Baby Hello Kitty EINSTEIN!!

Minggu, 02 Desember 2012

TUGAS AGAMA -BGUS FAJAR R-

1.    1.      Makna Jual beli
Jual beli adalah suatu kegiatan tukar menukar barang dengan barang lain dengan tata cara tertentu. Termasuk dalam hal ini adalah jasa dan juga penggunaan alat tukar seperti uang.Secara terminologi jual beli dapat di definisikan sebagai berikut:
"    Menukar barang dengan barang atau barang  dengan uangdenga jalan melepaskan hak milik yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan (idris ahmad, fiqih al-syafi'iyah : 5)
"    Penukaran benda dengan benda lain dengan jalan saling merelakan atau memindahkan hak milik  dengan ada penggantinya dengan cara yang dibolehkan.
"    Aqad yang tegak atas dasar penukaran harta atas harta, maka terjadilah penukaran hak milik secara tetap.(Hasbi Ash-Shiddiqi, peng.Fiqh muamalah :97)[2]

Adapun beberapa ulama mendefinisikan  jual beli sebagai berikut;
Menurut ulama hanafiyah
"saling menukarkan harta dangan harta melalui cara tertentu." atau tukar menukar sesuatu yang diingini dengan yang sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat."
Unsur-unsur definisi yang dikemukakan oleh ulama hanafiyah tersebut adalah, bahwa yang dimaksud dengan cara yang khusus adalah ijab dan kabul, atau juga bisa saling memberikan barang dan menetapkan harga antara penjual dan pembeli. Selain itu harta yang diperjualbelikan itu harus bermanfaat bagi manusia, seperti menjual bangkai, minuman keras dan darah itu tidak dibenarkan.
Menurut said sabiq jual beli adalah saling menukar harta dengan harta atas dasar suka sama suka.
Menurut Imam An-Nawawi jual beli adalah saling menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan kepemilikan.
Menurut Abu Qudamah jual beli adalah saling menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan milik dan pemilikan.[3]

Dari beberapa definisi tersebut penulis mengambil kesimpulan bahwasanya jual beli adalah suatu perjanjian yang dilakukan oleh kedua belah pihak dengan cara suka rela sehingga keduanya dapat saling menguntungkan, maka akan terjadilah penukaran hak milik secara tetap dengan jalan yang dibenarkan oleh syara'.Yang dimaksud sesuai dengan ketetapan hukum adalah memenuhu persyaratan-persyaratan, rukun-rukun dalam jual beli, maka jika syarat dan rukunnya tidak terpenuhi berarti tidak sesuai dengan ketentun syara'. Yang dimaksud benda dapat mencakup pengertan barang dan uang dan sifatnya adalah bernilai. Adapun benda-benda seperti alkohol, babi, dan barang terlarang lainnya adalah haram diperjual belikan.
1.    2.      Landasan hukum
Jual beli sebagai sarana tolong menolong antara sesama manusia mempunyai landasan yang amat kuat dalam islam.
Dalam Al-quran Allah berfirman:
… Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…
(QS.Al-baqarah:275)
Firman Allah SWT:
 Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu…
(QS.Al-baqarah:198)

Firman Allah SWT:
…kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu
(QS.An-nisa:29)
Firman Allah SWT:
… dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli…
(QS.Al-Baqarah:282)
Dalam sabda Rasulullah SAW disebutkan:
"Nabi Muhammad SAW.pernah ditanya: apakah profesi yang paling baik? Rasulullah menjawab: "usaha tangan manusia sendiri dan setiap jual-beli yang diberkati". (HR. Al-Barzaar dan Al-Hakim) [4]



1.    3.      Rukun
Mengenai rukun dan syarat jual beli, para ulama memiliki perbedaan pendapat.
Menurut mahzab hanafi rukun jual beli hanya ijab dan kabul saja. Menurut mereka, yang menjadi rukun dalam jual beli hanyalah kerelaan antara kedua belah pihak untuk berjual beli.
Menurut jumhur ulama rukun jual beli ada empat:
1.    Orang yang berakad (Penjual dan pembeli)
2.    Sighat (lafal ijab dan kabul)
3.    Benda-benda yang diperjual belikan
4.    Ada nilai tukar pengganti barang.
Menurut mahzab hanafi orang yang berakad, barang yang dibeli dan nilai tukar barang termasuk syarat bukan rukun.[5]

1.    4.      Syarat-syarat jual beli
Menurut jumhur ulama, bahwa syarat jual beli sama dengan rukun jual beliyang disebutkan di atas adalah sebagai berikut:
1). Syarat orang yang berakad
1.    Berakal
2.    Orang yang melakukan akad itu adalah orang yang berbeda. Maksudnya, seseorang tidak dapat bertindak sebagai pembeli dan penjual dalam waktu yang bersamaan.
2). Syarat yang terkait dengan ujab kabul
a. orang yang mengucapkannya telah akil baligh dan berakal.
b. kabul sesuai dengan ijab.
c. ijab dan kabul dilakukan dalam satu majlis.
3). Syarat yang diperjual belikan
a. barang itu ada, atau tidak ada di tempat, tetapi pihak penjual menyatakan kesanggupannya untuk mengadakan barang itu.
b. Dapat dimanfaatkan atau bermanfaat bagi manusia.
c. Jelas orang yang memiliki barang tersebut.
d. Dapat diserahkan pada saat akad berlangsung, atau pada waktu yang telah disepakati bersama ketika akad berlangsung.
4). Syarat nilai tukar (harga barang)
a. Harga yang disepakati oleh kedua belah pihak harus jelas jumlahnya.
b. Dapat diserahkan pada saat waktu akad (transaksi).
c. Bila jual beli dilakukan dengan cara barter, maka barang yang dijadikan nilai tukar, bukan barang yang diharamkan syara'.

1.    5.         Macam-macam jual beli :
Jual beli ditinjau dari segi hukumnya dibagi menjadi dua macam yaitu :
1.    Jual beli yang syah menurut hukum dan batal menurut hukum
1.    Jual beli yang sahih
Apabila jual-beli itu disyariatkan, memenuhi rukun atau syarat yang di tentukan, barang itu bukan milik orang lain, dan tidak terkait dengan khiyar lagi, maka jual beli itu sahih dan mengikat kedua belah pihak. Umpamanya, seseorang membeli suatu barang. Seluruh rukun dan syarat jual-beli telah terpenuhi. Barangitu juga telah di periksa oleh pembeli dan tidak ada cacat, da tidak ada rusak. Uang yang sudah diserahkan dan barangpun sudah diterima dan tidak ada lagi khiyar.[6]
1.    Jual beli batil
Apabila pada jual-beli itu salah satu atau seluruh rukunnya tidak terpenuhi, atau jual beli itu pada dasarnya dan sifatnya tidak di syariatkan, maka jual beli itu batil.umpamanya, jual beli yang dilkukan oleh anak-anak, orang gila, atau barang-barang yang di jual itu barang-barang yang di harapkan syara(bangkai, darah, babi dan khamar).[7]
1)      Jual beli sesuatu yang tidak ada
Ulama fikih sudah sepakat menyatakan, bahwa jual beli barang yang tidak ada tidak sah
2)      Menjual barang yang tidak dapat di serahkan
3)      Jual beli yang mengandung unsur tipuan
4)      Jual beli benda najis
5)      Jual beli al-'urbun
Jual beli yang bentuknya dilakukan melalui perjanjian
6)      Memperjualkan air sungai, air danau, air laut dan air yang tidak dimiliki oleh seseorang
1.    Jual beli fasid
Ulama mazhab hanafi memedakan jual beli fasid dan jual beli batil. Sedangkan jumhur ulama tidak membedakan jual beli fasid dengan jual beli batil. Menurut mereka jual beli itu terbagi dua, yaitu jual beli yang sahih dan jual beli yang batil.
Apabila rukun dan syrat jual beli terpenuhi, maka jual beli itu sahih. Sebaliknya apabila suatu rukun atau syarat jual beli tidak terpenuhi maka jual beli itu batil.
Menurut mazhab hanafi jual beli fasid antar lain
1.    Jual beli al-majhl yaitu benda atau barang secara gelobal tidak di ketahui.
2.    Jual beli yang dikaitkan dengan suatu syarat, seperti ucapan penjual kepada pembeli:" saya jual mobil saya ini kepadda anda bulan depan setelah mendapat gaji
3.    Menjual barang yang gaib yang tidak di ketahui pada saat jual beli berlangsung, sehingga tidak dapat dilihat oleh pembeli
4.    Jual beli yang dilakukan orang buta
5.    Barter barang dengan barang yang diharamkan
6.    Jual beli al-ajl
Contoh: seseorang menjual barangnya senilai Rp100.000 dengan pembayarannya di tunda selama sebulan, setelah penyerahan barang kepada pembeli, pemilik barang pertama membeli kembali barang tersebut dengan harga yang lebih rendah misalnya Rp 75.000 sehingga pembeli pertama tetap berhutang sebesar Rp 25.000.
7)      Jual beli anggur untuk tujuan membuat khamr
8)      Jual beli yang bergantung pada syarat
Contoh: seperti ungakapan pedagamg:"jika kontan harganya 1.200.000 dan jika berhutang harganya 1.250.000
9)      Jual beli sebagian barang yang tidak dapat di pisahkan dari satuannya
Contoh: menjual daging kambing yang diambil dari daging kambing yang masih hidup.
10)   Jual beli buah-buahan atau padi-padian yang belum sempurna matangnya untuk di panen

2.    Dari segi objek jual beli dan segi pelaku jual beli
Ditinjau dari segi benda yang yang dijadikan obyek jual beli dapat dikemukakan pendapat imam Taqiyuddin bahwa jual beli dibagai menjadi tiga bentuk :
1.    jual beli benda yang kelihatan
maksudnya adalah pada waktu melakukan akad jual beli benda atau barang yang diperjualbelikan ada didepan penjual dan pembeli, seperti membeli beras dipasar  dan boleh dilakukan.
2.    Jual beli yang disebutkan sifat-sifatnya dalam janji
Sama dengan jual beli salam (pesanan), ataupun yang dilakukan secara tidak tunai (kontan). Maksudnya ialah perjanjian sesuatu yang penyarahan barang-barangnya ditangguhkan hingga masa tertentu.
Dalam salam berlaku semua syarat jual beli dan syarat-syarat tambahannya ialah :
1.    Ketika melakukan akad salam disebutkan sifat-sifatnya yang mungkin dijangkau oleh pembeli, baik berupa barang yang dapat ditakar, ditimbang maupun diukur.
2.    Dalam akad harus disebutkan segala sesuatu yang bias mempertinggi dan memperendah harga barang itu.
3.    Barang yang akan diserahkan hendaknya barang-barang yang biasa didapat dipasar.
Harga hendakya dipegang ditempat akad berlangsung.
Jual Beli yang dilarang dan batal hukumnya adalah :
1.    Barang yang dihukumkan najis oleh agama seperti anjing, babi, berhala, bangkai dan khamar.
2.    Jual beli sperma (mani) hewan, seperti mengawinkan seekor domba jantan dengan betina agar dapat memperoleh keturunan, jual beli ini haram hukumnya karena Rasulullah SAW bersabda :


Artinya : Dari Ibn Umar ra berkata : Rasulullah SAW telah melarang menjual mani binatang. (HR. Bukhari)
3.    Jual beli anak binatang yang masih berada dalam perut induknya.
4.    Jual beli dengan mukhadharah yaitu menjual buah-buahan yang belum pantas untuk dipanen.
5.    Jual beli dengan munabadzah yaitu jual beli secara lempar-melempar.
6.    Jual beli gharar yaitu jual beli yang samar sehingga kemungkinan adanya penipuan, contoh : penjualan ikan yang masih dikolam.
7.    Larangan menjual makanan sehingga dua kali ditakar, hal ini menunjukkan kurang saling mempercayainya antara penjual dan pembeli.

1.    6.      Hikmah dan anjuran jual beli
Adapun hikmah dibolehkannya jual-beli itu adalah menghindarkan manusia dari kesulitan dalam bermuamalah dengan hartanya. Seseorang memiliki harta di tangannya, namun dia tidak memerlukannya. Sebaliknya dia memerlukan suatu bentuk harta, namun harta yang diperlukannya itu ada ditangan orang lain. Kalau seandainya orang lain yang memiliki harta yang diingininya itu juga memerlukan harta yang ada di tangannya yang tidak diperlukannya itu, maka dapat berlaku usaha tukar menukar yang dalam istilah bahasa Arab disebut jual beli.[8]
Read More..

Jumat, 30 November 2012

TUGAS AGAMA -RIZQI ABDUL AZIZ-

1.      Pengertian Al-Kafalah / Dhaman
Al-kafalah Menurut basa artinya, menggabungkan, jaminan-jaminan, beban, dan tanggungan yang di maksud kafalah/ dhaman adalah menanggung (menjamin) utang atau menghadirkan barang atau orang ketampat yang di tentukan.
Sabda Rasulullah SAW.
رم عيملزلزعاغاو ءلىمو ةية رالعا
 
Artinya : pinjaman deknya dikembalikan dan orang yang menanggung hendaknya menbayar (Riwayat abu Daud dan Tirmidzi)
Menurut madzahab Hanafi al-kafalah memiliki dua pengertian yang pertama arti al-kafalah iyalah : menggabungkan dhimah kepada dhimah yang lain dalam penagihan, dengan jiwa, utang atau zat benda. Dan menggabungkan kepada dhimah yang lain dalam pokok (asal) uatang.[1]
Menurut madzhab Al-maliki Al-kafalah iayalah :
متوفقا يكن لم وا شىء على فقامتوا مة الذ شغل ن اء كا سو لمضمنا مه ذ لضا معمنا مة د لخق احب صا ان شيغا
 
Artinya : orang yang mempunyai hak mengerjakan tanggungan memberi beban serta bebannya sendiri yang disatukan, baik penanggung pekerjaan yang sesuai (sama) maupun pekerjaan yang berbeda”.
Bisajuga mewajibkan orang yang cerdas dengan senang hati untuk menghadirkan orang yang mempunyai kewajiban harta untuk pemiliknya. Hikmah disyari'atkannya: memelihara hak-hak dan mendapatkannya. Hukum kafalah: boleh, ia termasuk tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa. Apabila seseorang memberi jaminan untuk menghadirkan orang yang berhutang, lalu ia tidak bisa menghadirkannya, ia berhutang apa yang wajib atasnya. Kafil (pemberi jaminan) terbebas karena yang berikut ini: meninggalnya yang dijamin, atau yang dijamin menyerahkan dirinya sendiri kepada pemilik hak, atau binasa benda yang dijamin dengan perbuatan Allah SWT(tidak ada campur tangan manusia).
Barang siapa yang ingin safar, dan ia mempunyai tanggungan yang harus diselesaikan sebelum safarnya, maka yang memiliki hak boleh menghalanginya. Maka jika ia memberikan jaminan penuh atau menyerahkan gadaian yang menutupi hutang saat jatuh tempo, maka ia boleh safar karena hilangnya bahaya.
Menurut Madzhab Hambali bahwa yang dimaksud dengan Al-kafalah adalah iltzam sesuatu yang diwajibkan pada orang lain serta kekekalan benda tersebut yang dibebankan atau ilyizam orang yang mempunyai hak menghadirkan dua harta (pemiliknya) kepada orang yang mempunyai hak”.
Sedangkan menurut Madzhab Syafi’I yang dimaksud dengan Al-kafalah ialah akat yang menetapkan iltizam hak yang tetap adalah pada tanggungan (beban) yang lain atau menghadirkan zat benda yang diberikan atau menghadirkan badan oleh orang yang berhak menghadirkannya.
Imam Taqiy Al-din juga berpendapat bahwa Al-kafalah ialah :
 نمةالى نمة ضم   mengumpulkan satu beban kepada beban lain.
Setelah mengetahui definisi-definisi Al-kafalah atau dhaman menurut para ulama’ diatas, kiranya dapat difahami bahwa yang dimaksud al-kafalah atau dhaman dapat dipahami yang dimaksud al-kafalah atau al-dhaman ialah menggabungkan dua beban (tanggung jawab) dalam permintaan hutang.
Kafalah dalam bentuk kegiatan sosial yang disayareatkan oleh Al-Qur’an dan hadist. Nash yang dapat dijadikan dasar kebolehan kafalah yaitu Al-Qur’an surat Yusuf  ayat 72 :
Artinya : penyeru-penyeru berkata : kami kehilangan piala raja, dan siapa dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat beban unta,) dan aku menjamin terhadapnya (Q. S. Yusuf : 72)
 
2.      Rukun dan Syarat kafalah
Ada beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi dalam teransaksi dalam kafalah :
a.       Kafil, yang dimaksud adalah orang yang berkewajiban melakukan tanggung jawab (makful bini). Orang bertindak sebagai kafi’il disyaratkan adalah orang dewasa (balir) berakal, berhak penuh  dalam urusan hartanya, dan rela dengan kafalah. Kafi’il tidak boleh orang gila dan anak kecil sekalipun dia dapat membedakan sesuatu (tamyiz). Kafi’il dapat disebut dhamin orang yang menjamin zaim (penanggung jawab), hamil (orang yang menanggung beban) atau qobil (orang yang menerima).
b.      Ashiil/Makfulanhu yaitu orang yang berhutang, yaitu orang yang ditanggung. Tidak disyaratkan baligr, berakal, dan kehadiran dan kerelaannya dalam kafalah.
c.       Makful Lahu yaitu yang memberi utang (berpiutang). Disyaratkan diketahui oleh orang yang menjamin. Hal ini supaya lebih mudah dan disiplin.
d.      Makful Bini yaitu sesuatu yang di jamin berupa orang atau barang atau pekerjaan yang wajib dipenuhi oleh orang yang keadaannya di tanggung (Ashiil/Makful Anhu).
e.       Lafadz yaitu lafadz yang menunjukkan arti menjamin, tidak dicantumkan kepada sesuatu dan tidak berarti sementara.
Dijelaskan Sayyid Sabiq bahwa kafalah dapat dinyatakan sah dengan menggunakan lafadz sebagai berikut : “ Aku menjamin si A sekarang” aku tanggung dan aku jamin atau aku tanggulangi atau aku sebagai penanggung untuk mu” atau” penjamin”hak mu pada ku” atau “ aku berkewajiban semua ucapan ini dijadikan sebagai pernyataan kafalah.
Apa bila lafadz kafalah telah dinyatakan maka hali itu mengikat kepada hutang akan diselesaikan artinya, hutang tersebut wajib dilunasi oleh kafil cara kontan atau kredit, jika hutang itu harus dibayar kontan sikafil dapat minta syarat penundaan dalam jangka waktu tertentu. Hal ini dibenarkan berdasarkan hadist yang diriwayatkan Ibu Majah dari Ibu Abbas bahwa Nabi SAW. Menanggung sepuluh dinar yang diwajibkan membayar selama satu bulan, beliau melakukannya.[2]
 
3.      Macam-Macam Kafalah
Secara garis besar kafalah dibedakan menjadi dua :
a.       Kafalah dengan jiwa disebut juga jaminan muka,
Yaitu keharusan bagi sikafi’il untuk menghadirkan orang yang ia tanggung kepada orang yang ia janjikan tanggungan (Makfullahu/orang yang berpiutang). Jika persoalanya, menyangkut kepada hak manusia maka orang di jamin tidak mesti menngetauhi persoalan karena ini menyangkut badan bukan harta. Menurut pendapat yang kuat sebagai mana yang dijelaskan oleh Iman Taqiyyuddin, syah hukumnya menanggung badan orang yang wajib menerima hukuman yang menjadi hak anak adam seperti qishas dan qozaf.[3]
 Jika orang itu harus menerima hukuman yang menjadi hak Allah seperti Had Zinah dan Had Khamar maka kafalah tidak dibenarkan berdasarkan hadist Nabi :
 
(رواه البهقى) لا لفا لة فى حد
Artinya : tidak ada kafalah dalam had” (Hr. Baihqi).
Alasan berikut adalah menggugurkan had dan menolah had adalah perkara syubhad. Oleh karena itu, ditak ada kekuatan jaminan yang dapat dipegang dan tidaklah mungkin had dapat dilakukan, kecuali orang yang bersangkutan.
Kafalah harta yaitu kewajiban yang harus dipatuhi oleh kafiil dengan pemenuhan berupa harta.
Kafalah dengan harta dapat di bagi menjadi :
a.      Kafalah bin al-dain
Yaitu kaewajiban membayar hutang yang menjadi tanggungan orang lain.
Hal ini didasari oleh hadis Nabi.
صل عليه يا لسور الله وعلى دينه فصله
Katadah berkata
Artinya : Wahai Rasulullah Solatkanlah dia dan saya yang berkewajiban untuk membayar hutangnya. Lalu Rasulullah menyolatkannya.” (Hr. Bukhori)
b.      Kafalah dengan menyarahkan materi,
Yaitu kewajiban menyerahkan benda  tertentu yang ada di tangan orang lain seperti menyerahkan barng jaulan kepada si pembeli, mengembalikan barang yang dighasab dan sebagainya.
c.       Kafalah dengan aib,
Yaitu menjamin barang, di khawatirkan benda yang akan di jual tersebut terdapat masalah atau aib dan cacat (habaya) karena waktu yang telah terlalu atau karena hal-hal lain. Maka si kafiil bertindak sebagai penjamin bagi si orang lain bukan milik penjualan atau barang itu sebenarnya barang gadaiaan yang hendak di jual.
Madshan syafi’I berpendapat bahwa kafalah di nyatakan sah dengan menghadirikan orang yang terkena kewajiban menyangkut hak manusia seoerti qiyas dan qadzaf karena ke dua hal tersebut menurut syafi’iyah termasuk hak yang lazim. Bila menyangkut had yang telah di tentukan oleh Allah, maka hal itu tidak dah dengan kafalah.
Ibnu hazm menolak pendapat tersebut, menjamin dengan menghadirkan benda pada pokoknya tidak boleh, baik menyangkut masalah had. Syarat apapun yang tidak terdapat dalam katabullah adalah bathil.
Namun demikia, sebagai ulama’ membenarkan adanya kafalah jiwa (kafalah bil al-wajh) dengan alasan bahwa Rosulullah SAW, pernah menjamin urusan tuduhan. Nemun menurut Ibnu Hazm bahwa hadist yang menceritakan tentang penjaminan Rosulullah SAW. Pada masalah tuduhan adalah bathil karena hadist tersebut di riwayatkan  oleh Ibrahim bin Khaitsam bin Arrak, dia adalah dhaif dan tidak boleh di ambil periwayatannya.
Jika seseorang menjamin akan menghadirkan seseorang, maka orang tersebut wajib menghadirkannya. Bila ia tidak dapat menghadirkannya. Bila ia tidak dapat menghadirkannya, sedangkan penjamin masih hidup atau penjamin itu sendiri berhalangan hadir, menurut madzhab Maliki dan penduduk madinah penjamin wajib membayar utang orang yang di tanggungnya.
Sedangkan menurut madzahb Hanafi bahwa penjamin (kafiil atau dhamin) harus di tahan sampai ia dapat menghadirkan orang tersebut atau sampai penjamin mengetahui bahwa ashil telah meninggal dunia, dalam keadaan demikian penjamin tidak berkewajiban membayar dengan harta. Kecuali ketika menjamin mensyaratkan demikian (akan membayarnya).
Menurut mazhab syafi’I, bila ashil meninggal dunia, maka kafiil tidak wajib membayar kewajibannya karena ia tidak penjamin harta, tetapi manjamin orang dan kafiil di nyatakan bebas tanggung jawab.
 
Kafalah dapat dilaksanakan dalam 3 bentuk yaitu :
1.      Munjaz (tanjiz)
Adalah tanggungan yang ditunaikan seketika, seperti seseorang berkata, “Saya tanggung si Fulan dan saya jamin si Fulan sekarang”. Apabila akad penanggungan terjadi maka penanggungan itu mengikuti akad utang, apakah harus dibayar ketika itu, ditangguhkan atau dicicil kecuali disyaratkan pada penanggungan.
2.      Mu’allaq (ta’liq)
 Adalah menjamin sesuatu dengan dikaitkan pada sesuatu, seperti seseorang berkata, “Jika kamu mengutangkan pada anakku maka aku yang akan membayarnya” atau “Jika kamu ditagih A maka aku yang akan membayarnya”.
3.      Mu’aqqat (tauqit)
 Adalah tanggungan yang harus dibayar dengan dikaitkan pada suatu waktu, seperti ucapan seseorang “Bila ditagih pada bulan Ramadhan maka aku yang menanggung pembayaran utangmu”. Menurut madzhab Hanafi penangguhan seperti ini sah tetapi menurut madzhab Syafi’i batal. Apabila akad telah berlangsung maka madmun lahu boleh menagih kepada kafil atau kepada madhmun ‘anhu, hal ini dijelaskan oleh jumhur ulama.
 
4.      Pembayaran Kafiil
Jika kafiil (penjamin) telah melaksanakan kewajiban dengan membayar uatang orang yang ia jamin (makful anhu) maka si kafiil boleh meminta kembali kepada makful anhu apabila pembayaran itu di lakukan bersasarkan idzinnya.
Jika makfuul anhu ghaib (tidak ada) kafiil tetap berkawajiban menjamin. Ia tidak dapat mengelak dari kafalah kecuali dengan membayar atau orang yang berpiutang menyatakan bebas untuk kafiil dari utang makfuul anhu.
 
5.      Hikmah Kafalah
Dhamah kafiil (jaminan) merupakan salah satu ajaran islam. Jaminan pada hakekatnya usaha untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi semua orang yang melakukan sebuah transaksi. Untuk era sekarang ini kafalah ialah asuransi jaminan atau asurasnsi telah disyareatkan oleh Islam ribuan tahun. Islam ternyata untuk masa sekarang ini kafalah (jaminan) sangat penting, tidak pernah dilepaskan dalam bentuk transaksi seperti uang apa lagi transaksi seperti bank dan sebagainya. Hikamah yang dapat diambil adalah kafalah mendatangkan sikap tolong-menolong. Keamanan, kenyamanan, dan kepastian dalam transaksi. Wahbah zuhaily mencatat hikmah tasry dari kafalah untuk memperkuat hak, merealisasikan sifat tolong-menolong, mempermudah transaksi dalam pembayaran utang, harta, dan pinjaman. Supaya orang yang memiliki hak mendapatkan ketenangan terhadap hutang yang di pinjamkan kepada orang lain atau benda yang di pinjam.
Read More..

TUGAS AGAMA -HESTU YURIS MAULIDA-





MAKALAH
MUDHOROBAH
(BAGI HASIL)





PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

Nama                :      Hestu Yuris Maulida           Kelas                  :      XI IPA 2                   
No.Abs                     :      13 
Pembimbing    :      Bapak. Imam Siswoyo       






1.    PENGERTIAN MUDHARABAH
Mudharabahberasal dari kata adh-dharbu fil ardhi, yaitu berjalan di muka bumi. Dan berjalan di muka bumi ini pada umumnya dilakukan dalam rangka menjalankan suatu usaha, berdagang atau berjihad di jalan Allah, sebagaimana firman Allah di dalam surat Al-Muzzammil, ayat ke-20.
Mudharabah disebut juga qiraadh, berasal dari kata al-qardhu yang berarti al-qath’u (sepotong), karena pemilik modal mengambil sebagian dari hartanya untuk diperdagangkan dan ia berhak mendapatkan sebagian dari keuntungannya. (LihatAFiqhus Sunnah, karya Sayid Sabiq III/220, dan Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz,karya ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, hal.359)
Sedangkan menurut istilah fiqih, Mudharabah ialah akad perjanjian (kerja sama usaha) antara kedua belah pihak, yang salah satu dari keduanya memberi modal kepada yang lain supaya dikembangkan, sedangkan keuntungannya dibagi antara keduanya sesuai dengan ketentuan yang disepakati. (Lihat Fiqhus Sunnah Karya SayidSabiq III/220)  

2. HUKUM MUDHARABAHDALAM ISLAM
Mudharabah hukumnya boleh berdasarkan dalil-dalil berikut:
a. Al-Qur’an:
1. Firman Allah: “Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah..”. (QS. al-Muzzammil: 20)
Dan firman-Nya: “Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu….”(QS. al-Ma’idah: 1)
2. Firman Allah: “Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya…”.(QS. Al-Baqarah: 283] dan [QS. al-Ma’idah: 1)
            b. Al-Hadits:
1. Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma meriwayatkan bahwa Abbas bin Abdul Muthallib (paman Nabi) jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib(pengelola)nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib/pengelola) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya.”(HR. Al-Baihaqi di dalam As-Sunan Al-Kubra (6/111))
2. Shuhaib radhiyallahu anhu berkata: Rasulullahbersabda: “Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan
mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah)
c. Ijma:
Para ulama telah berkonsensus atas bolehnya mudharabah.(Bidayatul Mujtahid, karya Ibnu Rusyd (2/136))

3. JENIS-JENIS MUDHARABAH
Secara umum, Mudharabah terbagi menjadi dua jenis:
1.      Mudharabah Muthlaqah (Mudharabah secara mutlak/bebas). Maksudnya adalah bentuk kerja sama antara pemilik modal dan pengelola modalyang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis. Dalam pembahasan fiqih ulama salafus sholih seringkali dicontohkan dengan ungkapan if’al ma syi’ta (lakukanlah sesukamu) dari pemilik modal kepada pengelola modal yang memberi kekuasaan sangat besar.
2.      Mudharabah Muqayyadah (Mudharabah terikat). Jenis ini adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah. Yakni pengelola modal dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu atau tempat usaha.
Perbedaan antara keduanya terletak pada pembatasan penggunaan modal sesuai dengan kehendak pemilik modal.

4. RUKUN DAN SYARAT MUDHARABAH
Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa Mudharabah memiliki lima rukun:
1.      Modal.
2.      Jenis usaha.
3.      Keuntungan.
4.      Shighot (pelafalan transaksi)
5.      Dua pelaku transaksi, yaitu pemilik modal dan pengelola.
           
Sedangkan syarat-syarat dalam Mudharabah ialah sebagaimana berikut:
1. Penyedia dana (sahibul maal) dan pengelola (mudharib) harus cakap hukum.                     2. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan                                                                                                     kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).                                                              3. Modal ialah sejumlah uang dan/atau aset yang diberikan oleh penyedia dana kepada pengelola (mudharib) untuk tujuan usaha.                                                                                   4. Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal.          5. Kegiatan usaha oleh pengelola (mudharib), sebagai perimbangan modal yang disediakan oleh penyedia dana.

5. KONSEP BAGI HASIL
Konsep bagi hasil ini sangat berbeda sekali dengan konsep bunga yang diterapkan oleh sistem ekonomi konvensional. Dalam ekonomi syariah, konsep bagi hasil dapat dijabarkan sebagai berikut.
1.         Pemilik dana menanamkan dananya melalui institusi keuangan yang bertindak sebagai pengelola dana.
2.         Pengelola mengelola dana-dana tersebut dalam sistem yang dikenal dengan sistem pool of fund (penghimpunan dana), selanjutnya pengelola akan menginvestasikan dana-dana tersebut kedalam proyek atau usaha-usaha yang layak dan menguntungkan serta memenuhi semua aspek syariah.
3.         Kedua belah pihak membuat kesepakatan (akad) yang berisi ruang lingkup kerjasama, jumlah nominal dana, nisbah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tersebut.
Perhitungan Bagi Hasil Syariah
Metode penghitunga bagi hasil dalam ekonomi syariah secara umum dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
1.      Menghitung saldo rata-rata harian (Daily Average) sumber dana sesuai klasifikasi dana yang dimiliki.
DA
=
Total Dana


∑ n


Dimana,
DA  = saldo rata-rata harian
N    = waktu atau hari
2.         Menghitung saldo rata-rata tertimbang (Weight Average) sumber dana yang telah tersalurkan pada proyek atau usaha-usaha lainnya.
WA = ∑(total dana x jumlah hari periode dana)
3.         Menghitung distribusi pendapatan yang diterima dalam periode tertentu.
DP
=
WA
x
TP
TWA

Dimana,
WA             = saldo rata-rata tertimbang
TWA           = total saldo rata-rata tertimbang
TP               = total pendapatan periode tertentu
4.         Membandingkan antara jumlah sumber dana dengan total dana yang telah disalurkan.
5.         Mengalokasikan total pendapatan kepada masing-masing klasifikasi dana yang dimiliki sesuai dengan saldo rata-rata tertimbang
6.         Memperhatikan nisbah sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam kesepakatan (akad).
7.         Mendistribusikan bagi hasil tersebut sesuai dengan nisbahnya kepada pemilik dana sesuai dengan klasifikasi dana yang ditanamkan.
Contoh:
Pada awal Januari 2007, H.Mahdi membuka tabungan atau simpanan  mudharabah pada lembaga keuangan syariah. Data transaksi yang terjadi selama bulan tersebut adalah sebagai berikut:
Tanggal
i) Keterangan
             (i)       Jumlah
06-Jan
setoran awal
3,000,000 
10-Jan
setoran
10,000,000 
25-Jan
penarikan
2,500,000 
29-Jan
penarikan
500,000
Perhitungan saldo rata-rata harian dana H.Mahdi selama bulan Januari adalah dengan menghitung saldo rata-rata tertimbang dibagi dengan jumlah hari dalan bulan bersangkutan.
Tabel Saldo Rata-Rata Harian
No
Tanggal
Hari
Saldo
Saldo Tertimbang
1
06 Jan - 10 Jan
5
3,000,000 
15,000,000 
2
11 Jan - 25 Jan
15
13,000,000 
195,000,000 
3
26 Jan - 29 Jan
4
10,500,000 
42,000,000 
4
30 Jan - 31 Jan
2
10,000,000 
20,000,000 
Total
272,000,000
 Saldo rata-rata harian H.Mahdi adalah 
Rp 272.000.000 : 31 = Rp 8.774.193,55
Setelah saldo rata-rata harian dihitung, selanjutnya dihitung jumlah distribusi pendapatannya. 
Misal, diketahui pendapatan lembaga keuangan syari’ah tersebut pada bulan Januari adalah sebesar Rp 250.000.000. 
Saldo rata-rata harian untuk masing-masing jenis klasifikasi dana yang dikelola oleh lembaga tersebut adalah sebagai berikut :
- simpanan mudharabah  =   50.000.000  (10%)
- investasi mudharabah 1 bln   = 125.000.000  (25%)
- investasi mudharabah 3 bln   = 110.000.000  (22%)
- investasi mudharabah 6 bln   =   75.000.000  (15%)
- investasi mudharabah 12 bln = 140.000.000  (28%)

                                                500.000.000
Dengan data-data diatas, maka dapat dihitung distribusi pendapatan sesuai klasifikasi dana yang dikelola, yaitu sebagai berikut :
Simpanan mudharabah
10%
250,000,000 
25,000,000 
investasi mudharabah 1 bulan
25%
250,000,000 
62,500,000 
investasi mudharabah 3 bulan
22%
250,000,000 
55,000,000 
investasi mudharabah 6 bulan
15%
250,000,000 
37,500,000 
investasi mudharabah 12 bulan
28%
250,000,000 
70,000,000 
Total
250,000,000 

 6. HIKMAH DISYARIATKANNYA MUDHARABAH
Islam mensyariatkan akad kerja samaMudharabah untuk memudahkan orang, karena sebagian mereka memiliki harta namun tidak mampu mengelolanya dan disana ada juga orang yang tidak memiliki harta namun memiliki kemampuan untuk mengelola dan mengembangkannya. Maka Syariat membolehkan kerja sama ini agar mereka bisa saling mengambil manfaat diantara mereka. Pemilik modal memanfaatkan keahlian Mudhorib (pengelola) dan Mudhorib memanfaatkan harta dan dengan demikian terwujudlah kerja sama harta dan amal. Allah tidak mensyariatkan satu akad kecuali untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak kerusakan.
Read More..

Biar ga bosen ngeGame dulu ^^