah dan
mengandung aturan atau undang-undang. Unsur dari aqidah adalah mengesakan Tuhan
dan menyembah kepada-Nya. Sedangkan dasar dari pada undang adalah untuk
kebahagiaan masyarakat serta menjaga hak-hak seseorang agar tidak terjadi
saling pertentangan satu sama lainny ataupun kemaslahatan umum. Yang kita
ketahui dalam Islam, bahwa hokum Allah selamanya untuk membentuk kemaslahatan
umum.
Harta dalam pandangan Islam adalah bukan satu-satunya
tujuan, juga bukan sebagai sebab yang dapat menjelaskan semua
kejadian-kejadian, melainkan harta menjadi jalan untuk merealisir sebagian
kebutuhan-kebutuhan dan manfaat-manfaat yang tidak cukup bagi manusia, yaitu
dalam pelayanan seseorang kepada hal yang bersifat materi yang tidak
bertentangan dengan kemaslahatan umum tanpa berbuat dzalim dan berlebihan.
Rumusan Masalah
A. Apa Pengertian Harta, Sifat-sifat dan Unsur-Unsurnya?
B. Bagaimana Kedudukan Harta Menurut Pandangan Islam dan Fungsinya?
C. Pembagian Harta?
D. Bagaimana Pengalihan (pemberian) Harta Kepada Pihak Lain?
A. Pengertian, Sifat-sifat dan
Unsur-unsur Harta
1.
Pengertian Harta
Secara etimologi harta dalam bahasa Arab yaitu المال yang asal katanya مال- بميل- ميلا yang berarti condong,
cenderung, atau berpaling dari tengah keslah satu sisi. Harta diartikan sebagai
segala sesuatu yang menyenangkan manusia dan mereka pelihara, baik dalam bentuk
materi maupun dalam manfaat . Berdasarkan terminologi ialah:
المال هو ما يميل اليه طبع الإنسان إدخاره الى وقة
الحاجة.
Harta adalah sesuatu yang digandrungi manusia dan
dapat dihadirkan (dimanfaatkan) pada saat diperlukan. (Ibnu Abidin dari golongan
Hanafi)
Disebutkan oleh ulama Hanafi lain, yaitu harta
merupakan segala sesuatu yang dapat dihimpun, disimpan (dipelihara) dan dapat
dimanfaatkan menurut adat (kebiasaan). Berdasarkan definisi ulama Hanafiyah
diatas tadi, ada dua hal yang perlu diperhatikan:
1. Harta mungkin dihimpun dan dipelihara. Dengan demikian ilmu, kesehatan,
kepintaran dan kemuliaan tidak termasuk harta tetapi milik.
2. Dapat dimanfaatkan menurut adat kebiasaan, jadi makan beracun ataupun
rusak tidak termasuk harta.
Definisi lain menyebutkan harta adalah segala sesuatu
yang mempunyai nilai, dan diwajibkan ganti rugi atas orang yang merusak dan
melenyapkannya (Jumhur ulama selain Hanafiyah).
Dari pengertian diatas tadi, terdapat perbedaan
menegenai esensi harta. Jumhur ulama mengatakan bahwa harta tidak hanya
bersifat materi tetapi juga termasuk manfaat dari suatu benda, karena yang
dimaksud manfaat suatu benda bukan zatnya. Sedangkan ulama Hanafi berpendapat
lain tentang harta yaitu hanya bersifat materi saja, sebab manfaat termasuk hak
milik dan hak milik berbeda dengan harta.
Dengan demikian kiranya dapat kita pahami bahwa para
ulama masih berselisih pendapat dalam menentukan definisi harta juga terjadi
perselisihan dalam pembagian harta karena berbeda dalam pendefinisian harta
tersebut.
Dari beberapa definisi diatas dapat kita ambil
kesimpulan bahwa harta adalah segala sesuatu yang dimanfaatkan kepada sesuatu
yang legal menurut hukum syara’ (hukum Islam) seperti jual beli, pinjaman,
konsumsi, dan hibbah atau pemberian. Jadi, apapun yang digunakan manusia dalam
kehidupan dunia merupakan harta .
2.
Sifat-sifat Harta
a. Harta adalah Perhiasan Dunia
Di dalam syariat Islam mengajarkan kepada manusia agar
menikmati keahagiaan dan kebaikan hidup di dunia yang sejahtera secara ekonopmi
haruslah diupayakan atau berusaha untuk mendapatkan kehidupan yang layak,
bahkan hal ini merupaka pendorong yang baik agar tercipta dan dapat
meningkatkan hubungan dengan Allah. Dengan harta yang mencukupi ketika
kebutuhan pokoknya tercukupi maka kesejahteraan ekonomis seseorang pada
akhirnya akan tercapai. Dorongan memperoleh harta secara berkecukupan bukanlah
suatu hal yang hina, karena memang Allah menempatkan harta sebagai perhiasan
dunia.
المَالُ
وَالبَنُوْنَ زِيْنَةُ الحَيَاةِ الدُنْيَا.
“Harta dan anak-anak itu merupakan perhiasan kehidupan
dunia”. (QS. Al-Kahfi: 46)
Sebaliknya, manusia tidak perlu menghindari harta karena bukan selamanya
harta itu bencana bagi pemiliknya. Miskin (kurang harta) bukanlah symbol
manusia taqwa sebagaimana para pandangan sufisme . Harta dalam konteks
al-Qur’an adalah suatu kebaikan (خيرٌ
).
وَإنَّه
لُحُبِّ الخَيْرِ لَشَديد.
“Dan sesungguhnya dia (manusia) sangat bakhil karena
cintanya kepada khoirun (kebaikan)”. (QS. al-Adiyat: 8)
Pencinta kebaikan disini maksudnya pecintan harta. Ayat ini menerangkan
bawa cinta harta adalah tabi’at manusia.
Islam tidak memandang harta kekayaan sebagai
pengahalang untuk mencari derajat yang tertinggi ataupun taqarraub ilallah.
Pandangan ini adalah kebaikan dari apa yang kita temukan pada agama kristen .
Sedangkan Allah memberi kekayaan kepada Rasul-Nya.
وَوَجَدَكَ
عَا ئِلاً فَأَغْنَى
“Dan dia mendapatimu sebagai seorang yang kekurangan,
lalu Dia memberikan kecukupan”. (QS. ad-Dhuha:8)
b. Harta adalah Ujian
Menurut presefektif Islam, harta bukanlah sebagai alat
untuk bersenang-senang semata. Namun, harta juga merupakan ujian kenikmtan dari
Allah SWT.
Harta merupakan ujian kenikmatan yang diberikan oleh Allah untuk menguji
hamba-Nya, apakah dengan harta itu mereka bersyukur atau menjadi kufur.
وَاعْلَمُوْا
أنَّما أموالكم وَألاَدُكُمْ فُتْنَةٌ
“Dan ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu
hanyalah sebagai ujian”. (QS. al-Anfal:28)
3.
Unsur-unsur Harta
Menurut para Fuqaha harta bersendi pada dua unsur,
yaitu unsur “aniyah dan unsur ‘urf. Unsur ‘aniyah ialah bahwa harta itu ada
wujudnya dalam kenyataan (a’yan). Manfaat sebuah rumah yang dipelihara manusia
tidak disebut harta, tetapi termasuk hak milik.
Unsur ‘urf ialah segala sesuatu yang dipandang harta
oleh seluruh manusia atau sebagian manusia, tidaklah manusia memelihara sesuatu
kecuali menginginkan manfaatnya, baik manfaat madiyah maupun manfaat
ma’nawiyah.
B. Kedudukan
Harta Menurut Pandangan Islam dan Fungsinya
Sikap Islam terhadap harta merupakan bagian dari
sikapnya terhadap kehidupan dunia. Sikap Islam terhadap dunia adalah sikap
pertengahan yang seimbang. Materi atau harta dalam pandangan Islam adalah
sebagai jalan, bukan satu-satunya tujuan, dan bukan sebagai sebab yang dapat
menjelaskan semua kejadian-kejadian. Maka disan kewajiban itu lebih
dipentingkan daripada materi. Tetapi materi menjadi jalan untuk merealisir
sebagai kebutuhan-kebutuhan dan manfaat-manfaat yang tidak cukup bagi manusia,
yaitu dalam pelayanan seseorang kepada hal yang bersifat materi, yang tidak
bertentangan dengan kemaslahatan umum, tanpa berbuat dhalim dan berlebihan.
Harta yang baik adalah harta jika diperoleh dari yang
halal dan digunakan pada tempatnya. Harta menurut pandangan Islam adalah
kebaikan bukan suatu keburukan. Oleh karena itu harta tersebut tidaklah tercela
menurut pandangan Islam dan Karen itu pula Allah rela memberikan harta itu
kepada hamba-Nya. Dan kekayaan adalah suatu nikmat dari Allah sehingga Allah
SWT. telah memberikan pula beberapa kenikmatan kepada Rasul-Nya berupa
kekayaan.
Pandangan Islam terhadap harta adalah pandangan yang
tegas dan bijaksana, karena Allah SWT. menjadikan harta sebagai hak milik-Nya,
kemudian harta ini diberikan kepada orang yang dikehendakinya untuk
dibelanjakan pada jalan Allah.
Adapun pemeliharaan manusia terhadap harta yang telah banyak dijelaskan
dalam al-Qur’an adalah sebagai pemeliharaan nisbi, yaitu hanya sebagai wakil
dan pemegang saja, yang mana pada dahirnya sebagai pemilik, tetapi pada
hakikatnya adalah sebagai penerima yang bertanggung jawab dalam perhitungnnya.
Sedangkan sebagai pemilik yang hakiki adalah terbebas dari hitungan.
Pada al-Qur’an surat al-Kahfi: 46 dan an-Nisa: 14
dijelaskan bahwa kebutuhan manusia atau kesenangan manusia terhadap harta sama
dengan kebutuhan manusia terhadap harta sama dengan kebutuhan manusia terhadap
anak dan keturunan. Jadi, kebutuhan manusia terhadap harta adalah kebutuhan
yang mendasar.
Berkenaan dengan harta didalam al-Qur’an dijelaskan
juga larangan-larangan yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi, dalam hal ini
meliputi: produksi, distribusi dan konsumsi harta:
a. Perkara-perkara yang merendahkan martabat dan akhlak manusia
b. Perkara-perkara yang merugikan hak perorangan dan kepentingan sebagian
atau keseluruhan masyarakat, berupa perdagangan yang memakai bunga.
c. Penimbunan harta dengan jalan kikir
d. Aktivitas yang merupakan pemborosan
e. Memproduksi, memeperdagangkan, dan mengkonsumsi barang-barang terlarang
seperti narkotika dan minuman keras.
Kaidah ushul fiqh menyatakan
الأصل فى
العقود والمعاملة الصّحة حتّى يقوم الدليل على التّحريم
“Asal atau pokok dalam masalah transaksi mu’amalah adalah sah, sampai ada
dalil yang membatalakan dan yang mengharamkannya”.
Harta dipelihara manusia karena manusia membutuhkan
manfaat harta tersebut. Fungsi harta sangat banyak, baik kegunaan dalam hal
yang baik, maupun kegunaan dalam hal jelek :
a. Berfungsi menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang mahdah, sebab untuk
ibadah diperlukan alat-alat yang harus dimiliki demi terjadinya kelancaran
ibadah.
b. Untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah
c. Meneruskan (melangsungkan) kehidupan dari satu periode ke periode
berikutnya.
d. Untuk menyelaraskan/menyeimbangkan kehidupan dunia dan akhirat.
e. Untuk mengembangkan dan menegakan ilmu-ilmu.
f. Untuk memutarkan peranan-peranan kehidupan yakni adanya pembantu dan
tuan.
g. Untuk menumbuhkan silaturrahim.
C. Pembagian
Harta
Para ulama fiqh membagi harta dari beberapa segi.
Harta terdiri dari beberapa bagian, tiap-tiap bagian memiliki ciri khusus dan
hukumnya tersendiri. Pembagiannya sebagai berikut:
1. Mal Mutaqawwimin dan Ghoiru Mutaqawwimin
a. Harta Mutaqawwimin ialah sesuatu yang boleh diambil manfaatnya menurut
syara’. Harta ini ialah semua harta yang baik jenisnya maupun cara memperoleh
dan penggunaanya. Misalnya kerbau halal dimakan umat Islam, tetapi disembelih
dengan cara dipukul maka daging kerbau tersebut tidak dapat dimanfaatkan.
b. Harta ghoiru mutaqawwimin ialah sesuatu yang tidak boleh diambil
manfaatnya menurut syara’. Harta ini kebalikan dari hartamutaqawwimin yakni
tidak boleh diambil manfaatnya.
2. Mal Mitsli dan Mal Qimi
a. Harta Mitsli ialah benda-benda yang ada persamaannya dalam
kesatuan-kesatuannya, dalam artian dapat berdiri sebagiannya ditempat yang lain
tanpa ada perbedaan yang perlu dinilai.
b. Harta Qimi ialah benda-benda yang kurang dalam kesatuan-kesatuanya
karena tidak dapat berdiri sebagian tempat sebagian yang lainnya tanpa
perbedaan.
c. Dengan pekara lain, harta mitsli adalah harat yang jenisnya diperoleh
dipasar (secara persis), dan Qimi ialah harta yang jenisnya sulit didapatkan
dipasar, bias diperoleh tetapi jenisnya berbeda, kecuali dalam nilai harganya.
Jadi harta yang ada imbangannya disebut mitsli dan yang tidak ada imbangannya
disebut qimi.
3. Harta Istihlak dan Harata Isti’mal
a. Harta Istihlak ialah sesuatu yang tidak dapat diambil kegunaan dan
manfaatnya secara biasa, kecuali dengan menghabiskannya. Harta Istihlak terbagi
dua yaitu istihlak haqiqi ialah suatu benda yang menjadi harta yang secara
jelas (nyata) zatnya habis sekali digunakan. Misalnya, korek api bila dibakar
maka habislah. Selanjutnya istihlak huquqi ialah harta yang sudah habis
nilainya bila telah digunakan, tetapi zatnya tetap ada. Misalnya, uang yang
dipake membayar utang.
b. Harta Isti’mal ialah sesuatu yang dapat digunakan berulang kali dan
materinnya tetap terpelihara. Harta isti’mal dihabis sekali digunakan melainkan
dapat digunakan lagi. Seperti kebun, tempat tidur, pakaian sepatu, laptop,
hanphone dan lain sebagainya.
4. Harta Manqun dan Harata Ghoiru Manqul
a. Harta manqul yaitu segala harta yang dapat dipindahkan (bergerak) dari
suatu tempat ke tempat lain. Seperti emas, perak, perunggu, pakaian, kendaraan
dan lain sebagainya, termasuk harta yang dapat dipindahkan.
b. Harta Ghoiru Manqul yaitu sesuatu yang tidak dapat dipindahkan dan
dibawa dari tempat satu ketempat yang lain. Seperti kebun, pabrik, sawah, dan
lain sebagainya. Karena tidak dapat dipindahkan. Dalam Hukum Perdata Positif
digunakanlah istilah benda bergerak dan benda tetap.
5. Harta ‘Ain dan Harta Dayn
a. Harta ‘ain adalah harta yang berbentuk benda, seperti rumah, pakaian,
jambu, kendaraan dan lain sebagainya. Harta ‘ain terbagi menjadi dua.
- Harta ‘ain dzati qimah, yaitu benda yang memiliki bentuk dipandang
sebagai harta karena memiliki nilai. Herta ini meliputi; benda yang dianggap
harta boleh diambil manfaatnya, benda dianggap harta tidak boleh diambil
manfaatnya, benda yang dianggap harta yang ada sebagnsanya, benda yang dianggap
harta yang tidak ada atau sulit dicari seumpamanya, benda yang dianggap harta
yang berharga dan dapat dipindahkan dan benda yang dianggap harta yang berharga
dan tidak dapat dipindahkan.
- Harta ‘ain ghoiru dzati qimah, yaitu benda yang tidak dapat dipandang
sebagai harta karena tidak memiliki harga, misalnya sebiji beras.
b. Harta dayn (hutang) adalah sesuatu yang berada dalam tanggung jawab.
Seperti uang yang berda dalam tanggung jawab seseorang. Ulama hanafiyah
berpendapat bahwa harta tidak dapat dibagi menjadi harta ‘ain dan dayn karena
harta menurutnya ialah sesuatu yang berwujud, maka sesuatu yang tidak berwujud
tidaklah sebagai harta, misalnya utang tidak dipandang sebagai harta tetapi
utang menurutnya adalah washf fi al-dhimmah .
6. Mal al-‘ain dan mal an-nafi (manfaat)
a. Harta ‘ain yaitu benda yang memiliki nilai dan berwujud, misalnya rumah,
ternak, dll.
b. Harta Nafi ialah a’radd yang berangsur-angsur tumbuh menurut
perkembangan masa, leh karena itu mal al-nafi’ tidak berwujud dan tidak mungkin
disimpan.
7. Harta Mamluk, Mubah dan Manjur
a. Harta Mamluk ialah sesuatu yang masuk ke bawah milik, milik perorangan
maupun milik badan hokum, seperti pemerintah dan yayasan. Harta mamluk terbagi
menjadi dua macam, yaitu harta perorangan yang bukan berpautan dengan hak bukan
pemilik, sperti rumah yang dikontrakan, selanjutnya harta pengkongsian atara
dua pemilik yang berkaitan dengan hak yang bukan pemiliknya, seperti dua orang
berkongsi memiliki sebuah pabrik.
b. Harta Mubah ialah sesuatu yang asalnya bukan milik seseorang, seperti
air pada mata air, binatang buruan darat, laut, pohon-poohon dihutan dan
buah-buahannya.
c. HartaMahjur ialah sesuatu yang tidak boleh dimiliki sendiri dan
memberikan kepada orang lain menurut syariat, adakalanya benda itu benda wakaf
ataupun benda yang dikhususkan untuk masyarakat umum, seperti jalan raya,
masjid- masjid, kuburan dan lain-lain.
8. Harta yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Harta yang dapat dibagi ialah harta yang tidak menimbulkan suatu kerugian
atau kerusakan apabila harta itu dibagi-bagi, misalnya beras tepung dan
lainnya.
Harta yang tidak dapat dibagi ialah harta yang menimbulkan suatu kerugian
atau kerusakan apabila harta tersebut dibagi-bagi, misalnya gelas, kursi, meja,
mesin, dan lainnya.
9. Harta Pokok dan Harta Hasil
a. Harta pokok adalah harta yang mungkin darinya terjadi harta yang lain.
b. Harta hasil ialah harta yang terjadi dari harta yang lain. Pokok harta
itu disebut modal, misalnya uang, emas dan lainnya.
Contoh harta pokok dan harta hasil ialah bulu domba yang dihasilkan dari
domba.
10. Harta Khos dan ‘am
a. Harta khsa ialah harta pribadi, tidak bersekutu dengan yang lain, tidak
boleh diambil manfaatnya tanpa disetujui pemiliknya.
b. Harta ‘am ialah harta milik umum (bersama) yang boleh diambil
manfaantnya.
D. Pengalihan
(pemberian) Harta Kepada Pihak Lain
1. Hibah
Hibah artinya pemberiah atau hadiah, yaitu suatu
pemberian yang dilakukan secara suakarela dalam mendekatkan diri kepada Allah
tanpa mengharapkan balasan apapun.
Jumhur ulama mendefinisikan sebagai akad yang mengakibatkan harta seseorang
tanpa ganti rugi dilakukan selama keadaan masih hidup kepada orang lain secara
sukarela. Sedangkan menurut ulama Hanafi mendefinisikan sebagai pemilikan harta
dari seseorang kepada orang lain yang mengakibatkan orang yang menerima hibah
dapat melakukan tindakan hukum terhadap harta tersebut.
Rukun Dan
Syarat Sahnya Hibah
Rukun adalah unsur persyaratan yang wajib terpenuhi dalam sebuah kegiatan (ibadah). Rukun hibah adalah sebagai berikut :
Rukun adalah unsur persyaratan yang wajib terpenuhi dalam sebuah kegiatan (ibadah). Rukun hibah adalah sebagai berikut :
1.
Penghibah , yaitu orang yang memberi hibah
2.
Penerima hibah yaitu orang yang menerima pemberian
3.
Benda yang dihibahkan
4. Ijab dan
kabul.
Syarat - syarat yang harus dipenuhi agar suatu hibah sah adalah :
1. Syarat-syarat bagi penghibah
a) Barang yang
dihibahkan adalah milik si penghibah; dengan demikian tidaklah sah menghibahkan
barang milik orang lain.
b) Penghibah
bukan orang yang dibatasi haknya disebabkan oleh sesuatu alasan.
c) Penghibah
adalah orang yang cakap bertindak menurut hukum (dewasa dan tidak kurang akal).
d) Penghibah tidak dipaksa untuk memberikan hibah.
Apabila seseorang menghibahkan hartanya sedangkan
ia dalam keadaan sakit, yang mana sakitnya tersebut membawa kepada kematian,
hukum hibahnya tersebut sama dengan hukum wasiatnya, maka apabila ada orang
lain atau salah seorang ahli waris mengaku bahwa ia telah menerima hibah maka
hibahnya tersebut dipandang tidak sah.
2. Syarat-syarat penerima hibah
Bahwa penerima hibah haruslah orang yang benar-benar ada pada waktu hibah dilakukan.
Bahwa penerima hibah haruslah orang yang benar-benar ada pada waktu hibah dilakukan.
Adapun yang
dimaksudkan dengan benar-benar ada ialah orang tersebut (penerima hibah) sudah
lahir. Dan tidak dipersoalkan apakah dia anak-anak, kurang akal, dewasa. Dalam
hal ini berarti setiap orang dapat menerima hibah, walau bagaimana pun kondisi
fisik dan keadaan mentalnya. Dengan demikian memberi hibah kepada bayi yang
masih ada dalam kandungan adalah tidak sah.
3. Syarat-syarat benda yang
dihibahkan
a) Benda tersebut benar-benar ada.
b) Benda tersebut mempunyai nilai.
c) Benda tersebut dapat dimiliki zatnya, diterima peredarannya dan
pemilikannya dapat dialihkan.
d) Benda yang dihibahkan itu dapat dipisahkan dan diserahkan kepada penerima
hibah.
4. Ijab Kabul
Adapun mengenai ijab kabul yaitu adanya pernyataan, dalam hal ini dapat saja dalam bentuk lisan atau tulisan. Menurut beberapa ahli hukum Islam bahwa ijab tersebut haruslah diikuti dengan kabul, misalnya : si penghibah berkata : "Aku hibahkan rumah ini kepadamu", lantas si penerima hibah menjawab : "Aku terima hibahmu". Sedangkan Hanafi berpendapat ijab saja sudah cukup tanpa harus diikuti oleh kabul, dengan pernyataan lain hanya berbentuk pernyataan sepihak.
Adapun mengenai ijab kabul yaitu adanya pernyataan, dalam hal ini dapat saja dalam bentuk lisan atau tulisan. Menurut beberapa ahli hukum Islam bahwa ijab tersebut haruslah diikuti dengan kabul, misalnya : si penghibah berkata : "Aku hibahkan rumah ini kepadamu", lantas si penerima hibah menjawab : "Aku terima hibahmu". Sedangkan Hanafi berpendapat ijab saja sudah cukup tanpa harus diikuti oleh kabul, dengan pernyataan lain hanya berbentuk pernyataan sepihak.
Pelaksanaan Hibah
Sekaitan pelaksanaan hibah menurut ketentuan syari'at Islam adalah dapat dirumuskan sebagai berikut :
Sekaitan pelaksanaan hibah menurut ketentuan syari'at Islam adalah dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Penghibahan dilaksanakan semasa hidup, demikian juga penyerahan barang yang
dihibahkan.
2. Beralihnya hak atas barang yang dihibahkan pada saat penghibahan dilakukan.
3. Dalam melaksanakan penghibahan haruslah ada pernyataan, terutama sekali
oleh si pemberi hibah.
4. Penghibahan hendaknya dilaksanakan di hadapan beberapa orang saksi
(hukumnya sunat), hal ini dimaksudkan untuk menghindari silang sengketa
dibelakang hari.
2. Sedekah
Sedekah ialah pemberian dari seorang muslim secara
sukarela tanpa tanpa dibatasi waktu dan jumlah tertentu atau suatu pemberian
yang dilakukan seseorang sebagai kebijaksanaan unuk mengharap ridho Allah
semata.
a. Bentuk
Sedekah
- Memberikan sesuatu dalam bentuk materi/harta kepada fakir miskin
- Berbuat baik dan menahan diri dari kejahatan
- Berlaku adil dan mendamaikan orang yang sedang bersengketa
- Memberi senyum dan bermuka manis
b. Perbedaan
sedekah dan zakat
- Dilihat dari segi subjeknya bersedekah dianjurkan (disunatkan kepada
setiap orang yang beriman dari semua lapisan, baik yang kaya maupun yang
miskin. Sedangkan zakat diwajibkan kepada yang punya dan memenuhi persyaratan
sebagaimana telah diatur dalam bab zakat.
- Dari segi yang disedekahkan, sedekah yang diberikan tidak terbatas pada
harta semata tetapi dapat berupa bentuk kebaikan. Sedangkan zakat terbatas pada
harta saja.
- Dari segi penerima atau objeknya sedekah diberikan kepada kelompok asnaf
yang disebutkan dalam al-Qur’an dan pihak lain. Sedangkan zakat diberikan
kepada oranga-orang yang ditentukan oleh Allah dalam al-Qur’an surat
at-Taubah:60.
c. Benda
yang disedekahkan
Pada dasarnya sedekah sedekah itu hanya dibolehkan apanila benda tersebut itu
milik sendiri. Tidak sah menyedekahkan milik bersama atau milik orang lain.
Dengan demikian, seorang isteri tidak boleh menyedekahkan harta suaminya, tanpa
mendapatkan izin terlebih dahulu. Namun apanila berlaku kebiasaan dalam satu
rumah tangga, bahwa isteri dapat menyedekahkan harta tertentu berupa makanan,
boleh dilakukan tanpa meminta izin dari seorang suami.
3. Wasiat
Wasiat adalah memberikan hak untuk memiliki sesuatu
secara sukarela yang pelaksanaanya ditangguhkan setelah yang berwwasiat meninggal
dunnia, baik yang diwasiatkan itu berupa benda atau manfaat (jasa).
Mengenai hukum wasiat para ulama berbeda pendapat;
Ibnu Hazm berpendapat bahwa wasiat hukumnya Fardhu ‘Ain berdasaran surat
an-Nisa: 11 bahwa warisan baru dapat dibagikan setelah dilaksanakan wasiat dan
bayar hutang orang yang meninggal itu. Menurut Abu Daud dan ulama-ulama salaf
berpendapat bahwa wasiat hukumnya wajib diaksanakan kepada orang tua dan
kerabat-kerabat yang karena satu atau beberapa sebab tidak mendapatkan warisan,
mereka berpegang kepada QS. al-Baqarah:180. Sedangkan merut jumhur fukaha dan
fukaha syi’ah zaidiyah bahwa wasiat orang tua atau karib kerabat tidak termasuk
fardhu ‘ain ataupun wajib, dengan alasan Nabi Muhammad tidak pernah menjelaskan
hal itu beliau tidak pernah berwasiat harta peninggalan beliau, kebanyakan dari
sahabat Nabi tidak menjalankan wasiat ternyata tidak ada yang mengingkarinya
(ijma’ sukuti).
Apabila seorang berwasiat kepada seseorang, kemudian
penerima wasiat membunuh orang yang memberi wasiat fukaha syafi’iyah dan syi’ah
imamiyah berpendapat bahwa wasiat itu sah, walaupun pembunuhan itu dilakukan
dengan sengaja atau motif lain. Tindakan tersebut menyebabkan dia tidak
mendapatkan warisan dari orang yang dibunuhnya, tetapi tidak menafikan untuk
menerima harta yang diwasiatkan kepadanya. Abu Yusuf berpendapat bahwa wasiat
tersebut tidak sah walaupun ahli waris mengizinkan. Beliau berpegang pada
hadits nabi.
لاَ وَصِيَةَ لِقَاتِلٍ
“Tidak ada (hak menerima) wasiat bagi si pembunuh”.
Menurut Abu Yusuf, hadits ini harus dipahami secara
umum, dan tidak boleh diberikan pengecualian apapun. Oleh ad-Daru-Qutny dan
Baihaqi hadits ini dipandang dhoif.
Pelaksanaan wasiat bagi selain ahli waris tidak harus menunggu izin ahli
waris, asal saja yang diwaisiatkan itu tidak melebihi 1/3 dari harta warisan.
Apabila melebihi dari 1/3 perlu mendapat persetujuan ahli waris. Sedangkan
apabila wasiat diberikan kepada ahli waris, maka wasiat itu belum dapat
dilaksanakan sebelum ada persetujuan dari ahli waris lainnya.
Cara Pembagian
Harta Warisan
1. Apabila ahli waris terdiri daripada asabah sahaja, maka harta dibagikan antara mereka dengan sama rata apabila semuanya lelaki; dan apabila terdiri daripada lelaki dan perempuan, maka bagi lelaki dua kali perempuan.
Nota: asabah adalah golongan yang disepakati mewarisi harta tersebut.
Jumlah bagian yang harta pusaka tersebut mesti dibagikan kepadanya untuk dibahagikan kepada ahli waris disebut aslul masalah. Dan aslul masalah ini diketahui dengan mengetahui angka pembagi bersama atau angkali sepunya terkecil. Apabila ahli waris, umpamanya terdiri daripada dua anak lelaki dan dua anak perempuan, maka aslul masalahnya adalah enam, iaitu harta pusaka yang hendak dibagikan tersebut dibagi kepada enam bahagian: bagi tiap-tiap anak lelaki dua bahagian dan tiap-tiap anak perempuan satu bagian.
2. Apabila di antara ahli waris terdapat orang yang mempunyai bagian tertentu, seorang atau lebih, tetapi bagiannya tersebut serupa (sama besar), maka aslul masalahnya adalah dari pada pembagi (makhraj) pecahan bagian tersebut; pembagi (makhraj) setengah adalah dua, pembagi (makhraj) satu per tiga adalah tiga, satu per enam adalah enam, satu per empat adalah empat, satu per lapan adalah lapan dan sebagainya.
3. Apabila bagiannya tidak sama pembagi atau makhrajnya, apabila pembagi atau makhraj yang berbeza itu saling masuk (tadakhul), seperti satu per tiga dan satu per enam, maka aslul masalahnya adalah yang terbanyak, iaitu enam; Jika setengan, satu per empat dan satu per lapan, maka aslul masalahnya adalah lapan.
Contohnya apabila ahli waris terdiri daripada ibu, seorang saudara lelaki seibu dan bapa saudara; maka aslul masalahnya adalah enam, kerana enam adalah yang terbanyak dan tiga masuk ke dalam enam.
ibu = satu per tiga = tiga per enam
saudara seibu = satu per enam
bapa saudara = bagiannya dua per enam.
4. Apabila pembagi atau makhraj yang berbeza tersebut saling sepakat (tawafuk) dengan suatu bagian daripada bagian-bagiannya, seperti enam dan lapan yang sepakat dengan dua, maka aslul masalahnya adalah dengan mendarab salah satunya dengan yang lain setelah dibagi dengan bilangan yang disepakati, iaitu lapan didarab enam per dua atau enam didarab lapan per dua. Maka aslul masalahnya menjadi dua puluh empat.
Contohnya apabila waris terdiri daripada ibu, isteri dan seorang anak lelaki, dimana bagi ibu satu per enam, bagi isteri satu per lapan dan bagi anak lelakinya bakinya; maka harta pusaka dibagikan menjadi dua puluh empat bagian; bagi ibu empat bagian, bagi isteri tiga bagian dan bakinya bagi anak lelaki.
ibu = satu per enam = empat per dua puluh empat
isteri = satu per lapan = tiga per dua puluh empat
anak lelaki = bagiannya tujuh belas per dua puluh empat
5. Masalah 'awl (peningkatan aslul masalah)
Apabila aslul masalahnya tidak mencukupi untuk dibagikan kepada orang-orang yang telah ditetapkan bagiannya, maka ia mesti ditingkatkan dan peningkatan ini disebut "'awl".
Contohnya:
a) Enam
Enam mesti ditingkatkan menjadi tujuh dalam hal ahli waris terdiri daripada suami dan dua saudara perempuan seibu bapa atau sebapa, di mana suami mendapat setengah dan kedua saudara perempuan mendapat dua per tiga. Aslul masalahnya adalah enam.
1. Apabila ahli waris terdiri daripada asabah sahaja, maka harta dibagikan antara mereka dengan sama rata apabila semuanya lelaki; dan apabila terdiri daripada lelaki dan perempuan, maka bagi lelaki dua kali perempuan.
Nota: asabah adalah golongan yang disepakati mewarisi harta tersebut.
Jumlah bagian yang harta pusaka tersebut mesti dibagikan kepadanya untuk dibahagikan kepada ahli waris disebut aslul masalah. Dan aslul masalah ini diketahui dengan mengetahui angka pembagi bersama atau angkali sepunya terkecil. Apabila ahli waris, umpamanya terdiri daripada dua anak lelaki dan dua anak perempuan, maka aslul masalahnya adalah enam, iaitu harta pusaka yang hendak dibagikan tersebut dibagi kepada enam bahagian: bagi tiap-tiap anak lelaki dua bahagian dan tiap-tiap anak perempuan satu bagian.
2. Apabila di antara ahli waris terdapat orang yang mempunyai bagian tertentu, seorang atau lebih, tetapi bagiannya tersebut serupa (sama besar), maka aslul masalahnya adalah dari pada pembagi (makhraj) pecahan bagian tersebut; pembagi (makhraj) setengah adalah dua, pembagi (makhraj) satu per tiga adalah tiga, satu per enam adalah enam, satu per empat adalah empat, satu per lapan adalah lapan dan sebagainya.
3. Apabila bagiannya tidak sama pembagi atau makhrajnya, apabila pembagi atau makhraj yang berbeza itu saling masuk (tadakhul), seperti satu per tiga dan satu per enam, maka aslul masalahnya adalah yang terbanyak, iaitu enam; Jika setengan, satu per empat dan satu per lapan, maka aslul masalahnya adalah lapan.
Contohnya apabila ahli waris terdiri daripada ibu, seorang saudara lelaki seibu dan bapa saudara; maka aslul masalahnya adalah enam, kerana enam adalah yang terbanyak dan tiga masuk ke dalam enam.
ibu = satu per tiga = tiga per enam
saudara seibu = satu per enam
bapa saudara = bagiannya dua per enam.
4. Apabila pembagi atau makhraj yang berbeza tersebut saling sepakat (tawafuk) dengan suatu bagian daripada bagian-bagiannya, seperti enam dan lapan yang sepakat dengan dua, maka aslul masalahnya adalah dengan mendarab salah satunya dengan yang lain setelah dibagi dengan bilangan yang disepakati, iaitu lapan didarab enam per dua atau enam didarab lapan per dua. Maka aslul masalahnya menjadi dua puluh empat.
Contohnya apabila waris terdiri daripada ibu, isteri dan seorang anak lelaki, dimana bagi ibu satu per enam, bagi isteri satu per lapan dan bagi anak lelakinya bakinya; maka harta pusaka dibagikan menjadi dua puluh empat bagian; bagi ibu empat bagian, bagi isteri tiga bagian dan bakinya bagi anak lelaki.
ibu = satu per enam = empat per dua puluh empat
isteri = satu per lapan = tiga per dua puluh empat
anak lelaki = bagiannya tujuh belas per dua puluh empat
5. Masalah 'awl (peningkatan aslul masalah)
Apabila aslul masalahnya tidak mencukupi untuk dibagikan kepada orang-orang yang telah ditetapkan bagiannya, maka ia mesti ditingkatkan dan peningkatan ini disebut "'awl".
Contohnya:
a) Enam
Enam mesti ditingkatkan menjadi tujuh dalam hal ahli waris terdiri daripada suami dan dua saudara perempuan seibu bapa atau sebapa, di mana suami mendapat setengah dan kedua saudara perempuan mendapat dua per tiga. Aslul masalahnya adalah enam.
Suami = 1/2 = 3/6
Kedua saudara perempuan = 2/3 =4/6
3/6 + 4/6 = 7/6
PENUTUP
Kesimpulan
Harta adalah segala sesuatu yang dimanfaatkan kepada
sesuatu yang legal menurut hokum syara’ (hukum Islam) seperti jual beli,
pinjaman, konsumsi, dan hibbah atau pemberian. Jadi, apapun yang digunakan
manusia dalam kehidupan dunia merupakan harta.
Pandangan Islam terhadap harta adalah pandangan yang
tegas dan bijaksana, karena Allah SWT. menjadikan harta sebagai hak milik-Nya,
kemudian harta ini diberikan kepada orang yang dikehendakinya untuk
dibelanjakan pada jalan Allah. Harta yang baik adalah harta jika diperoleh dari
yang halal dan digunakan pada tempatnya. Harta menurut pandangan Islam adalah
kebaikan bukan suatu keburukan. Oleh karena itu harta tersebut tidaklah tercela
menurut pandangan Islam dan Karen itu pula Allah rela memberikan harta itu kepada
hamba-Nya. Dan kekayaan adalah suatu nikmat dari Allah sehingga Allah SWT.
telah memberikan pula beberapa kenikmatan kepada Rasul-Nya berupa kekayaan.
Dalam Islam Pengalihan (pemberian) harta kepada pihak
lain dapat dilakuan dengan cara hibah, sedekah dan wasiat. Berkenaan dengan
masalah harta juaga, masih terdapat istilah lain yang perlu kita ketahui yaitu
harta gono-gini. Dalam Ensiklopedi Hukum Islam dijelaskan bahwa harta gono-gini
adalah harta milik bersama milik suami-isteri yang mereka peroleh selama
perkawinan. Permasalahn harta gono gini ini merupakan suatu permasalahan yang
sering terjadi dimasyarakat.
Saran
Dalam konsep masa kini banyak orang berselisih hanya
karena harta sedikit saja. Banyak permasalahan yang terjadi dimayarakat
berkaitan dengan harta warisan, wasiat, sedekah maupun hal lain yang masih
berkaitan dengan harta. Untuk itu agar kita dapat mengatasi permasalahan
tersebut kita harus bias mencari titik lemah yang dapat mengatasi paermaslahn
yang dapat menyebabkan persengketaan ataupun perselisihan itu. Penulis hanya
bias berkata harta itu hanya perhiasan dunia yang tidak akan dibawa mati.
Daftar Pustaka
Suhendi, H. Hendi, Dr. M. Si., 2002. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada.
Hasan, M. Ali, 2004. Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam. Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada.
Bably, Muhammad Mahmud, Dr., 1989. Kedudukan Harta Dalam Kedudukan Islam.
Jakarta: Radar Jaya Offset.
Dr. Ahmad Muhammad al-Assal, Dr. Ahmad Abdul Karim, 1999. Sistem Prinsip dan
Tujuan Ekonomi Islam. Bandung: Pustaka Setia.
Qardawi, Yusuf, Dr. 1997. Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian dalam
Islam. Jakarta: Robbani Press.
Sholahuddin, M., S.E., M.Si., 2007. Asasa-asas Ekonomi Islam. Jakarta: PT
Grafindo Persada.
Hukumonline.com, 2010. Tanya Jawab Hukum Perkawinan dan Perceraian.
Jakarta: Kataelha.
www.definisi-harta-sifat-unsur-unsur-serta.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar